
Aktivis LGDP
JawaPos.com - Aktivis Lintas Generasi Pro Demokrasi menyerukan DPR segera menggunakan hak angketnya untuk menyelidiki mengapa Presiden Joko Widodo tak kunjung menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama. Sebab, jelas Jokowi melanggar undang-undang ketika Ahok sebagai terdakwa kasus penistaan agama, tidak juga diberhentikan sementara.
"Segera DPR melakukan hak angketnya melakukan penyelidikan. Lidik, kenapa? Karena ada undang-undang yang disahkan DPR, harusnya dijalankan seluruh komponen bangsa, tidak dijalankan presiden," tegas Juru Bicara Aktivis Lintas Generasi Pro Demokrasi, Jansen Sitindaon saat menggelar konferensi pers di Epicentrum, Kuningan, Jakarta, Minggu (12/2).
Kata dia, undang-undang lah yang hakikatnya paling tinggi di negara demokrasi. Semua harus tunduk, tak terkecuali presiden. Apalagi, presiden dalam hal ini eksekutif turut serta membentuk undang-undang.
"Masa undang-undang yang dibuat lembaga kepresidenan sendiri tidak dijalankan? Jangan buat kita masyarakat tidak jalankan undang-undang," tegasnya.
Adapun undang-undang yang dianggap dilanggar presidem yakni UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 83 tentang Pemerintah Daerah. Ayat 1 tegas menyebutkan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara ayat 2 dikatakan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.
Pada ayat 3 dijelaskan, pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
Sementara, Aktivis Lintas Generasi Pro Demokrasi Edysa Girsang membantah hak angket ini untuk menggulingkan pemerintahan Jokowi. "Kami nggak berpikir sejauh itu. Ini hanya peringatan," sebutnya.
Dalam konteks hak angket ini, mereka hanya ingin menegaskan bahwa Jokowi lah yang mempunyai wewenang memberhentikan sementara Ahok. "Presiden jangan membiarkan sebuah kesalahan terus terjadi di negeri ini. Presiden harus membela kepentingan bangsa dan negara bukan kepentingan Ahok semata-mata," ucapnya.
Peringatan melalui hak angket itu menurutnya wajar dilakukan. "Wajar dong kami marah atau rakyat marah, yang rugi negara, bangsa ini, bukan sebuah kekuasaan di dalam kontestasi Pilkada DKI," pungkas bakal calon gubernur DKI Jakarta yang mendaftar di PDI Perjuangan itu. (dna/JPG)

Prediksi Skor Amerika Serikat vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: The Stars and Stripes Tak Ingin Malu!
Prediksi Skor Swiss vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Granit Xhaka Cs Siap Libas El Khadra Demi Tiket 16 Besar
Prediksi Skor Spanyol vs Austria di Piala Dunia 2026: Lamine Yamal Jadi Pembeda
Prediksi Skor Belgia vs Senegal di Piala Dunia 2026: Setan Merah Emoh Angkat Koper Lebih Dulu!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Joao Felix Pede Singkirkan Skuad Vatreni!
Prediksi Skor Inggris vs RD Kongo: Bursa Jagokan Three Lions, Opta Beri Peluang Menang 73,9 Persen
Silaturahmi dengan Suporter PSIS, Malut United Pastikan Tak Pakai Nama Semarang dan Siap Mengalah soal Stadion
Ditunggu Saja! Persebaya Surabaya Siapkan 7 Pemain Asing Baru Usai Rombak Skuad Musim Lalu
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Cristiano Ronaldo Cs Lolos ke 16 Besar
