Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 13 Februari 2017 | 05.46 WIB

Aktivis Lintas Generasi Desak DPR Ajukan Hak Angket

Aktivis LGDP - Image

Aktivis LGDP

JawaPos.com - Aktivis Lintas Generasi Pro Demokrasi menyerukan DPR segera menggunakan hak angketnya untuk menyelidiki mengapa Presiden Joko Widodo tak kunjung menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama. Sebab, jelas Jokowi melanggar undang-undang ketika Ahok sebagai terdakwa kasus penistaan agama, tidak juga diberhentikan sementara.

"Segera DPR melakukan hak angketnya melakukan  penyelidikan. Lidik, kenapa? Karena ada undang-undang yang disahkan DPR, harusnya dijalankan seluruh komponen bangsa, tidak dijalankan presiden," tegas Juru Bicara Aktivis Lintas Generasi Pro Demokrasi, Jansen Sitindaon saat menggelar konferensi pers di Epicentrum, Kuningan, Jakarta, Minggu (12/2).

Kata dia, undang-undang lah yang hakikatnya paling tinggi di negara demokrasi. Semua harus tunduk, tak terkecuali presiden. Apalagi, presiden dalam hal ini eksekutif turut serta membentuk undang-undang.

"Masa undang-undang yang dibuat lembaga kepresidenan sendiri tidak dijalankan? Jangan buat kita masyarakat tidak jalankan undang-undang," tegasnya.

Adapun undang-undang yang dianggap dilanggar presidem yakni UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 83 tentang Pemerintah Daerah. Ayat 1 tegas menyebutkan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara ayat 2 dikatakan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.

Pada ayat 3 dijelaskan, pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.⁠⁠⁠⁠

Sementara, Aktivis Lintas Generasi Pro Demokrasi Edysa Girsang membantah hak angket ini untuk menggulingkan pemerintahan Jokowi. "Kami nggak berpikir sejauh itu. Ini hanya peringatan," sebutnya.

Dalam konteks hak angket ini, mereka hanya ingin menegaskan bahwa Jokowi lah yang mempunyai wewenang memberhentikan sementara Ahok. "Presiden jangan membiarkan sebuah kesalahan terus terjadi di negeri ini. Presiden harus membela kepentingan bangsa dan negara bukan kepentingan Ahok semata-mata," ucapnya.

Peringatan melalui hak angket itu menurutnya wajar dilakukan. "Wajar dong kami marah atau rakyat marah, yang rugi negara, bangsa ini, bukan sebuah kekuasaan di dalam kontestasi Pilkada DKI," pungkas bakal calon gubernur DKI Jakarta yang mendaftar di PDI Perjuangan itu. (dna/JPG)

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore