
Aktivis LGDP
JawaPos.com - Aktivis Lintas Generasi Pro Demokrasi mempertanyakan sikap Presiden Joko Widodo yang tidak memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama dari kursi jabatan Gubernur DKI Jakarta. Pasalnya, pria yang karib disapa Ahok itu telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus penistaan agama.
Juru Bicara Aktivis Lintas Generasi Pro Demokrasi, Jansen Sitindaon mengatakan, ada contoh kasus dimana mantan Gubernur Banten dan Sumatera Utara pasca keluarnya surat register perkara yang menyatakan kedua gubernur tersebut sebagai terdakwa, Presiden Jokowi langsung mengeluarkan surat pemberhentian sementara.
Nah, sudah ada bukti cukup dimana Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengeluarkan surat dengan nomor Register Perkara 1537/PidB/2016/PN Jakut atas nama Ir Basuki Tjahaya Purnama yang menyatakan Ahok sebagai terdakwa.
"Atas tindakannya ini, kami menduga Presiden Jokowi telah melakukan tindakan diskriminatif dan pelanggaran konstitusi dengan tidak memberlakukan kebijakan yang sama sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegasnya saat menggelar konferensi pers di Epicentrum, Kuningan, Jakarta, Minggu (12/2).
Karena itu, Aktivis Pro Demokrasi meminta Presiden Jokowi untuk lebih cerdas dalam memahami dan memaknai arti kata terdakwa dan tertuntut. Mereka juga meminta agar Jokowi tidak menyesatkan cara berpikir publik dengan menyatakan melalui Mendagri Tjahjo Kumolo bahwa akan tetap mempertahankan posisi Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta sampai Jaksa mengajukan tuntutannya.
"Jangan Presiden Jokowi menggunakan tangan mendagri untuk melindungi kejahatan Ahok," tegas Jansen.
Merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 83 ayat 1 tegas menyebutkan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara ayat 2 dikatakan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.
Pada ayat 3 dijelaskan, pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
"Padahal tidak ada instrument hukum lain yang dapat membenarkan dan digunakan untuk tetap mempertahankan Ahok kembali menjadi gubernur dalam status hukumnya saat ini sebagai terdakwa dan setiap minggunya masih terus menjalani persidangan," pungkasnya. (dna/JPG)

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
