
Aktivis LGDP
JawaPos.com - Aktivis Lintas Generasi Pro Demokrasi mempertanyakan sikap Presiden Joko Widodo yang tidak memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama dari kursi jabatan Gubernur DKI Jakarta. Pasalnya, pria yang karib disapa Ahok itu telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus penistaan agama.
Juru Bicara Aktivis Lintas Generasi Pro Demokrasi, Jansen Sitindaon mengatakan, ada contoh kasus dimana mantan Gubernur Banten dan Sumatera Utara pasca keluarnya surat register perkara yang menyatakan kedua gubernur tersebut sebagai terdakwa, Presiden Jokowi langsung mengeluarkan surat pemberhentian sementara.
Nah, sudah ada bukti cukup dimana Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengeluarkan surat dengan nomor Register Perkara 1537/PidB/2016/PN Jakut atas nama Ir Basuki Tjahaya Purnama yang menyatakan Ahok sebagai terdakwa.
"Atas tindakannya ini, kami menduga Presiden Jokowi telah melakukan tindakan diskriminatif dan pelanggaran konstitusi dengan tidak memberlakukan kebijakan yang sama sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegasnya saat menggelar konferensi pers di Epicentrum, Kuningan, Jakarta, Minggu (12/2).
Karena itu, Aktivis Pro Demokrasi meminta Presiden Jokowi untuk lebih cerdas dalam memahami dan memaknai arti kata terdakwa dan tertuntut. Mereka juga meminta agar Jokowi tidak menyesatkan cara berpikir publik dengan menyatakan melalui Mendagri Tjahjo Kumolo bahwa akan tetap mempertahankan posisi Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta sampai Jaksa mengajukan tuntutannya.
"Jangan Presiden Jokowi menggunakan tangan mendagri untuk melindungi kejahatan Ahok," tegas Jansen.
Merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 83 ayat 1 tegas menyebutkan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara ayat 2 dikatakan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.
Pada ayat 3 dijelaskan, pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
"Padahal tidak ada instrument hukum lain yang dapat membenarkan dan digunakan untuk tetap mempertahankan Ahok kembali menjadi gubernur dalam status hukumnya saat ini sebagai terdakwa dan setiap minggunya masih terus menjalani persidangan," pungkasnya. (dna/JPG)

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Resmi Tunjuk Shin Tae-yong sebagai Pelatih Baru
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Melihat 10 Besar Penjualan Mobil Mei 2026: Jaecoo Kuasai Brand Tiongkok, Tak Ada Nama BYD
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Sudah Setor Total Rp 117 Miliar tapi Rumah Tak Kunjung Jadi, Konsumen Emeralda Resort Polisikan Yana Priatna
