
Aktivis LGDP
JawaPos.com - Aktivis Lintas Generasi Pro Demokrasi mempertanyakan sikap Presiden Joko Widodo yang tidak memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama dari kursi jabatan Gubernur DKI Jakarta. Pasalnya, pria yang karib disapa Ahok itu telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus penistaan agama.
Juru Bicara Aktivis Lintas Generasi Pro Demokrasi, Jansen Sitindaon mengatakan, ada contoh kasus dimana mantan Gubernur Banten dan Sumatera Utara pasca keluarnya surat register perkara yang menyatakan kedua gubernur tersebut sebagai terdakwa, Presiden Jokowi langsung mengeluarkan surat pemberhentian sementara.
Nah, sudah ada bukti cukup dimana Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengeluarkan surat dengan nomor Register Perkara 1537/PidB/2016/PN Jakut atas nama Ir Basuki Tjahaya Purnama yang menyatakan Ahok sebagai terdakwa.
"Atas tindakannya ini, kami menduga Presiden Jokowi telah melakukan tindakan diskriminatif dan pelanggaran konstitusi dengan tidak memberlakukan kebijakan yang sama sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegasnya saat menggelar konferensi pers di Epicentrum, Kuningan, Jakarta, Minggu (12/2).
Karena itu, Aktivis Pro Demokrasi meminta Presiden Jokowi untuk lebih cerdas dalam memahami dan memaknai arti kata terdakwa dan tertuntut. Mereka juga meminta agar Jokowi tidak menyesatkan cara berpikir publik dengan menyatakan melalui Mendagri Tjahjo Kumolo bahwa akan tetap mempertahankan posisi Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta sampai Jaksa mengajukan tuntutannya.
"Jangan Presiden Jokowi menggunakan tangan mendagri untuk melindungi kejahatan Ahok," tegas Jansen.
Merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 83 ayat 1 tegas menyebutkan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara ayat 2 dikatakan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.
Pada ayat 3 dijelaskan, pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
"Padahal tidak ada instrument hukum lain yang dapat membenarkan dan digunakan untuk tetap mempertahankan Ahok kembali menjadi gubernur dalam status hukumnya saat ini sebagai terdakwa dan setiap minggunya masih terus menjalani persidangan," pungkasnya. (dna/JPG)

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
