
Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok
JawaPos.com - Belum dinonaktifkannya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari posisi gubernur DKI Jakarta menyulut perhatian sejumlah pihak. Tak terkecuali Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bahkan belakangan ada usul untuk bergulirnya hak angket.
Terhadap wacana tersebut, Fraksi PPP ingin mendengarkan alasan langsung Mendagri Tjahjo Kumolo mengapa belum juga menonaktifkan Ahok pada rapat dengan komisi II DPR. "Kami terlebih dahulu perlu mendengarkan penjelasan mendagri secara resmi bukan dari pernyataan di media massa," ujar Anggota Komisi II DPR Fraksi PPP Achmad Baidowi melalui pesan singkat, Minggu (12/2).
Mereka baru akan bersikap setelah mendengar keterangn mendagri itu. "Jika apa yang dilakukan mendagri tak sesuai undang-undang, maka perlu langkah lanjutan," tegasnya.
Kendati demikian, pria yang akrab disapa Awiek itu menerangkan, UU Nomor 23/2014 jo UU 9/2015 tentang Pemerintah daerah pasal 83, pada ayat 1 menyebut bahwa kepala daerah/wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana yang diancam paling singkat 5 tahun penjara.
Sementara ayat 2 mengatakan, kepala daerah dimaksud diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.
Maka dari itu, dalam konteks Ahok harus dilihat ancaman pidananya berapa tahun. Nah, kata didakwa sebagaimana ayat 1 tersebut berarti ketika menjadi terdakwa ataukah juga bermakna ketika jaksa mengajukan tuntutan. Kemudian ayat 2 disebutkan, harus ada register di pengadilan.
"Apakah dua ketentuan tersebut sudah dialami oleh Ahok? tanya wakil sekretaris jenderal PPP itu.
Mengenai pemberhentian sementara, lanjut dia, pemerintah wajib tunduk pada undang-undang, tidak ada tafsir lain. "Karena itu, alasan mendagri mau merujuk pada besaran tuntutan jaksa, kami kira belum mendapatkan sandaran dalam undang-undang," pungkasnya.(dna/JPG)

BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Pembagian Grup Liga 2 2026/2027 Berubah, PSIS Semarang dan Persiku Kudus Geser ke Wilayah Barat
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
PP Muhammadiyah Minta MBG Dihentikan Sementara, Sebut Mudaratnya Lebih Banyak
Momen Republik Ceko dan Afrika Selatan Harus Puas Bermain Imbang 1-1
