Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 12 Februari 2017 | 23.20 WIB

ACTA Buka Posko Laporan Kecurangan Pilkada DKI 

Jumpa pers ACTA yang siap awasi pilkada DKI - Image

Jumpa pers ACTA yang siap awasi pilkada DKI

JawaPos.com - Advokat Cinta Tanah Air (Acta) membuka posko pelaporan kecurangan Pilkada DKI Jakarta di Jalan Imam Bonjol, Nomor 44, Jakarta Pusat. Mereka akan menindaklanjuti laporan yang diterima ke aparat penegak hukum.


"Pada hari H, kami akan siap menindaklanjuti Iaporan masyarakat di 6 wilayah Kota/Kabupaten DKI Jakarta. Kami akan  proaktif dalam saat menerima laporan," ujar Wakil Ketua ACTA Herdiansyah saat menggelar konferensi pers di Dunkin Donuts, Menteng, Jakarta  (12/2).


ACTA merasa berkepentingan untuk kesuksesan Pilgub DKI Jakarta.  Harus dipastikan bahwa pesta demokrasi tersebut bisa berjalan dengan bermartabat, dalam artian tidak diwarnai intervensi kekuasaan, jujur dan adil.


Karena itu, ACTA juga mengeluarkan beberapa maklumat. Diantaranya, kepada warga DKI Jakarta, mereka menyerukan untuk tidak menyebarkan berita bohong (hoax). Namun juga jangan takut, jangan ragu, dan jangan malas menyebarkan infomasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.


Jika menemukan indikasi pelanggaran hukum di Iapangan, lanjut Herdiansyah, segera kumpulkan bukti dan saksi awal, dokumentasikan, lalu laporkan ke penegak hukum terdekat. 


"Atau kepada kami ke 0811870274 untuk kami tindaklanjuti ke penegak hukum. Jangan hanya mengumumkan di medsos karena tidak akan ditindaklanjuti secara hukum," tegasnya.


Terhadap penegak hukum, ACTA mengimbau agar bertindak sesuai dengan wewenang dan tidak bertentangan dengan hukum. Perlu digarisbawahi bahwa siapapun berhak untuk mengawasi pelaksanaan pencoblosan sampai dengan penghitungan di tiap tingkatan, selama dilakukan sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.


"Partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu harus dipandang secara positip yang bisa mempermudah kerja penegak hukum dalam mengawal demokrasi," tuturnya.


Kepada penyelenggara pemilu, ACTA mengingatkan agar tetap netral. Sebab jika tidak, bukan hanya bisa memicu kericuhan, tapi juga merupakan kejahatan serius yang melanggar hukum pidana.


Penyelenggara Pemilu juga harus teliti dalam menerima Iaporan dan informasi Iaporan adanya pelanggaran. "Jangan terlalu reaktif menyebutkan informasi pelanggaran sebagai hoax tanpa terlebih dahulu meneliti dan memverifikasi Iaporan tersebut," pungkas Herdiansyah. (dna/JPG)

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore