
Tim gabungan melakukan penyegelan sebuah apotek tak berizin di kawasan Terandam, Kota Padang.
JawaPos.com - Tidak memiliki izin, enam apotek disegel petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Padang. Apotek tersebut tersebar di beberapa lokasi.
Dari informasi dihimpun Padang Ekspres (Jawa Pos Group), penyegelan tersenbut buntut dari razia gabungan yang dilakukan Senin (6/2) lalu. Saat razia pada Jumat (10/2) itu, pihak BBPOM melihat masih banyak apotek-apotek di Kota Padang yang tidak memiliki izin, seperti izin apotek dan apoteker.
Apotek–apotek yang tidak memiliki izin dihentikan sementara operasionalnya sesuai Permenkes No 1332/2002. Adapun apotek yang disegel terdapat di tiga lokasi yakni di Terandam ada 4 apotek, di Lapai 1 apotek dan di Siteba 1 apotek.
“Kita akan tetap melakukan pengawasan terhadap apotek-apotek, baik izin maupun produknya,” kata Kepala BBPOM Padang, Zulkifli seperti dilansir Padang Ekspres (Jawa Pos Group), Minggu (12/2).
Dia mengatakan, tindak lanjut penyegelan ini tergantung dari pemilik apotek. Jika pemilik telah mengurus izin maka segel apoteknya akan dibuka. “Jika surat izinnya telah diurus maka segelnya akan kita buka lagi,” katanya.
Dalam penyegelan tersebut, pihaknya juga mengamankan produk-produk tanpa izin edar dan jamu yang mengandung bahan kimia obat di Terandam dan Siteba. “Di Siteba kita temukan 2 item obat tak berizin dan di Terandam jamu mengandung bahan kimia dengan total disita sebanyak 2 dus,” jelasnya.
Terkait temuan produk-produk tersebut, pihaknya bakal mengundang para pemilik apotek, untuk diberikan penyuluhan yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari mendatang. “Nanti kita akan menjelaskan dari segi aturan, perizinan dan apoteker kepada pemilik apotek,” katanya.
Menurut rencana, pihak yang bakal diundang nanti berkisar 50 apotek yang tersebar di Kota Padang serta juga apotekernya. Dia mengimbau kepada masyarakat, agar membeli obat-obatan di apotek yang telah memiliki izin, karena jika telah memiliki izin tentu jelas sumbernya dan ke mana mereka menjualnya.
“Sepanjang pemilik mematuhi aturan, silakan berusaha sesuai dengan ketentuan yang ada karena aturannya sudah jelas,” imbuhnya. (w/iil/JPG)

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
