Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 12 Februari 2017 | 19.32 WIB

Akibat Sang Pemilik tak Kantongi Izin 6 Apotek Disegel

Tim gabungan melakukan penyegelan sebuah apotek tak berizin di kawasan Terandam, Kota Padang. - Image

Tim gabungan melakukan penyegelan sebuah apotek tak berizin di kawasan Terandam, Kota Padang.

JawaPos.com - Tidak memiliki izin, enam apotek disegel petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Padang. Apotek tersebut tersebar di beberapa lokasi.


Dari informasi dihimpun Padang Ekspres (Jawa Pos Group), penyegelan tersenbut  buntut dari razia gabungan yang dilakukan Senin (6/2) lalu. Saat razia pada Jumat (10/2) itu, pihak BBPOM melihat  masih banyak apotek-apotek di Kota Padang yang tidak memiliki izin, seperti izin apotek dan apoteker.


Apotek–apotek yang tidak memiliki izin dihentikan sementara  operasionalnya sesuai Permenkes No 1332/2002. Adapun apotek yang disegel terdapat di tiga lokasi yakni di Terandam ada 4 apotek, di Lapai 1 apotek dan di Siteba 1 apotek.


“Kita akan tetap melakukan pengawasan terhadap apotek-apotek, baik izin maupun produknya,” kata Kepala BBPOM Padang, Zulkifli seperti dilansir Padang Ekspres (Jawa Pos Group), Minggu (12/2).


Dia mengatakan, tindak lanjut penyegelan ini tergantung dari pemilik apotek. Jika pemilik telah mengurus izin maka segel apoteknya akan dibuka. “Jika surat izinnya telah diurus maka segelnya akan kita buka lagi,” katanya.


Dalam penyegelan tersebut, pihaknya juga mengamankan produk-produk tanpa izin edar dan jamu yang mengandung bahan kimia obat di Terandam dan Siteba. “Di Siteba kita temukan 2 item obat tak berizin dan di Terandam jamu mengandung bahan kimia dengan total disita sebanyak 2 dus,” jelasnya.


Terkait temuan produk-produk tersebut, pihaknya bakal mengundang para pemilik apotek, untuk diberikan penyuluhan yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari mendatang. “Nanti kita akan menjelaskan dari segi aturan, perizinan dan apoteker kepada pemilik apotek,” katanya.


Menurut rencana, pihak yang bakal diundang nanti berkisar 50 apotek yang tersebar di Kota Padang serta juga apotekernya. Dia mengimbau kepada masyarakat, agar membeli obat-obatan di apotek yang telah memiliki izin, karena jika telah memiliki izin tentu jelas sumbernya dan ke mana mereka menjualnya.


“Sepanjang pemilik mematuhi aturan, silakan berusaha sesuai dengan ketentuan yang ada karena aturannya sudah jelas,” imbuhnya. (w/iil/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore