
ICW menggelr aksi teatrikal
JawaPos.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi teatrikal bertajuk 'hakim tercebur' di depan Menara BCA, Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (12/2). Ini sebagai bentuk keprihatinan terhadap Mahkamah Konstitusi yang belakangan tencoreng nama baiknya.
Aksi yang digelar ini menggambarkan dengan seorang pria memakai baju hakim dengan pelampung berwarna orange yang tiba-tiba saja tenggelam. Namun seketika diselamatkan dua orang menggunakan alat selam.
Anggota divisi hukum dan monitoring peradilan ICW Aradila Caesar menjelaskan aksi itu mengibaratkan lembaga peradilan di Indonesia yang sedang tercebur. "Jadi peradilan kita sedang tenggelam, nah harus ada penyelamat. Hari ini hakim tercebur diselamatkan oleh tim SAR, tim SARnya ini ibarat pemerintah kita saat ini," ujarnya di lokasi.
Dalam beberapa pekan terakhir, MK kembali tercoreng dengan ditangkapnya mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, juga ada mantan Ketua MK Akil Mochtar yang terbukti melakukan jual beli perkara kasus pilkada yang ditanganinya.
Bahkan lebih jauh, lanjut Aradila, semenjak KPK beridri, dari catatan ICW saja sudah 20 lebih hakim dijerat kasus korupsi. "Sudah lama sekali hakim-hakim kita tercebur perkara korupsi," tutur dia.
Setidaknya ada dua hal yang perlu diperbaiki untuk mengembalikan citra MK. Yakni pola rekrutmen dan pengawasan.
Kata Aradila, tidak ada peraturan yang jelas dalam rekrutmen hakim. Sering kali itu dilakukan sesuka hati. Contohnya saja Patrialis yang ditunjuk langsung oleh Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tanpa seleksi yang dilakukan terbuka. "Kalau rekrutmen bermasalah tentu masih ada hakim-hakim seperti ini," tegasnya.
Dalam hal pengawasan, menurutnya perlu adanya lembaga eksternal yang mengawasi MK. Sebab, jika pengawasan lemah, yang terjadi adalah mereka abuse of power. "Pengawasan lemah, kasus korupsi masih banyak terjadi," sambungnya.
Karenanya, ICW medorong adanya revisi UU MK. Khususnya mengatur pola rekrutmen untuk menjadi aturan main bagi DPR, MA, ataupun presiden dalam menseleksi para hakim MK. "(Revisi UU MK) harga mati. Jangan sampai tiga lembaga punya standar yang berbeda dalam proses pemilihan hakim MK," pungkasnya. (dna/JPG)
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Tumbang, Andika Kangen Band Minta Doa untuk Kesembuhannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Prediksi Skor Arsenal vs Dortmund di Emirates Cup 2026: Mikel Arteta Punya Misi Bangkit di Emirates
