
Ilustrasi
JawaPos.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Habibie Anwar, SH, Kamis (9/2) lalu mengajukan tuntutan 14 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, terhadap terdakwa TM, warga Jalan Busiri yang merupakan terdakwa dalam perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
JPU mengatakan terdakwa TM dituntut lantaran telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap sebut saja Melati, yang diketahui merupakan anak kandungnya sendiri. Sebagai mana diatur dalam pasal 82 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Hari Kamis itu sudah kita ajukan tuntutan dalam sidang tertutup di Pengadilan,”singkat Habibie Anwar seperti ditulis Radar Timika (Jawa Pos Group), Minggu (12/2).
Menurut dia, berdasarkan tuntutan dari JPU maka terdakwa TM sendiri dihadapan majelis hakim menyampaikan bahwa dirinya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) secara tertulis. “Dia akan ajukan pembelaan tertulis, makanya mejelis hakim tunda sidang pekan depan,”sambung JPU.
Untuk diketahui terdakwa TM melakukan tindak pidana pencabulan yang korbannya adalah anak kandungnya sendiri itu, dilaporkan pada Bulan Oktober Tahun 2016 lalu ke pihak kepolisian.
Kejadian berawal ketika terdakwa yang pada saat itu pulang dalam kondisi mabuk akibat pengaruh Minuman Keras (Miras), kemudian meminta korban untuk memijit kepalanya.
Dan pada saat itu pula terdakwa kemudian mengajak korban untuk melayani nafsu bejatnya itu, akan tetapi ajak terdakwa ditolak oleh korban. Namun, terdakwa kemudian memaksa korban yang disertai dengan ancaman tidak akan memberi uang saku, maupun membayar biaya pendidikan korban.
Karena takut dengan ancaman dari terdakwa, sehingga korban kemudian terpaksa melayani perbuatan bejat dari ayah kandungnya itu. Perkara ini kemudian dilaporkan kepada pihak Kepolisian, selanjutnya terdakwa langsung diamankan oleh pihak Kepolisian guna diproses sesuai hukum yang berlaku. (tns/nas/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
35 Santri Keracunan MBG Masih Dirawat di RS Siti Hajar Sidoarjo
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Prediksi Sassuolo vs Frosinone di Coppa Italia 2026/2027: Jay Idzes Cs Menang Susah Payah
