
Ilustrasi
JawaPos.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Habibie Anwar, SH, Kamis (9/2) lalu mengajukan tuntutan 14 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, terhadap terdakwa TM, warga Jalan Busiri yang merupakan terdakwa dalam perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
JPU mengatakan terdakwa TM dituntut lantaran telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap sebut saja Melati, yang diketahui merupakan anak kandungnya sendiri. Sebagai mana diatur dalam pasal 82 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Hari Kamis itu sudah kita ajukan tuntutan dalam sidang tertutup di Pengadilan,”singkat Habibie Anwar seperti ditulis Radar Timika (Jawa Pos Group), Minggu (12/2).
Menurut dia, berdasarkan tuntutan dari JPU maka terdakwa TM sendiri dihadapan majelis hakim menyampaikan bahwa dirinya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) secara tertulis. “Dia akan ajukan pembelaan tertulis, makanya mejelis hakim tunda sidang pekan depan,”sambung JPU.
Untuk diketahui terdakwa TM melakukan tindak pidana pencabulan yang korbannya adalah anak kandungnya sendiri itu, dilaporkan pada Bulan Oktober Tahun 2016 lalu ke pihak kepolisian.
Kejadian berawal ketika terdakwa yang pada saat itu pulang dalam kondisi mabuk akibat pengaruh Minuman Keras (Miras), kemudian meminta korban untuk memijit kepalanya.
Dan pada saat itu pula terdakwa kemudian mengajak korban untuk melayani nafsu bejatnya itu, akan tetapi ajak terdakwa ditolak oleh korban. Namun, terdakwa kemudian memaksa korban yang disertai dengan ancaman tidak akan memberi uang saku, maupun membayar biaya pendidikan korban.
Karena takut dengan ancaman dari terdakwa, sehingga korban kemudian terpaksa melayani perbuatan bejat dari ayah kandungnya itu. Perkara ini kemudian dilaporkan kepada pihak Kepolisian, selanjutnya terdakwa langsung diamankan oleh pihak Kepolisian guna diproses sesuai hukum yang berlaku. (tns/nas/JPG)

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Berlabel Timnas Cape Verde! Yuran Fernandes Siap Jadi Tembok Baru Persebaya Surabaya Era Bernardo Tavares
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
Kronologi Sekeluarga Tewas saat Camping di Temanggung: Mulut Korban Berbusa ketika Ditemukan
Kabar Baik! HP Frans Putros yang Hilang saat Konvoi Juara Persib Bandung Akhirnya Ditemukan
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
