
Wajah Dihafal Polisi, Penjahat Keren Nekat Berkasi Terang-terangan
JawaPos.com - Satu dari tiga pelaku perampasan dibekuk anggoat Reskrim Polsek Pekalongan Selatan. Pelaku yakni MMZZ (26) warga Jalan Pelita 3, Kelurahan Jenggot, Pekalongan Selatan. Pelaku yang sering masuk penjara itu ditangkap 12 jam setelah kejadian. Polisi hafal muka pelaku.
Polisi menangkap berdasarkan ciri-ciri pelaku yang diberikan koran. Polisi menduga bahwa salah satu pelaku adalah MZZ. MZZ sendiri berdasar catatan kepolisian sudah beberapa kali masuk penjara. Kemudian kita menyebar anggota untuk mencari keberadaan yang bersangkutan. "Akhirnya MZZ berhasil kita tangkap di daerah Simbang, Buaran, pada Kamis (9/2) sekira," tutur Zurianto.
Selain meringkus MZZ, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu casing GP warna hitam coklat kepunyaan korban, serta sebuah parang berukuran 50 cm. Sedangkan dua pelaku lainnya masih buron. "Sedangkan HP milik korban, menurut MZZ masih dibawa temannya yang masih kabur. Kita juga masih menyelidiki keberadaan dua pelaku lainnya," imbuh dia.
Kapolsek Pekalongan Selatan Kompol Zurianto menjelaskan, peristiwa perampasan disertai ancaman dan pemukulan itu dialami korban bernama M Ta'dhim (20), warga Soko RT 02 RW 05, Kelurahan Sokoduwet, Pekalongan Selatan. Awalnya, pukul 20.00 korban berboncengan dengan sepeda motor bersama teman wanitanya melintas di Jalan Pelita I Kradenan berboncengan menggunakan sepeda motor.
Tiba-tiba dari belakang, korban disalip oleh pelaku bersama dua orang lainnya yang berboncengan tiga menggunakan sebuah sepeda motor Honda Beat warna putih. Ketiga pelaku langsung menghentikan korban.
Mereka turun dari motor, kemudian satu dari tiga pelaku itu memukul dahi kanan korban sebanyak dua kali. Sedangkan satu pelaku lainnya menempelkan senjata tajam jenis parang yang memiliki panjang sekitar 50 centimeter ke perut korban. "Ada pelaku yang menodong korban dengan parang dan ada yang memukul korban," ungkap Kapolsek.
Lantaran dipukul dan diancam dengan senjata tajam, korban merasa ketakutan. Sedangkan teman wanita korban yang juga ketakutan langsung turun dari motor kemudian lari.
Salah satu pelaku kemudian mengambil secara paksa ponsel milik korban yang ada di saku celana bagian kiri depan yang dipakai korban.
Selain itu, pelaku juga mengambil uang Rp 30 ribu yang ada di saku celana bagian belakang sebelah kanan milik korban. "Karena ketakutan, korban tidak berani melawan. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian hingga Rp930 ribu," katanya. Setelah berhasil melakukan aksinya, para pelaku pergi meninggalkan korban ke arah timur. "Setelah itu, korban pulang ke rumah untuk memberitahukan kejadian itu ke keluarganya," imbuh dia.
Saat ini pelaku sudah diamankan di sel tahanan Mapolsek Pekalongan Selatan. Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 dan atau Pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun. Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut Unit Reskrim Polsek Pekalongan Selatan. (way/yuz/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Bursa Skor Shamal vs Al Ittihad di Liga Champions Asia, Peluang Tim Tamu Kuasai Tanah Arab
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Villarreal vs Real Betis di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Sebut MBG Tak Bermasalah, Sudaryono: Yang Bikin Ramai Guru, Ortu, Wartawan, Hingga LSM
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Prediksi Skor Torino vs Roma di Liga Italia: Giallorossi Siap Obrak-abrik Markas Il Toro

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022