
Kakek Ini Mengkau Iseng Judi untuk Mengisi Waktu Luang
JawaPos.com - Satreskrim Polsek Bojong menangkap tiga pelaku judi kartu kuning di sebuah kebun kosong di Desa Bojong Wetan, Bojong. Salah satu pelaku adalah kake 60 tahun bernama Wastar. Dua lainnya, Taryono (48) dan Amat Sutaryo (28). Mereka kini harus berurusan dengan polisi.
Penggerebekan bermula ketika anggota mendapat informasi kebun kosong di Desa Bojong Wetan, bojong, kerap dijadikan arena judi kartu. Anggota yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi.
Saat dilakukan penggerebekan, tiga tersangka tidak dapat berkutik lantaran masing-masing sedang memegan kartu warna kuning dan dibawahnya ada sejumlah uang kertas dengan berbagai pecahan. Dengan adanya barang bukti, akhirnya ketiga tersangka selanjutnya digelandang ke Mapolsek Bojong guna menjalani pemeriksaan labih lanjut.
"Saya main iseng untuk ngisi waktu luang," cetus salah seorang tersangka ketika di depan penyidik.
Kasubbag Humas Polres Pekalongan AKP Aries Tri Hartanto menegaskan bahwa ketiga tersangka berhasil digaruk petugas disebuah kebun kosong Desa Bojong Wetan, Kecamatan Bojong. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kini tersangka dikenakan pasal 303 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun.
Ketiga tersangka diamankan bersama barang bukti berupa 95 lembar kartu warna kuning, uang tunai Rp 66.000 terdiri atas satu lembar uang pecahan Rp 20.000, satu lembar uang pecahan Rp 10.000, tiga lembar uang pecahan Rp 5.000, dan 10 lembar uang pecahan Rp 2000 serta satu lembar uang kertas Rp 1.000.
"Selain menangkap ketiga pemain judi, petugas Polsek Kedungwuni juga berhasil meringkus seorang penjual togel di Desa Podo Kecamatan Kedungwuni. Tersangka Nasrudin (39) alamat Desa Salakbrojo dengan barang bukti berupa uang Rp 120 ribu, dua lembar sobekan kertas yang bertuliskan nomor dan rekapan pembelian togel," terangnya.
Dalam aksinya tersangka ternyata tidak sendirian. Uang dari hasil penjualan togel disetorkan kepada seseorang bernama Gopil yang kini ditetapkan sebagai DPO, dan anggota kini sudah mengamankan barang bukti. (yon/yuz/JPG)

Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Prediksi Skor Senegal vs Irak di Piala Dunia 2026: Sadio Mane Jadi Kunci Kalahkan Singa Mesopotamia
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
