
Ilustrasi
JawaPos.com - Dua perusahaan di Kabupaten Karawang diduga telah memberikan gaji jauh dari UMK. DPRD Karawang akan segera memanggil PT Onamba dan PT PKBM yang berlokasi di Desa Kalangsari Kecamatan Rengasdengklok.
"Setelah menerima laporan dari BM PAN yang mendampingi warga yang digaji dibawah UMK itu," kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Karawang, Endang Sodikin usai menerima hearing dengan BM PAN, Jumat (10/2).
Menurut Endang, pihaknya akan mengklarifikasi semua pihak yang berhubungan dengan dugaan pemberian gaji yang jauh dari UMK itu, mulai dari Disnakertrans, perusahaan, PKBM dan Disdikpora melalui Kepala Bidang PNFI. "Pemanggilan itu akan dilakukan minggu depan, untuk menyelesaikan permasalahan ini," katanya.
Sementara itu, Ketua BM PAN Karawang, Dadi Mulyadi mensinyalir perusahaan berbendera LPK itu merupakan subkontraktor sebagai penerima job order dari PT Onamba. "Fakta itu saya temukan langsung ketika datang ke lokasi dan berbincang dengan para buruh disana," ujar Dadi.
Upah atau gaji Rp 30 ribu per hari itu, lanjut Dadi, diberikan tanpa tunjangan apapun. Bahkan, para buruh baru diberi cuti jika ada orangtuanya yang meninggal dunia. "Ini adalah kejahatan kemanusiaan terhadap kaum buruh yang berkedok sosial. Semakin kuat dugaan saya PT. PKBM yang nama lainnya adalah Yayasan Pemuda Produktif Indonesia Raya telah melakukan tindakan ekploitasi kemanusiaan terhadap pekerjanya karena para pekerja," ungkapnya.
Di perusahaan tersebut, tambah dia, para buruh statusnya hanya diakui sebagai siswa PKBM. Dengan status itu, pihak perusahaan bisa seenaknya memberikan upah yang dikemas dengan istilah uang saku. Sementara para pengurus PKBM, kata dia, meraup keuntungan yang cukup besar. "Ini tidak fair. Mereka (para buruh) hanya ditumbalkan demi upah murah," tandas Dadi.
Ia menambahkan, pihaknya juga mensinyalir PT. PKBM mulus menjadi subkontraktor PT. Onamba karena bantuan oknum pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang. Selain soal pengupahan, legalitas PKBM, nama lain dari Yayasan Pemuda Produktif Indonesia Raya, juga patut dipertanyakan. Sebab, selama beroperasi, tidak pernah memasang papan identitas dengan bentuk papan nama yang telah ditentukan di dalam SOP PKBM.
"Jika memang itu PKBM, tentunya ada ketentuan dalam legalitasnya. Selain perizinan, juga harus pasang papan nama, yang dalam ketentuan berukuran 90×120 cm, warna dasar putih, tulisan biru muda, logo sebelah kiri Tutwurihandayani, logo PKBM sebelah kanan, ditulis lengkap alamat, kode pos, nomor izin pendirian dan nomor telpon,” pungkasnya. (use/din/yuz/JPG)

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
Live Streaming PSS Sleman vs Garudayaksa FC Final Liga 2 dan Prediksi Skor: Trofi Bergengsi Menanti Pemenang!
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Prancis Hari Ini: Momentum Veda Ega Rebut Pole Position!
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
