
Meski sudah mengantongi nama anggota dewan yang terlibat kasus e-KTP, KPK belum menetapkan mereka sebagai tersangka.
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berbaik hati dengan anggota DPR yang diduga menikmati aliran dana korupsi proyek e-KTP pada 2011-2012. Buktinya, meski sudah mengantongi nama anggota dewan yang terlibat, komisi antirasuah itu tidak lantas menetapkan mereka sebagai tersangka.
Hal tersebut diketahui dari pengembalian uang korupsi e-KTP sebesar Rp 250 miliar ke KPK. Di antaranya, Rp 30 miliar dari 14 orang yang sebagian besar diduga anggota DPR periode 2009-2014. Uang itu terkumpul dari upaya persuasif KPK meminta pihak yang terlibat untuk kooperatif mengembalikan uang korupsi proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut. Sayang, KPK enggan membuka siapa saja anggota DPR yang mengembalikan uang itu.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah hanya menyatakan, selain dari kalangan legislatif, pengembalian uang dilakukan lima perusahaan dan satu konsorsium senilai Rp 220 miliar. "Saat ini kami belum bisa sebutkan siapa saja nama-nama itu," ujarnya kemarin.
Sejauh ini, kasus e-KTP baru menyeret dua tersangka. Mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman diteÂtapkan sebagai tersangka pada 2016. Dia diduga melakukan penggelembungan harga e-KTP. Komisi antikorupsi juga meneÂtapkan Sugiharto, mantan direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, sebagai tersangka pada 2014.
Sejak penyidikan e-KTP dimulai pada 2014, belum ada pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, KPK sudah mengantongi nama yang diduga menerima aliran dana korupsi proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. Nama-nama dan pihak-pihak itu pernah diungkapkan kuasa hukum M. Nazaruddin, Elza Syarief, pada 2016. Dia menyebutkan secara detail pihak yang terlibat melalui sebuah bagan.
Pihak DPR yang diduga menerima aliran dana sebenarnya pernah dipanggil KPK. Sebanyak 28 di antara total 280 saksi yang hadir merupakan anggota DPR periode 2009-2014. Febri menegaskan, pihaknya tetap memproses nama-nama yang sudah meÂngembalikan uang bukti rasuah itu. Hanya, saat ini KPK sebatas mengimbau kepada anggota DPR yang terlibat agar kooperatif mengembalikan uang. "Info yang didapat penyidik, (anggota DPR) cukup kooperatif," bebernya.
Febri mengatakan, KPK melakukan upaya persuasif dalam penanganan korupsi yang diduga dilakukan berombongan itu. Di ketentuan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tutur Febri, pengembalian uang hasil korupsi memang tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan. Namun, pengembalian uang itu akan menguntungkan penerima karena menjadi faktor yang meringankan dalam proses hukum berikutnya. (tyo/c19/oki)

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
