
Meski sudah mengantongi nama anggota dewan yang terlibat kasus e-KTP, KPK belum menetapkan mereka sebagai tersangka.
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berbaik hati dengan anggota DPR yang diduga menikmati aliran dana korupsi proyek e-KTP pada 2011-2012. Buktinya, meski sudah mengantongi nama anggota dewan yang terlibat, komisi antirasuah itu tidak lantas menetapkan mereka sebagai tersangka.
Hal tersebut diketahui dari pengembalian uang korupsi e-KTP sebesar Rp 250 miliar ke KPK. Di antaranya, Rp 30 miliar dari 14 orang yang sebagian besar diduga anggota DPR periode 2009-2014. Uang itu terkumpul dari upaya persuasif KPK meminta pihak yang terlibat untuk kooperatif mengembalikan uang korupsi proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut. Sayang, KPK enggan membuka siapa saja anggota DPR yang mengembalikan uang itu.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah hanya menyatakan, selain dari kalangan legislatif, pengembalian uang dilakukan lima perusahaan dan satu konsorsium senilai Rp 220 miliar. "Saat ini kami belum bisa sebutkan siapa saja nama-nama itu," ujarnya kemarin.
Sejauh ini, kasus e-KTP baru menyeret dua tersangka. Mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman diteÂtapkan sebagai tersangka pada 2016. Dia diduga melakukan penggelembungan harga e-KTP. Komisi antikorupsi juga meneÂtapkan Sugiharto, mantan direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, sebagai tersangka pada 2014.
Sejak penyidikan e-KTP dimulai pada 2014, belum ada pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, KPK sudah mengantongi nama yang diduga menerima aliran dana korupsi proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. Nama-nama dan pihak-pihak itu pernah diungkapkan kuasa hukum M. Nazaruddin, Elza Syarief, pada 2016. Dia menyebutkan secara detail pihak yang terlibat melalui sebuah bagan.
Pihak DPR yang diduga menerima aliran dana sebenarnya pernah dipanggil KPK. Sebanyak 28 di antara total 280 saksi yang hadir merupakan anggota DPR periode 2009-2014. Febri menegaskan, pihaknya tetap memproses nama-nama yang sudah meÂngembalikan uang bukti rasuah itu. Hanya, saat ini KPK sebatas mengimbau kepada anggota DPR yang terlibat agar kooperatif mengembalikan uang. "Info yang didapat penyidik, (anggota DPR) cukup kooperatif," bebernya.
Febri mengatakan, KPK melakukan upaya persuasif dalam penanganan korupsi yang diduga dilakukan berombongan itu. Di ketentuan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tutur Febri, pengembalian uang hasil korupsi memang tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan. Namun, pengembalian uang itu akan menguntungkan penerima karena menjadi faktor yang meringankan dalam proses hukum berikutnya. (tyo/c19/oki)

Prediksi Skor Kanada vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: Alphonso Davies Diragukan Tampil!
Beredar Kabar Komedian Bolot Meninggal Dunia, Begini Faktanya
Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Pembuktian Magis Christian Pulisic
Prediksi Skor Timnas Qatar vs Swiss di Piala Dunia 2026: The Maroons Terancam Gagal Start Sempurna
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Prediksi Duel Seru Korea Selatan vs Ceko, Son Heung-min Jadi Kunci!
Daftar Pemain Amerika Serikat dan Paraguay di Grup D Piala Dunia 2026
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Daftar Pemain Kanada dan Bosnia Herzegovina di Grup B Piala Dunia 2026
