
Meski sudah mengantongi nama anggota dewan yang terlibat kasus e-KTP, KPK belum menetapkan mereka sebagai tersangka.
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berbaik hati dengan anggota DPR yang diduga menikmati aliran dana korupsi proyek e-KTP pada 2011-2012. Buktinya, meski sudah mengantongi nama anggota dewan yang terlibat, komisi antirasuah itu tidak lantas menetapkan mereka sebagai tersangka.
Hal tersebut diketahui dari pengembalian uang korupsi e-KTP sebesar Rp 250 miliar ke KPK. Di antaranya, Rp 30 miliar dari 14 orang yang sebagian besar diduga anggota DPR periode 2009-2014. Uang itu terkumpul dari upaya persuasif KPK meminta pihak yang terlibat untuk kooperatif mengembalikan uang korupsi proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut. Sayang, KPK enggan membuka siapa saja anggota DPR yang mengembalikan uang itu.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah hanya menyatakan, selain dari kalangan legislatif, pengembalian uang dilakukan lima perusahaan dan satu konsorsium senilai Rp 220 miliar. "Saat ini kami belum bisa sebutkan siapa saja nama-nama itu," ujarnya kemarin.
Sejauh ini, kasus e-KTP baru menyeret dua tersangka. Mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman diteÂtapkan sebagai tersangka pada 2016. Dia diduga melakukan penggelembungan harga e-KTP. Komisi antikorupsi juga meneÂtapkan Sugiharto, mantan direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, sebagai tersangka pada 2014.
Sejak penyidikan e-KTP dimulai pada 2014, belum ada pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, KPK sudah mengantongi nama yang diduga menerima aliran dana korupsi proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. Nama-nama dan pihak-pihak itu pernah diungkapkan kuasa hukum M. Nazaruddin, Elza Syarief, pada 2016. Dia menyebutkan secara detail pihak yang terlibat melalui sebuah bagan.
Pihak DPR yang diduga menerima aliran dana sebenarnya pernah dipanggil KPK. Sebanyak 28 di antara total 280 saksi yang hadir merupakan anggota DPR periode 2009-2014. Febri menegaskan, pihaknya tetap memproses nama-nama yang sudah meÂngembalikan uang bukti rasuah itu. Hanya, saat ini KPK sebatas mengimbau kepada anggota DPR yang terlibat agar kooperatif mengembalikan uang. "Info yang didapat penyidik, (anggota DPR) cukup kooperatif," bebernya.
Febri mengatakan, KPK melakukan upaya persuasif dalam penanganan korupsi yang diduga dilakukan berombongan itu. Di ketentuan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tutur Febri, pengembalian uang hasil korupsi memang tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan. Namun, pengembalian uang itu akan menguntungkan penerima karena menjadi faktor yang meringankan dalam proses hukum berikutnya. (tyo/c19/oki)

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
