Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 12 Februari 2017 | 15.16 WIB

Momentum Reformasi Hukum, Pimpinan MA Harus Punya Komitmen Antikorupsi

Ketua MA Hatta Ali - Image

Ketua MA Hatta Ali

JawaPos.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali akan mengakhiri jabatannya pada 1 Maret. Karena itu, lembaga yang menaungi peradilan di Indonesia tersebut menyiapkan proses pemilihan ketua. Sebanyak 47 hakim agung akan memilih ketua MA pada 14 Februari. "One man one vote," kata Juru Bicara MA Suhadi kepada Jawa Pos kemarin. 

Ketua MA dipilih dari dan oleh hakim agung. Semua hakim agung mempunyai kesempatan dan hak yang sama untuk memilih serta dipilih Setiap hakim diberi surat suara untuk menulis nama yang dipilih. 

Jika ada hakim yang memperoleh suara 50 persen plus 1, langsung dinyatakan sebagai pemenang. Namun, jika tidak ada hakim dengan perolehan suara 50 persen plus 1, dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti peraih suara terbanyak pertama dan kedua. Lalu, peraih suara terbanyak menjadi ketua MA terpilih.

Suhadi menegaskan, tidak ada intervensi dari luar dalam pemilihan ketua MA. Semua bergantung tiap-tiap hakim. Di sisi lain, Hatta Ali masih mempunyai peluang untuk dipilih lagi karena baru menjabat sekali. Dia diangkat pada 1 Maret 2012 dan akan menyelesaikan tugas pada 1 Maret 2017.

Anggota Koalisi Pemantau Peradilan Miko Ginting mengatakan, pemilihan ketua MA menjadi momen penting untuk membenahi peradilan dan membersihkannya dari praktik-praktik korupsi. "Siapa pun yang terpilih," katanya. 

Menurut Miko, selama Hatta Ali menjabat, ada beberapa persoalan yang menjadi sorotan publik. Salah satunya kasus dugaan keterlibatan mantan Sekretaris MA Nurhadi dalam praktik pengaturan perkara. Kasus yang berawal dari ditangkapnya panitera pengganti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu menjadi salah satu kotak pandora yang membuka modus-modus judicial corruption yang diduga melibatkan berbagai elemen di lembaga peradilan.

Menurut catatan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia, selama 2016 terdapat lebih dari 15 pegawai dan pejabat di lingkungan peradilan yang diduga terlibat kasus korupsi. Pada kurun waktu yang sama, Komisi Yudisial (KY) menerima banyak laporan dari masyarakat yang terkait dengan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPHI). Jum­lahnya mencapai 1.682 laporan dan 1.899 surat tembusan.

Dari ribuan laporan itu, 87 hakim direkomendasikan ke MA untuk diberi sanksi. Hasilnya, 57 hakim dijatuhi sanksi ringan, 19 hakim disanksi sedang, dan 11 hakim dijatuhi sanksi berat. MA juga menerima banyak pengaduan selama 2016. Jumlah laporan mencapai 2.336. Dari jumlah itu, 1.810 laporan berasal dari Badan Pengawasan (Bawas) MA.

"Melihat banyaknya pengaduan itu, maka ketua yang baru harus mempunyai integritas dan komitmen tinggi dalam memberantas korupsi di lembaga peradilan," kata Miko. 

Selain tantangan memberantas korupsi, ketua MA yang baru juga akan berhadapan dengan beberapa masalah kelembagaan. Misalnya, manajemen perkara, minutasi putusan, implementasi pelayanan publik dan keterbukaan informasi di lembaga peradilan, rekrutmen hakim, serta pembinaan sumber daya manusia (SDM).

Untuk melaksanakan tugas tersebut, selain berintegritas, ketua MA harus mempunyai kapabilitas dan paham betul business process di lingkungan peradilan. "Jangan sampai ketua MA yang terpilih nanti justru menambah masalah-masalah baru yang membuat lembaga peradilan semakin tidak dipercaya. Sudah saatnya peradilan Indonesia menjadi tempat mencari keadilan hakiki bagi rakyat," tutur dia.

Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar menyuarakan hal senada. Menurut dia, pergantian orang nomor satu di MA menjadi momen penting untuk reformasi hukum di Indonesia. "Posisi MA sangat menentukan arah reformasi hukum ke depan," katanya.

Menurut dia, semua proses hukum berujung di pengadilan. Baik pengadilan negeri, pengadilan tinggi, maupun MA. Masyarakat mencari keadilan lewat hukum. Penegakan hukum ada di pengadilan. Jika mentok di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, upaya terakhir ada di MA. Semua kasus hukum bermuara di pengadilan.

Posisi MA sangat menentukan tegaknya hukum. Alumnus Fakultas Hukum UGM itu mengatakan, jika ketua MA terpilih mempunyai komitmen tinggi dalam reformasi hukum dan visioner, wajah peradilan akan berubah. Dampaknya bakal terasa ke seluruh lembaga penegak hukum. Misalnya kepolisian dan kejaksaan. Dua instansi tersebut mau tidak mau harus menyesuaikan diri dengan perubahan itu.

Sebaliknya, jika ketua MA terpilih ternyata biasa saja, sulit mengharapkan reformasi hukum. Semuanya akan berjalan seperti sekarang. Bahkan bisa lebih parah. "Ini harus menjadi momentum reformasi hukum Indonesia," katanya. (lum/c11/ca) 

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore