
Ilustrasi
JawaPos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang secepatnya mengeksekusi hukuman terhadap Tajudin Hasan. Konsultan pengawas tematik masyarakat pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perkotaan 2010 itu dihukum 2 tahun dan 6 bulan penjara.
“Kami akan lakukan eksekusi terpidana. Sekarang sedang disiapkan administrasinya,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Serang Agustinus Olaf Mangotan, seperti ditulis Banten Raya (Jawa Pos Group), Minggu (12/2).
Hukuman staf administrasi PT Arkonin telah memiliki kekuatan hukum. Baik Tajudin maupun penuntut umum Kejari Serang telah menerima vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Senin (30/1). “Bila administrasinya sudah selesai, kita akan segera lakukan eksekusi. Saat ini, Tajudin ditahan di Rutan Serang,” jelas Olaf.
Tajudin terbukti melakukan korupsi dana pelatihan tematik masyarakat tersebut sebesar Rp595 juta. Perbuatannya melanggar dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Oleh karena itu, Tajudin juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp595 juta subsider satu tahun penjara. “Hingga kemarin, uang pengganti belum kami terima,” kata Olaf.
Perkara korupsi ini bermula dari informasi penyelewengan dana pemberdayaan masyarakat untuk 372 kelurahan di Provinsi Banten pada Maret 2013. Penyidik Satreskrim Polres Serang kemudian mengusutnya dan menemukan bahwa ada penerima bantuan yang tidak menerima dana PNPM.
Dari hasil audit BPKP Provinsi Banten pun menyatakan bahwa kerugian negara akibat korupsi ini sebesar Rp595 juta.
Modus operandi yang dilakukan Tajudin Hasan adalah dengan mengeluarkan surat pending (penundaan) dana pelatihan tematik masyarakat dan mengalihkannya ke rekening pribadi terdakwa.
Pihak bank memercayainya karena Tajudin Hasan mempunyai andil dalam pengawasan kegiatan tersebut, meskipun seharusnya dana itu dikirim ke 46 rekening penerima bantuan.
Dana PNPM sebesar Rp595 juta itu kemudian digunakan Tajudin Hasan hanya untuk melaksanakan dua kegiatan saja, yakni pelatihan perencanaan partisipatif dan pelatihan kemitraan.
Semestinya, dana itu untuk melaksanakan empat kegiatan. Dua kegiatan yang tidak dilaksanakan adalah pengembangan mata pencarian bagi masyarakat miskin dan pengembangan ekonomi kelurahan. Anggaran untuk empat kegiatan di tiap kelurahan antara Rp1 juta sampai Rp2,5 juta. Dana PNPM yang lain diselewengkan untuk kepentingan pribadi terdakwa. (nda/nas/JPG)

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
Live Streaming PSS Sleman vs Garudayaksa FC Final Liga 2 dan Prediksi Skor: Trofi Bergengsi Menanti Pemenang!
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Prancis Hari Ini: Momentum Veda Ega Rebut Pole Position!
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
