
Ilustrasi
JawaPos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang secepatnya mengeksekusi hukuman terhadap Tajudin Hasan. Konsultan pengawas tematik masyarakat pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perkotaan 2010 itu dihukum 2 tahun dan 6 bulan penjara.
“Kami akan lakukan eksekusi terpidana. Sekarang sedang disiapkan administrasinya,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Serang Agustinus Olaf Mangotan, seperti ditulis Banten Raya (Jawa Pos Group), Minggu (12/2).
Hukuman staf administrasi PT Arkonin telah memiliki kekuatan hukum. Baik Tajudin maupun penuntut umum Kejari Serang telah menerima vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Senin (30/1). “Bila administrasinya sudah selesai, kita akan segera lakukan eksekusi. Saat ini, Tajudin ditahan di Rutan Serang,” jelas Olaf.
Tajudin terbukti melakukan korupsi dana pelatihan tematik masyarakat tersebut sebesar Rp595 juta. Perbuatannya melanggar dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Oleh karena itu, Tajudin juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp595 juta subsider satu tahun penjara. “Hingga kemarin, uang pengganti belum kami terima,” kata Olaf.
Perkara korupsi ini bermula dari informasi penyelewengan dana pemberdayaan masyarakat untuk 372 kelurahan di Provinsi Banten pada Maret 2013. Penyidik Satreskrim Polres Serang kemudian mengusutnya dan menemukan bahwa ada penerima bantuan yang tidak menerima dana PNPM.
Dari hasil audit BPKP Provinsi Banten pun menyatakan bahwa kerugian negara akibat korupsi ini sebesar Rp595 juta.
Modus operandi yang dilakukan Tajudin Hasan adalah dengan mengeluarkan surat pending (penundaan) dana pelatihan tematik masyarakat dan mengalihkannya ke rekening pribadi terdakwa.
Pihak bank memercayainya karena Tajudin Hasan mempunyai andil dalam pengawasan kegiatan tersebut, meskipun seharusnya dana itu dikirim ke 46 rekening penerima bantuan.
Dana PNPM sebesar Rp595 juta itu kemudian digunakan Tajudin Hasan hanya untuk melaksanakan dua kegiatan saja, yakni pelatihan perencanaan partisipatif dan pelatihan kemitraan.
Semestinya, dana itu untuk melaksanakan empat kegiatan. Dua kegiatan yang tidak dilaksanakan adalah pengembangan mata pencarian bagi masyarakat miskin dan pengembangan ekonomi kelurahan. Anggaran untuk empat kegiatan di tiap kelurahan antara Rp1 juta sampai Rp2,5 juta. Dana PNPM yang lain diselewengkan untuk kepentingan pribadi terdakwa. (nda/nas/JPG)
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Tumbang, Andika Kangen Band Minta Doa untuk Kesembuhannya
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Arsenal vs Dortmund di Emirates Cup 2026: Mikel Arteta Punya Misi Bangkit di Emirates
Siaran Tunda Moto3 Inggris 2026! Ini Jadwal dan Link Live Streaming Veda Ega Pratama di Silverstone
Juara Piala Presiden 2026! 3 Pemain Persebaya Jalani Pemulihan Jelang Super League 2026/2027
