
Ilustrasi
JawaPos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang secepatnya mengeksekusi hukuman terhadap Tajudin Hasan. Konsultan pengawas tematik masyarakat pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perkotaan 2010 itu dihukum 2 tahun dan 6 bulan penjara.
“Kami akan lakukan eksekusi terpidana. Sekarang sedang disiapkan administrasinya,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Serang Agustinus Olaf Mangotan, seperti ditulis Banten Raya (Jawa Pos Group), Minggu (12/2).
Hukuman staf administrasi PT Arkonin telah memiliki kekuatan hukum. Baik Tajudin maupun penuntut umum Kejari Serang telah menerima vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Senin (30/1). “Bila administrasinya sudah selesai, kita akan segera lakukan eksekusi. Saat ini, Tajudin ditahan di Rutan Serang,” jelas Olaf.
Tajudin terbukti melakukan korupsi dana pelatihan tematik masyarakat tersebut sebesar Rp595 juta. Perbuatannya melanggar dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Oleh karena itu, Tajudin juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp595 juta subsider satu tahun penjara. “Hingga kemarin, uang pengganti belum kami terima,” kata Olaf.
Perkara korupsi ini bermula dari informasi penyelewengan dana pemberdayaan masyarakat untuk 372 kelurahan di Provinsi Banten pada Maret 2013. Penyidik Satreskrim Polres Serang kemudian mengusutnya dan menemukan bahwa ada penerima bantuan yang tidak menerima dana PNPM.
Dari hasil audit BPKP Provinsi Banten pun menyatakan bahwa kerugian negara akibat korupsi ini sebesar Rp595 juta.
Modus operandi yang dilakukan Tajudin Hasan adalah dengan mengeluarkan surat pending (penundaan) dana pelatihan tematik masyarakat dan mengalihkannya ke rekening pribadi terdakwa.
Pihak bank memercayainya karena Tajudin Hasan mempunyai andil dalam pengawasan kegiatan tersebut, meskipun seharusnya dana itu dikirim ke 46 rekening penerima bantuan.
Dana PNPM sebesar Rp595 juta itu kemudian digunakan Tajudin Hasan hanya untuk melaksanakan dua kegiatan saja, yakni pelatihan perencanaan partisipatif dan pelatihan kemitraan.
Semestinya, dana itu untuk melaksanakan empat kegiatan. Dua kegiatan yang tidak dilaksanakan adalah pengembangan mata pencarian bagi masyarakat miskin dan pengembangan ekonomi kelurahan. Anggaran untuk empat kegiatan di tiap kelurahan antara Rp1 juta sampai Rp2,5 juta. Dana PNPM yang lain diselewengkan untuk kepentingan pribadi terdakwa. (nda/nas/JPG)

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
