Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 12 Februari 2017 | 15.35 WIB

Kejari Segera Eksekusi Tajudin Hasan 

Ilustrasi - Image

Ilustrasi


JawaPos.com  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang secepatnya   mengeksekusi hukuman terhadap Tajudin Hasan. Konsultan pengawas tematik masyarakat pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perkotaan 2010 itu dihukum 2 tahun dan 6 bulan penjara. 


“Kami akan lakukan eksekusi terpidana. Sekarang sedang disiapkan administrasinya,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Serang Agustinus Olaf Mangotan, seperti ditulis Banten Raya (Jawa Pos Group), Minggu (12/2).


Hukuman staf administrasi PT Arkonin telah memiliki kekuatan hukum. Baik  Tajudin maupun  penuntut umum Kejari Serang telah menerima vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Senin (30/1).  “Bila administrasinya sudah selesai, kita akan segera lakukan eksekusi. Saat ini, Tajudin ditahan di Rutan Serang,” jelas Olaf. 


Tajudin terbukti melakukan korupsi dana pelatihan tematik masyarakat tersebut sebesar Rp595 juta. Perbuatannya melanggar dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. 


Oleh karena itu, Tajudin juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp595 juta subsider satu tahun penjara. “Hingga kemarin, uang pengganti belum kami terima,” kata Olaf. 


Perkara korupsi ini bermula dari informasi penyelewengan dana pemberdayaan masyarakat untuk 372 kelurahan di Provinsi Banten pada Maret 2013. Penyidik Satreskrim Polres Serang kemudian mengusutnya dan menemukan bahwa ada penerima bantuan yang tidak menerima dana PNPM


Dari hasil audit BPKP Provinsi Banten pun menyatakan bahwa kerugian negara akibat korupsi ini sebesar Rp595 juta. 


Modus operandi yang dilakukan Tajudin Hasan adalah dengan mengeluarkan surat pending (penundaan) dana pelatihan tematik masyarakat dan mengalihkannya ke rekening pribadi terdakwa. 


Pihak bank memercayainya karena Tajudin Hasan mempunyai andil dalam pengawasan kegiatan tersebut, meskipun seharusnya dana itu dikirim ke 46 rekening penerima bantuan.


Dana PNPM sebesar Rp595 juta itu kemudian digunakan Tajudin Hasan hanya untuk melaksanakan dua kegiatan saja, yakni pelatihan perencanaan partisipatif dan pelatihan kemitraan. 


Semestinya, dana itu untuk melaksanakan empat kegiatan. Dua kegiatan yang tidak dilaksanakan adalah pengembangan mata pencarian bagi masyarakat miskin dan pengembangan ekonomi kelurahan. Anggaran untuk empat kegiatan di tiap kelurahan antara Rp1 juta sampai Rp2,5 juta. Dana PNPM yang lain diselewengkan untuk kepentingan pribadi terdakwa. (nda/nas/JPG)

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore