
DIDUGA GELAPKAN UANG: Murvianti Tsabita, debt collector perusahaan otomotif di Kudus (bertopeng) saat gelar perkara di Mapolres Kudus, Jumat (10/2)
JawaPos.com –Gelapkan uang sebesar Rp 598 juta, seorang karyawati PT Astra International Cabang Kudus bernama Murvianti Tsabita, 35, diamankan di Polres Kudus. Namun, proses tertangkapnya Murvianti tidaklah mudah. Karena tersangka penggelapan ini, sempat menghilang sejak awal Januari 2017 lalu dari kediamannya di Desa Wonoketingal, Karanganyar, Demak. Ternyata setelah diselidiki polisi, tersangka kabur ke Bogor, di rumah salah satu saudaranya.
Adapun uang yang digelapkan merupakan hasil pembayaran 35 unit sepeda motor Honda Vario 125. Sedangkan konsumen yang dirugikan karena penggelapan uang tersebut ada 20 orang. Saat diinterogasi dalam gelar perkara di Mapolres Kudus, Jumat (10/2), pelaku mengaku, uang ratusan juta milik perusahaan itu, sudah habis untuk kebutuhan hidup pribadi.
”Pelaku kami jerat dengan Pasal 374 KUH Pidana mengenai Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan. Ancaman hukumannya lima tahun,” terang Kapolres AKBP Andy Rifai seperti dikutip Jawa Pos Radar Kudus, Jumat (10/2).
Kapolres mengatakan, perbuatan pelaku kali pertama tercium saat proses audit pembukuan. Dari audit tersebut, belum ada pelunasan dari puluhan konsumen. Namun saat dicek, ternyata pelunasan sudah dilakukan konsumen.
Perusahaan terkait hendak mengklarifikasi ketimpangan keuangan. Pelaku pun mengonfirmasi sudah ditransfer. Namun setelah dicek, uang pelunasan itu belum masuk. Pihak perusahaan sempat memastikan persoalan itu. Namun yang bersangkutan sudah melarikan diri. ”Perusahaan yang merasa dirugikan melaporkan kasus ini, sekitar pertengahan Januari lalu,” katanya.
Menindaklanjuti hal ini, pihaknya melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Di rumahnya yang beralamat di Desa Wonoketingal, Karanganyar, Demak, itu kosong. Dari penuturan tetangga sekitar, pelaku dimungkinkan pulang ke saudaranya di Bogor, Jawa Barat.
Keberadaan tempat tinggal saudaranya itu, berhasil diketahui melalui penyelidikan dengan koordinasi kepolisian Bogor. Pelaku pun berhasil ditangkap pada Jumat (3/2) lalu saat memasuki rumah. Pelaku sempat mengelak.
”Saat diperiksa sempat mengelak. Tetapi selanjutnya mengakui, karena konsumen yang dirugikan banyak. Dari perusahaan juga mencari pelaku,” terangnya.
Dia menambahkan, pihaknya sudah mengumpulkan barang bukti berupa data-data pembayaran dari konsumen. ”Kini kita melengkapi berkas-berkas untuk dilanjutkan ke pihak Kejari (Kejaksaan Negeri Kudus),” imbuhnya. (him/lin/mik-JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
35 Santri Keracunan MBG Masih Dirawat di RS Siti Hajar Sidoarjo
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Prediksi Sassuolo vs Frosinone di Coppa Italia 2026/2027: Jay Idzes Cs Menang Susah Payah
