Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 12 Februari 2017 | 04.47 WIB

Perempuan Ini Nekad Gelapkan Uang Perusahaan Rp 598 juta

DIDUGA GELAPKAN UANG: Murvianti Tsabita, debt collector perusahaan otomotif di Kudus (bertopeng) saat gelar perkara di Mapolres Kudus, Jumat (10/2) - Image

DIDUGA GELAPKAN UANG: Murvianti Tsabita, debt collector perusahaan otomotif di Kudus (bertopeng) saat gelar perkara di Mapolres Kudus, Jumat (10/2)

JawaPos.com Gelapkan uang  sebesar  Rp 598 juta, seorang karyawati PT Astra International Cabang Kudus bernama Murvianti Tsabita, 35, diamankan di Polres Kudus. Namun, proses tertangkapnya Murvianti  tidaklah mudah. Karena tersangka penggelapan ini, sempat menghilang sejak awal Januari 2017 lalu dari kediamannya di Desa Wonoketingal, Karanganyar, Demak. Ternyata setelah diselidiki polisi, tersangka kabur ke Bogor, di rumah salah satu saudaranya.


Adapun uang yang digelapkan merupakan hasil  pembayaran 35 unit sepeda motor Honda Vario 125. Sedangkan konsumen yang dirugikan karena penggelapan uang tersebut ada 20 orang. Saat  diinterogasi dalam gelar perkara di Mapolres Kudus, Jumat (10/2), pelaku mengaku, uang ratusan juta milik perusahaan itu, sudah habis  untuk kebutuhan hidup pribadi.


”Pelaku kami jerat dengan Pasal 374 KUH Pidana mengenai Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan. Ancaman hukumannya lima tahun,” terang Kapolres AKBP Andy Rifai seperti dikutip Jawa Pos Radar Kudus, Jumat (10/2).


Kapolres mengatakan, perbuatan pelaku kali pertama tercium saat proses audit pembukuan. Dari audit tersebut, belum ada pelunasan dari puluhan konsumen. Namun saat dicek, ternyata pelunasan sudah dilakukan konsumen.


Perusahaan terkait hendak mengklarifikasi ketimpangan keuangan. Pelaku pun mengonfirmasi sudah ditransfer. Namun setelah dicek, uang pelunasan itu belum masuk. Pihak perusahaan sempat memastikan persoalan itu. Namun yang bersangkutan sudah melarikan diri. ”Perusahaan yang merasa dirugikan melaporkan kasus ini, sekitar pertengahan Januari lalu,” katanya.


Menindaklanjuti hal ini, pihaknya melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Di rumahnya yang beralamat di Desa Wonoketingal, Karanganyar, Demak, itu kosong. Dari penuturan tetangga sekitar, pelaku dimungkinkan pulang ke saudaranya di Bogor, Jawa Barat.


Keberadaan tempat tinggal saudaranya itu, berhasil diketahui melalui penyelidikan dengan koordinasi kepolisian Bogor. Pelaku pun berhasil ditangkap pada Jumat (3/2) lalu saat memasuki rumah. Pelaku sempat mengelak.


”Saat diperiksa sempat mengelak. Tetapi selanjutnya mengakui, karena konsumen yang dirugikan banyak. Dari perusahaan juga mencari pelaku,” terangnya.


Dia menambahkan, pihaknya sudah mengumpulkan barang bukti berupa data-data pembayaran dari konsumen. ”Kini kita melengkapi berkas-berkas untuk dilanjutkan ke pihak Kejari (Kejaksaan Negeri Kudus),” imbuhnya. (him/lin/mik-JPG)

Editor: Soejatmiko
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore