
DIDUGA GELAPKAN UANG: Murvianti Tsabita, debt collector perusahaan otomotif di Kudus (bertopeng) saat gelar perkara di Mapolres Kudus, Jumat (10/2)
JawaPos.com –Gelapkan uang sebesar Rp 598 juta, seorang karyawati PT Astra International Cabang Kudus bernama Murvianti Tsabita, 35, diamankan di Polres Kudus. Namun, proses tertangkapnya Murvianti tidaklah mudah. Karena tersangka penggelapan ini, sempat menghilang sejak awal Januari 2017 lalu dari kediamannya di Desa Wonoketingal, Karanganyar, Demak. Ternyata setelah diselidiki polisi, tersangka kabur ke Bogor, di rumah salah satu saudaranya.
Adapun uang yang digelapkan merupakan hasil pembayaran 35 unit sepeda motor Honda Vario 125. Sedangkan konsumen yang dirugikan karena penggelapan uang tersebut ada 20 orang. Saat diinterogasi dalam gelar perkara di Mapolres Kudus, Jumat (10/2), pelaku mengaku, uang ratusan juta milik perusahaan itu, sudah habis untuk kebutuhan hidup pribadi.
”Pelaku kami jerat dengan Pasal 374 KUH Pidana mengenai Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan. Ancaman hukumannya lima tahun,” terang Kapolres AKBP Andy Rifai seperti dikutip Jawa Pos Radar Kudus, Jumat (10/2).
Kapolres mengatakan, perbuatan pelaku kali pertama tercium saat proses audit pembukuan. Dari audit tersebut, belum ada pelunasan dari puluhan konsumen. Namun saat dicek, ternyata pelunasan sudah dilakukan konsumen.
Perusahaan terkait hendak mengklarifikasi ketimpangan keuangan. Pelaku pun mengonfirmasi sudah ditransfer. Namun setelah dicek, uang pelunasan itu belum masuk. Pihak perusahaan sempat memastikan persoalan itu. Namun yang bersangkutan sudah melarikan diri. ”Perusahaan yang merasa dirugikan melaporkan kasus ini, sekitar pertengahan Januari lalu,” katanya.
Menindaklanjuti hal ini, pihaknya melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Di rumahnya yang beralamat di Desa Wonoketingal, Karanganyar, Demak, itu kosong. Dari penuturan tetangga sekitar, pelaku dimungkinkan pulang ke saudaranya di Bogor, Jawa Barat.
Keberadaan tempat tinggal saudaranya itu, berhasil diketahui melalui penyelidikan dengan koordinasi kepolisian Bogor. Pelaku pun berhasil ditangkap pada Jumat (3/2) lalu saat memasuki rumah. Pelaku sempat mengelak.
”Saat diperiksa sempat mengelak. Tetapi selanjutnya mengakui, karena konsumen yang dirugikan banyak. Dari perusahaan juga mencari pelaku,” terangnya.
Dia menambahkan, pihaknya sudah mengumpulkan barang bukti berupa data-data pembayaran dari konsumen. ”Kini kita melengkapi berkas-berkas untuk dilanjutkan ke pihak Kejari (Kejaksaan Negeri Kudus),” imbuhnya. (him/lin/mik-JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Levante vs Real Betis di Liga Spanyol 2026/2027: Tim Tamu Bisa Curi 3 Poin!
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Newcastle di Liga Inggris 2026/2027: Sengit, Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Coventry City vs Hull City di Liga Inggris 2026/2027: Bisa Berakhir Imbang!
Prediksi Susunan Pemain Sevilla vs Atletico Madrid di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Go Ahead Eagles di Liga Belanda 2026/2027: Kans Tuan Rumah Pesta Gol!
Prediksi Skor Monaco vs Marseille di Liga Prancis: Les Phoceens Tak Ingin Malu di Stade Louis II
Prediksi Skor Bournemouth vs Everton di Liga Inggris 2026/2027: Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Real Sociedad vs Espanyol: Los Periquitos Bisa Curi Poin di Anoeta?
Prediksi Skor Leeds United vs Brentford: The Bees Siap Sengat Tuan Rumah di Elland Road!
