
Ilustrasi
JawaPos.com - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Ahmad Nurhasim mengecam keras intimidasi dan kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum peserta aksi 112 terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas di di lingkungan Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Sabtu (11/2).
Atas kasus ini, kata Ahmad Nurhasim, AJI Jakarta mendorong jurnalis yang menjadi korban dan perusahaan persnya untuk melaporkan kasus itu ke kepolisian agar diusut hingga tuntas.
"AJI juga mengimbau para jurnalis untuk mengutamakan keselamatan saat meliput aksi massa yang berpotensi konflik dan tidak menghargai para jurnalis," ujar Ahmad dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Sabtu (11/2).
Adapun para jurnalis yang menjadi tindak kekerasan oleh oknum yang berada di acara Aksi 112 itu, dua orang wartawan Metro TV dan seorang reporter Global TV.
Lebih lanjut Ahmad Nurhasim menuturkan, tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40/1999. "Tindakan kekerasan terhadap jurnalis jelas melawan hukum dan mengancam kebebasan pers," ujar Ahmad.
Menurut Ahmad, tindakan kekerasan ini mencerminkan pelaku tidak menghargai dan menghormati profesi jurnalis. Padahal jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Pers dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Semua itu meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan informasi yang didapat kepada publik. Pada pasal 8 UU Pers dengan jelas menyatakan, dalam melaksanakan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. Pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial, seperti diatur Pasal 3. "Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik," kata Nurhasim.
Sebelumnya, kasus kekerasan itu bermula saat dua jurnalis Metro TV, Desi (reporter) dan Ucha Fernandes (kameraman), sedang meliput aksi 11 Februari 2017 (dikenal aksi 112) sekitar pukul 11.00 WIB sekitar Masjid Istiqlal, Jakarta. Karena mengetahui kedua jurnalis dari Metro TV, tiba-tiba dari kerumunan massa mengusir mereka.
Dari keterangan yang dikumpulkan oleh AJI Jakarta, kedua jurnalis Metro TV ini saat itu mengambil gambar di depan pintu masuk Al Fatah Masjid Istiqlal di sisi timur laut, seberang Gereja Katedral. Belum sempat masuk, terdengar suara dari belakang. "Usir Metro TV... usir Metro TV.”
Keduanya digiring oleh massa dan dicaci maki, diintimidasi, dan disuruh keluar dari lingkungan masjid. Ucha Fernandes dipukuli di bagian perut, leher, dan kaki. Sedangkan kepala Desi dipukuli pakai bambu dan terluka. Setelah babak belur, keduanya bisa dikeluarkan dari kerumuman massa.
Juru kamera Global TV Dino juga diintimidasi saat meliput aksi tersebut. Dia dituduh tidak sopan saat menyebut nama pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Sihab, tanpa menyertakan sebutan Habib.
Massa memaksa dia untuk menambahkan kata Habib saat menyebut Rizieq Shihab. Kasus lainnya, pada Jumat malam, 10 Februari 2017, mobil Kompas TV diusir oleh massa 112 dari lingkungan Masjid Istiqlal. (cr2/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Bursa Skor Shamal vs Al Ittihad di Liga Champions Asia, Peluang Tim Tamu Kuasai Tanah Arab
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Villarreal vs Real Betis di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Sebut MBG Tak Bermasalah, Sudaryono: Yang Bikin Ramai Guru, Ortu, Wartawan, Hingga LSM
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Prediksi Skor Torino vs Roma di Liga Italia: Giallorossi Siap Obrak-abrik Markas Il Toro

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022