Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 12 Februari 2017 | 02.03 WIB

KPK Sebut Aliran Dana Korupsi E-KTP Lebih Banyak ke Korporasi

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa uang hasil korupsi terkait proyek e-KTP lebih banyak mengalir ke korporasi. Karena itu, komisi antirasywah mengimbau pihak-pihak lain untuk segera mengembalikan uang bagian kongkalikong yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.


"Tentu korporasi. Nanti akan dibuka aliran dana lebih lanjut dalam proses persidangan, jadi tahu distribusi aliran dana ke mana saja," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (11/2).


Sebelumnya, KPK menerima pengembalian uang sebesar Rp 250 miliar terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dari sejumlah pihak. Di antaranya berasal dari korporasi yaitu lima perusahaan dan satu konsorsium senilai Rp 220 miliar.


Menurut Febri, pengembalian uang tersebut tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana. Namun, pengembalian menjadi aspek penting yang meringankan hukuman.


"KPK tidak berhenti hanya sekadar imbauan, tapi kami akan melakukan seluruh peluang yang merupakan kewenangan KPK di penyidikan maupun persidangan. Tapi kami saat ini persuasif untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang ingin mengembalikan uang," ujar Febri.


Sejak kasus e-KTP terungkap, mantan Anggota DPR F-Demokrat, M Nazaruddin membeberkan dokumen terkait sejumlah aliran dana korupsi tersebut. Dalam bagan yang dibawa kuasa hukum Nazar, Elza Syarief disebut sejumlah nama yang terkait dugaan korupsi senilai Rp 2,3 triliun.


Nazar menyebut Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai bos atau pengendali proyek e-KTP.


Selain itu, Nazar juga menyebut ada aliran dana dari pengusaha konsorsium proyek e-KTP kepada sejumlah anggota komisi II DPR dan pejabat di Kementerian Dalam Negeri. Uang itu sebagai ijon (jaminan) untuk memuluskan anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.


Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Yaitu, mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Penduduk pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto. (put/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore