Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 11 Februari 2017 | 23.05 WIB

Aktivis Antikorupsi Datangi Bareskrim, Pertanyakan Proses Hukum Bupati Mojokerto

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com – Sejumlah aktivis antikorupsi Jawa Timur meminta penyidik Polri segera memproses kasus Bupati Mojokerto, Mustofa Kemal Pasa. Saat ini, Mustofa Kamal menjadi tersangka dugaan Tindakan Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus kredit fiktif PT BPD Jatim Cabang H. Muhammad Surabaya (Bank Jatim) sebesar Rp 52,3 miliar.

Hal itu, disampaikan sejumlah aktivis saat mendatangi kantor Bareskrim Mabes Polri, di Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (10/2). Mereka adalah Aktivis Transparency and Transportation Community (TC) Jawa Timur.

"Kedatangan kami untuk menagih ke Bareskrim terkait dengan penanganan kasus korupsi yang melibatkan Bupati Mojokerto. Ini sudah yang ketiga kalinya kami datang ke Bareskrim, karena dua kali kami meminta penjelasan juga tidak ada jawaban," kata pembina TC Jawa Timur Joko Fattah Rochim melalui keterangan tertulis, Sabtu (10/2).

Selain ke kantor Bareskrim Mabes Polri, sehari sebelumnya mereka mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para aktivis ini juga menyerahkan setumpuk dokumen kepada penyidik komisi antirasuah itu. Dokumen tersebut merupakan bukti-bukti terkait kasus dugaan korupsi yang lain yang melibatkan Bupati Mojokerto itu.

"Bukti hari ini bukan kasus yang sama, tapi kasus lain. Data-data yang kami bawa kali ini merupakan bukti pencurian harta kekayaan negara melalui pengerukan batu sungai dengan dalih normalisasi sungai yang berada di Kecamatan Jatirejo, Mojokerto. Bupati yang berada di balik kasus ini karena batu hasil pengerukan itu dijual ke pabrik milik keluarga Bupati Mojokerto," tambahnya.

Menurut Fattah, ulah penggalian batu ilegal di anak Sungai Brangkal yang berkedok normalisasi sungai itu sangat merugikan warga dan negara. Banyak lahan milik warga yang dikeruk tanpa ada ganti rugi sepeser pun. Kemudian batu hasil pengerukan sungai itu dijual ke PT Musika, perusahaan keluarga Bupati Mustofa.

"Selain itu, pengerukan juga membuat sungai menjadi rusak. Selama ini warga diam karena proyek itu untuk normalisasi, tapi kenyataannya normalisasi itu palsu. Warga hanya diperalat untuk dibodohi agar kelakuan Bupati Mojokerto yang mencuri kekayaan daerah itu bisa berjalan lancar," ungkap Fattah.

Maka, lanjut Fattah, selain mendatangi Bareskrim Mabes Polri dan KPK, TC Jatim juga telah melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo perihal ulah Bupati Mojokerto ini. Dalam surat tersebut Fattah meminta agar orang nomor satu di Indonesia itu bisa memberikan keadilan bagi warga Mojokerto.

Meski demikian, hal yang lebih pokok, sejak menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi TPPU kredit fiktif PT BPD Jatim Cabang H. Muhammad Surabaya sebesar Rp 52,3 miliar, sesuai yang tertuang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) KPK dengan Komisi III DPR RI, tahun 2015, belum ada kejelasan perihal penanganan kasus tersebut. Hingga kini Mustofa masih belum juga terjamah penindakan hukum.

"Indikasi adanya ketidakberesan dalam penanganan kasus ini sangat kuat. Bupati sudah dua tahun lebih jadi tersangka, tapi proses hukumnya mandek. Sudah dua kali juga kami menekan Bareskrim tentang penyidikannya sampai di mana, tapi juga tidak ada jawaban. Maka, kami memohon ke Presiden agar beliau bisa memberikan keadilan kepada warga Mojokerto, itu saja," kata Fattah. (yuz/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore