
Ilustrasi
JawaPos.com – Sejumlah aktivis antikorupsi Jawa Timur meminta penyidik Polri segera memproses kasus Bupati Mojokerto, Mustofa Kemal Pasa. Saat ini, Mustofa Kamal menjadi tersangka dugaan Tindakan Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus kredit fiktif PT BPD Jatim Cabang H. Muhammad Surabaya (Bank Jatim) sebesar Rp 52,3 miliar.
Hal itu, disampaikan sejumlah aktivis saat mendatangi kantor Bareskrim Mabes Polri, di Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (10/2). Mereka adalah Aktivis Transparency and Transportation Community (TC) Jawa Timur.
"Kedatangan kami untuk menagih ke Bareskrim terkait dengan penanganan kasus korupsi yang melibatkan Bupati Mojokerto. Ini sudah yang ketiga kalinya kami datang ke Bareskrim, karena dua kali kami meminta penjelasan juga tidak ada jawaban," kata pembina TC Jawa Timur Joko Fattah Rochim melalui keterangan tertulis, Sabtu (10/2).
Selain ke kantor Bareskrim Mabes Polri, sehari sebelumnya mereka mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para aktivis ini juga menyerahkan setumpuk dokumen kepada penyidik komisi antirasuah itu. Dokumen tersebut merupakan bukti-bukti terkait kasus dugaan korupsi yang lain yang melibatkan Bupati Mojokerto itu.
"Bukti hari ini bukan kasus yang sama, tapi kasus lain. Data-data yang kami bawa kali ini merupakan bukti pencurian harta kekayaan negara melalui pengerukan batu sungai dengan dalih normalisasi sungai yang berada di Kecamatan Jatirejo, Mojokerto. Bupati yang berada di balik kasus ini karena batu hasil pengerukan itu dijual ke pabrik milik keluarga Bupati Mojokerto," tambahnya.
Menurut Fattah, ulah penggalian batu ilegal di anak Sungai Brangkal yang berkedok normalisasi sungai itu sangat merugikan warga dan negara. Banyak lahan milik warga yang dikeruk tanpa ada ganti rugi sepeser pun. Kemudian batu hasil pengerukan sungai itu dijual ke PT Musika, perusahaan keluarga Bupati Mustofa.
"Selain itu, pengerukan juga membuat sungai menjadi rusak. Selama ini warga diam karena proyek itu untuk normalisasi, tapi kenyataannya normalisasi itu palsu. Warga hanya diperalat untuk dibodohi agar kelakuan Bupati Mojokerto yang mencuri kekayaan daerah itu bisa berjalan lancar," ungkap Fattah.
Maka, lanjut Fattah, selain mendatangi Bareskrim Mabes Polri dan KPK, TC Jatim juga telah melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo perihal ulah Bupati Mojokerto ini. Dalam surat tersebut Fattah meminta agar orang nomor satu di Indonesia itu bisa memberikan keadilan bagi warga Mojokerto.
Meski demikian, hal yang lebih pokok, sejak menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi TPPU kredit fiktif PT BPD Jatim Cabang H. Muhammad Surabaya sebesar Rp 52,3 miliar, sesuai yang tertuang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) KPK dengan Komisi III DPR RI, tahun 2015, belum ada kejelasan perihal penanganan kasus tersebut. Hingga kini Mustofa masih belum juga terjamah penindakan hukum.
"Indikasi adanya ketidakberesan dalam penanganan kasus ini sangat kuat. Bupati sudah dua tahun lebih jadi tersangka, tapi proses hukumnya mandek. Sudah dua kali juga kami menekan Bareskrim tentang penyidikannya sampai di mana, tapi juga tidak ada jawaban. Maka, kami memohon ke Presiden agar beliau bisa memberikan keadilan kepada warga Mojokerto, itu saja," kata Fattah. (yuz/JPG)

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
