
Ilustrasi
JawaPos.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akhirnya berhasil meringkus George Gunawan, kemarin (10/2). George, tersangka dugaan korupsi bantuan program revitalisasi tambak usaha budidaya udang di Kabupaten Cirebon senilai Rp38 miliar lebih, buron sejak Juni 2016.
Kepala Kejati Jabar Setia Untung Arimuladi menuturkan tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak lima kali. Sehingga, sejak 14 Oktober 2016, Kejati menetapkan yang bersangkutan sebagai buron, melalui Surat Perintah Penangkapan No: Print-513/0.2/10/2016.
"Kita telah melakukan pemanggilan secara patut terhadap yang bersangkutan, namun tidak diindahkan," ujar Untung, di kantor Kejati Jabar Jalan L.L.R.E Martadinata, Bandung Jumat (10/2).
Untung memaparkan, George ditangkap di sebuah hotel di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Kamis (9/2), sekitar pukul 18.30, oleh tim penyidik Kejati Jabar yang dibantu Tim Monitoring Kejaksaan Agung. Lalu, pada pukul 23.00, tersangka diboyong ke Bandung oleh tim penyidik.
"Saat ini, yang bersangkutan ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung selama 20 hari ke depan," tandasnya.(nif/rmol/mam/JPG)

Prediksi Skor Kanada vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: Alphonso Davies Diragukan Tampil!
Beredar Kabar Komedian Bolot Meninggal Dunia, Begini Faktanya
Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Pembuktian Magis Christian Pulisic
Prediksi Skor Timnas Qatar vs Swiss di Piala Dunia 2026: The Maroons Terancam Gagal Start Sempurna
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Prediksi Duel Seru Korea Selatan vs Ceko, Son Heung-min Jadi Kunci!
Daftar Pemain Amerika Serikat dan Paraguay di Grup D Piala Dunia 2026
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Daftar Pemain Kanada dan Bosnia Herzegovina di Grup B Piala Dunia 2026
