Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 11 Februari 2017 | 10.29 WIB

Dua Pengedar Narkoba Terjebak Penyamaran Aparat Kepolisian, Lalu...

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Dengan teknik undercover (penyamaran) kepolisian dari Satres Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil melumpuhkan dua orang bandar narkoba.


Penangkapan bermula dari ringkusnya Purwanto (34) dan Nursal (40) itu berlangsung pada di rumahnya, tepatnya di jalan Rambutan III, Kecamatan Marpoyan Damai, pada Kamis (9/2) sekira pukul 21.00 WIB.


Sebelumnya, aparat Satres Narkoba Polresta Pekanbaru  mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah Kecamatan Marpoyan Damail, akhir-akhirnya ini maraknya transaksi narkoba.


Lantas tim tersebut melakukan penangkapan dengan cara penangkapan. Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Idik II Polresta Pekanbaru Iptu Noki Loviko. "Awalnya kami mendapatkan informasi bahwa akan adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Ketika target tiba di TKP jalan rambutan III, selanjutnya kami mengamankan pelaku Purwanto," jelas Noki seperti dilansir Riau Pos (Jawa Pos Group), Sabtu (11/2).


Mantan Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki ini pun melakukan penggeledahan di badan dan pakaian tersangka. Pada penggeledahan itu ditemukan barang bukti jenis sabu-sabu di dalam kotak rokoksebanyak 2 1/2 gram seharga Rp 3.000.000.


Selanjutnya setelah melakukan pengembangan dengan cara melakukan penggeledahan, di rumah milik Nursal alias Acai ditemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 (dua) paket seharga Rp 300.000 dan barang bukti lainnya. "Dengan disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat. Saat itu tersangka dan barang bukti lainnya langsung kami amankan di Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru guna proses sidik dan pengembangan lebih lanjut," kata Noki.


Dijelaskan Noki adapun paket barang bukti keseluruhannya 3 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 1/2 gram seharga Rp3.000.000. Bukan hanya itu, pihaknya juga mengamankan timbangan warna hitam merk Pocket Scale. 1 unit Handphone merk Asus warna hitam. 1 unit Handphone merk Samsung warna putih. 1 Unit sepeda motor warna Oren merk Honda Beat no pol BM 4511 QX.

1 botol air bonk merk cap kaki tiga.Ratusan plastik warna bening untuk pembungkus sabu-sabu. 3 (tiga) buah mancis. 1 kotak rokok merk sampurna milk. "Saat ini masih kami kembangkan, tersangka masih belum koperatif memberikan kejelasan darimana ia mendapatkan barang haram tersebut," kata Noki (man/iil/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore