Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 11 Februari 2017 | 07.13 WIB

Lakukan Ini, Dua Warga Tiongkok  Dideportasi

Dua warga Tiongkok yang akhirnya dideportasi. - Image

Dua warga Tiongkok yang akhirnya dideportasi.

JawaPos.com -Dua orang warga Tiongkok, yakni Wang Junmin dan Zhang Ke, dideportasi Kantor Imigrasi Mataram. keduanya terbukti melakukan aturan keimigrasian terkait izin tinggal selama berada di Lombok.


Kepala Kantor Imigrasi Mataram Romi Yudianto mengatakan, Wang Junmin dan Zhang Ke hanya mengantongi visa kunjungan singkat, yakni visa wisata. Namun selama berada di Lombok, mereka malah berjualan mutiara.


”Pelanggarannya di sana, karena itu kita pulangkan ke negara asalnya,” kata Romi seperri ditulis Lombok Pos (Jawa Pos Group), Sabtu (11/2).


Kata Romi, modus keduanya dalam membuka usaha jual beli mutiara dengan cara menjalin kerjasama bersama warga lokal. Guna memuluskan rencana tersebut, keduanya mengaku warga lokal tersebut sebagai temannya.


Aktivitas penjualan mutiara dimulai sejak sekitar akhir Oktober tahun lalu. Di ruko yang berada tepat di jalan Bung Karno Mataram, mereka menjual aneka perhiasan dari mutiara. Selain membuka usaha, kedua WNA Tiongkok ini juga menjadikan ruko tersebut sebagai tempat tinggal mereka.


Lebih lanjut, kata Romi, mutiara yang dijual bukan berasal dari petani muatiara yang ada di Lombok. Melainkan kedua WNA tersebut mengambil dan membawa mutiara dari Tiongkok.”Mutiaranya dari Tiongkok semua, mereka jadi pemasoknya,” ujarnya.


Terkait dengan rekan kedua WNA yang turut membantu, kata Romi, Imigrasi akan memberikan tindakan juga. Namun di luar proses pengadilan. ”Nanti akan ada pengawasan dari kita,” kata dia.


Sementara itu, terhadap Wang Junmin dan Zhang Ke yang telah dideportasi, Imigrasi akan melakukan tindakan cekal. Mereka akan dicekal selama enam bulan ke depan, untuk tidak bisa kembali ke Indonesia. Masa cekal ini bisa diperpanjang enam bulan lagi, tergantung kebutuhan. ”Kita cekal, prosedurnya memang seperti itu,” kata dia.(dit/r2/nas/JPG)

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore