Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 11 Februari 2017 | 05.56 WIB

Alasan Punya Anak Stres, Janda Tua Jual Obat Terlarang

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com – Anggota Polsek Lemahwungkuk membekuk janda tua berinisial IW karena kedapatan menjual obat daftar G. Dari tangan tersangka IW, polisi  berhasil mengamankan ribuan obat tramadol, jenit, trihex, dan dextro. Kemudian,  uang senilai Rp 2,6 juta.

Kapolsek Lemahwungkuk, Ipda Momon Sukarman menjelaskan, tersangka IW berhasil diamankan dalam pengembangan kasus jambret yang dilakukan, Nono Darsono, warga Desa Kalisapu, Kabupaten Cirebon.  “Kami tangkap tersangka di rumahnya,” ujar Momon.

Tersangka IW, mengaku, dirinya terpaksa menjual obat  tersebut untuk membiayai pengobatan anak keduanya yang mengalami gangguan mental atau stres.

“Saya punya dua orang anak, terus anak saya yang kedua itu stres dan harus rutin minum obat. Karena saya pengangguran, jadi saya jualan obat, supaya bisa beliin obat buat anak saya,” jelasnya.

Diungkapkan IW, dirinya berjualan obat daftar G sudah sekitar 5 bulan karena sebelumnya bekerja sebagai buruh. “Saya sudah 6 tahun lamanya ditinggal suami, kalau ada suami sih, mungkin saya nggak akan begini,” kata IW, lirih. (fazri/yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore