
Ilustrasi
JawaPos.com – Anggota Polsek Lemahwungkuk membekuk janda tua berinisial IW karena kedapatan menjual obat daftar G. Dari tangan tersangka IW, polisi berhasil mengamankan ribuan obat tramadol, jenit, trihex, dan dextro. Kemudian, uang senilai Rp 2,6 juta.
Kapolsek Lemahwungkuk, Ipda Momon Sukarman menjelaskan, tersangka IW berhasil diamankan dalam pengembangan kasus jambret yang dilakukan, Nono Darsono, warga Desa Kalisapu, Kabupaten Cirebon. “Kami tangkap tersangka di rumahnya,” ujar Momon.
Tersangka IW, mengaku, dirinya terpaksa menjual obat tersebut untuk membiayai pengobatan anak keduanya yang mengalami gangguan mental atau stres.
“Saya punya dua orang anak, terus anak saya yang kedua itu stres dan harus rutin minum obat. Karena saya pengangguran, jadi saya jualan obat, supaya bisa beliin obat buat anak saya,” jelasnya.
Diungkapkan IW, dirinya berjualan obat daftar G sudah sekitar 5 bulan karena sebelumnya bekerja sebagai buruh. “Saya sudah 6 tahun lamanya ditinggal suami, kalau ada suami sih, mungkin saya nggak akan begini,” kata IW, lirih. (fazri/yuz/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
35 Santri Keracunan MBG Masih Dirawat di RS Siti Hajar Sidoarjo
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Prediksi Sassuolo vs Frosinone di Coppa Italia 2026/2027: Jay Idzes Cs Menang Susah Payah
