
Celana dalam (CD) milik pelaku dan Nova Aldiansyah dalam rilis yang digelar di Mapolres Sukoharjo, Kamis (9/2)
JawaPos.com - Inilah sosok pencuri yang unik. Untuk menjalankan aksinya, Nova Aldiansyah, 29 tahun, warga kelurahan Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kota Bekasi ini, hanya mengenakan celana dalam (CD). Ulahnya beberapa kali sebelum akhirnya tertangkap polisi Polres Sukoharjo-Jateng, tersangka berhasil mencuri berbagai barang berharga. Diantaranya iPhone 7S, iPhone 6S, jam tangan Rolex, dan puluhan barang bukti lainnya. Total nilainya mencapai Rp 66 juta. ”Kami masih kembangkan lagi. Terutama tempat-tempat dia mencuri,'' kata Kaporles Sukoharjo AKBP Ruminio Ardano, kepada Jawa Pos Radar Solo, Kamis (9/2)
Awal mula tertangkapnya tersangka Nova Aldiansyah, ketika melakukan aksinya di wilayah Perum Griya Yasa F7 RT 3 RW 9, Desa Gentan, Kecamatan Baki, Sukoharjo. Saat itu, dia mencuri handphone milik korban Dani Riyaditama, 36, warga Jalan Candi Mendut Blok V/8 RT 4 RW 10, Desa Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jatim.
Dani pada Selasa (8/1) kaget lantaran handphone-nya hilang. Padahal sebelum dia tidur handphone masih berada di dekatnya. Merasa penasaran lantas dia melihat CCTV yang dipasang di rumahnya. Hasil rekaman CCTV tersebut diketahui ada seseorang yang memanjat pagar rumahnya hanya menggunakan CD.
Berdasarkan rekaman tersebut dia melapor ke Mapolsek Baki. Setelah diselidiki. Polisi mempelajari CCTV dan modus yang dilakukan. Ternyata, modus serupa pernah terjadi di Sukoharjo. ”Pelaku berhasil dibekuk di Hotel Bukit Bintang, Piyungan, Bantul, Jogjakarta pada Rabu (25/1) lalu,” kata Kaporles Ruminto Ardono.
Setelah itu pelaku di bawa ke Mapolres Sukoharjo untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku yang juga residivis pernah beraksi di berbagai tempat. Seperti Baki, Kartasura, dan Grogol, ketiganya Kabupaten Sukoharjo. Kemudian di Laweyan, Solo, serta Sleman, Jogjakarta sebanyak dua kali. Termasuk di Banyumanik, Semarang sebanyak tiga kali. Setiap beraksi pelaku hanya menggunakan CD. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.
Ketika ditanya polisi kenapa setiap mencuri hanya memakai celana dalam saja. Dengan enteng Nova mengatakan agar gerakanya lebih lincah. ''Saya tak punya ilmu hitam pak polisi. Saya masuk rumah orang, karena pintunya tidak dikunci,'' ujar Nova sambil tertawa nyengir. (yan/edy/mik/JPG)

Prediksi Skor Afrika Selatan vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Penentu Les Rouges Lolos 16 Besar
Prediksi Skor Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026: Kans Selecao Lolos 16 Besar Lewat Adu Penalti
Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris PT Krakatau Posco, Netizen: Muak Sekali
Prediksi Skor Jerman vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Der Panzer Bisa Amankan Tiket 16 Besar dalam 90 Menit
Prediksi Skor Belanda vs Maroko di Piala Dunia 2026: Oranje Dijagokan Menang Tipis Kontra Singa Atlas
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Sejarah! Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026 Hancurkan Korea Selatan 3-0
Pakai Tas Mewah, Tiga Pengasuh Anak-anak Raffi Ahmad-Nagita Slavina Sedang Asik Liburan Jadi Sorotan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Marquinhos Akui Samurai Biru Sedang Percaya Diri
Start P7 di Sirkuit Assen! Veda Ega Pratama Bongkar Penyebab Crash di Practice Moto3 Belanda 2026
