
Celana dalam (CD) milik pelaku dan Nova Aldiansyah dalam rilis yang digelar di Mapolres Sukoharjo, Kamis (9/2)
JawaPos.com - Inilah sosok pencuri yang unik. Untuk menjalankan aksinya, Nova Aldiansyah, 29 tahun, warga kelurahan Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kota Bekasi ini, hanya mengenakan celana dalam (CD). Ulahnya beberapa kali sebelum akhirnya tertangkap polisi Polres Sukoharjo-Jateng, tersangka berhasil mencuri berbagai barang berharga. Diantaranya iPhone 7S, iPhone 6S, jam tangan Rolex, dan puluhan barang bukti lainnya. Total nilainya mencapai Rp 66 juta. ”Kami masih kembangkan lagi. Terutama tempat-tempat dia mencuri,'' kata Kaporles Sukoharjo AKBP Ruminio Ardano, kepada Jawa Pos Radar Solo, Kamis (9/2)
Awal mula tertangkapnya tersangka Nova Aldiansyah, ketika melakukan aksinya di wilayah Perum Griya Yasa F7 RT 3 RW 9, Desa Gentan, Kecamatan Baki, Sukoharjo. Saat itu, dia mencuri handphone milik korban Dani Riyaditama, 36, warga Jalan Candi Mendut Blok V/8 RT 4 RW 10, Desa Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jatim.
Dani pada Selasa (8/1) kaget lantaran handphone-nya hilang. Padahal sebelum dia tidur handphone masih berada di dekatnya. Merasa penasaran lantas dia melihat CCTV yang dipasang di rumahnya. Hasil rekaman CCTV tersebut diketahui ada seseorang yang memanjat pagar rumahnya hanya menggunakan CD.
Berdasarkan rekaman tersebut dia melapor ke Mapolsek Baki. Setelah diselidiki. Polisi mempelajari CCTV dan modus yang dilakukan. Ternyata, modus serupa pernah terjadi di Sukoharjo. ”Pelaku berhasil dibekuk di Hotel Bukit Bintang, Piyungan, Bantul, Jogjakarta pada Rabu (25/1) lalu,” kata Kaporles Ruminto Ardono.
Setelah itu pelaku di bawa ke Mapolres Sukoharjo untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku yang juga residivis pernah beraksi di berbagai tempat. Seperti Baki, Kartasura, dan Grogol, ketiganya Kabupaten Sukoharjo. Kemudian di Laweyan, Solo, serta Sleman, Jogjakarta sebanyak dua kali. Termasuk di Banyumanik, Semarang sebanyak tiga kali. Setiap beraksi pelaku hanya menggunakan CD. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.
Ketika ditanya polisi kenapa setiap mencuri hanya memakai celana dalam saja. Dengan enteng Nova mengatakan agar gerakanya lebih lincah. ''Saya tak punya ilmu hitam pak polisi. Saya masuk rumah orang, karena pintunya tidak dikunci,'' ujar Nova sambil tertawa nyengir. (yan/edy/mik/JPG)

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Ekuador vs Jerman di Piala Dunia 2026: Der Panzer Kejar Rekor Sempurna di Fase Grup
