
Celana dalam (CD) milik pelaku dan Nova Aldiansyah dalam rilis yang digelar di Mapolres Sukoharjo, Kamis (9/2)
JawaPos.com - Inilah sosok pencuri yang unik. Untuk menjalankan aksinya, Nova Aldiansyah, 29 tahun, warga kelurahan Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kota Bekasi ini, hanya mengenakan celana dalam (CD). Ulahnya beberapa kali sebelum akhirnya tertangkap polisi Polres Sukoharjo-Jateng, tersangka berhasil mencuri berbagai barang berharga. Diantaranya iPhone 7S, iPhone 6S, jam tangan Rolex, dan puluhan barang bukti lainnya. Total nilainya mencapai Rp 66 juta. ”Kami masih kembangkan lagi. Terutama tempat-tempat dia mencuri,'' kata Kaporles Sukoharjo AKBP Ruminio Ardano, kepada Jawa Pos Radar Solo, Kamis (9/2)
Awal mula tertangkapnya tersangka Nova Aldiansyah, ketika melakukan aksinya di wilayah Perum Griya Yasa F7 RT 3 RW 9, Desa Gentan, Kecamatan Baki, Sukoharjo. Saat itu, dia mencuri handphone milik korban Dani Riyaditama, 36, warga Jalan Candi Mendut Blok V/8 RT 4 RW 10, Desa Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jatim.
Dani pada Selasa (8/1) kaget lantaran handphone-nya hilang. Padahal sebelum dia tidur handphone masih berada di dekatnya. Merasa penasaran lantas dia melihat CCTV yang dipasang di rumahnya. Hasil rekaman CCTV tersebut diketahui ada seseorang yang memanjat pagar rumahnya hanya menggunakan CD.
Berdasarkan rekaman tersebut dia melapor ke Mapolsek Baki. Setelah diselidiki. Polisi mempelajari CCTV dan modus yang dilakukan. Ternyata, modus serupa pernah terjadi di Sukoharjo. ”Pelaku berhasil dibekuk di Hotel Bukit Bintang, Piyungan, Bantul, Jogjakarta pada Rabu (25/1) lalu,” kata Kaporles Ruminto Ardono.
Setelah itu pelaku di bawa ke Mapolres Sukoharjo untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku yang juga residivis pernah beraksi di berbagai tempat. Seperti Baki, Kartasura, dan Grogol, ketiganya Kabupaten Sukoharjo. Kemudian di Laweyan, Solo, serta Sleman, Jogjakarta sebanyak dua kali. Termasuk di Banyumanik, Semarang sebanyak tiga kali. Setiap beraksi pelaku hanya menggunakan CD. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.
Ketika ditanya polisi kenapa setiap mencuri hanya memakai celana dalam saja. Dengan enteng Nova mengatakan agar gerakanya lebih lincah. ''Saya tak punya ilmu hitam pak polisi. Saya masuk rumah orang, karena pintunya tidak dikunci,'' ujar Nova sambil tertawa nyengir. (yan/edy/mik/JPG)

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
