Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 11 Februari 2017 | 04.18 WIB

Anak Buah Suami Inneke Segera Disidang

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Kasus dugaan suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI dalam pengadaan satelit monitoring segera disidangkan. Hari ini (10/2), komisi antirasywah menyatakan berkas perkara dua tersangka pemberi suap telah lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan (tahap dua).


Mereka adalah dua petinggi PT Merial Esa, Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta.


"Dilakukan pelimpahan berkas perkara dan tersangka HST (Hardy Stefanus) dan MAO (Muhammad Adami Okta)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers di kantornya.


Febri mengatakan, sidang keduanya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. "Direncanakan akan disidangkan di Pengadilan Tipikor di PN Jakpus, tersangka lain sedang dalam proses penyidikan," ujar Febri.


Seperti diketahui, pada 13 Desember 2016, KPK menangkap empat orang di dua lokasi berbeda di Jakarta. Di antaranya, Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama (Sestama Bakamla), Eko Susilo Hadi (ESH).


KPK juga menangkap tiga orang dari PT Merial Esa, Muhammad Adami Okta, Hardy Stefanus, dan Danang Sri Radityo.


Dalam penangkapan KPK menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 2 miliar dari tangan Eko yang ditangkap di Kantor Bakamla, Jakarta Pusat. Suap diberikan terkait dengan pengadaan alat monitoring satelit RI Tahun 2016 dengan sumber pendanaan APBN-P tahun 2016 senilai Rp 200 miliar.


KPK kemudian menetapkan Eko, Adami, dan Hardy sebagai tersangka. Serta, Direktur Utama PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah sebagai tersangka pemberi suap. Sementara Danang berstatus saksi dan dilepaskan.


Eko, Adami, dan Hardy ditahan pada 15 Desember 2016. Sementara Fahmi Darmawansyah yang juga suami artis Inneke Koesherawati itu ditahan pada 23 Desember 2016 lalu.(put/jpg)

Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore