Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 11 Februari 2017 | 00.30 WIB

Bakal Jerat Dua Hakim PN Jakpus, KPK Banding Putusan Panitera Santoso

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Santoso. Upaya hukum banding dilakukan lantaran majelis hakim menyatakan Santoso tidak terbukti menerima suap bersama-sama dua hakim PN Jakpus, Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya.

"Kami sudah nyatakan sejak hari Selasa. Sekarang sedang kami susun memori banding,tapi masih menunggu salinan putusan lengkapnya," kata Jaksa KPK Mohammad Takdir Suhan saat dikonfirmasi, Jumat (10/2).

Jaksa Takdir mengatakan, JPU memiliki beberapa pertimbangan dalam mengajukan banding atas vonis lima tahun penjara Santoso. Salah satunya, tidak terbuktinya pasal penerimaan suap bersama-sama dengan hakim sebagaimana Pasal 12 huruf c UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

"Betul sekali. Karenanya kami mesti baca lengkap putusan, pada saat dibacakan Pak Ibnu masih ada koreksi-koreksi," ujar Jaksa Takdir.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta M Santoso. Santoso dinyatakan menerima suap sebesar SGD 3.000 dari pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah dan anak buahnya Ahmad Yani.

Suap itu diberikan untuk pengurusan perkara PT Kapuas Tunggal Persada yang diwakili Raoul sebagai kuasa hukum melawan PT Mitra Maju Sukses.

Namun, majelis hakim menyatakan Santoso tidak terbukti menerima suap bersama-sama dua hakim PN Jakpus yaitu Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya. Hakim Ibnu mengatakan, majelis tidak sependapat dengan JPU mengenai pemberian uang kepada Partahi dan Casmaya melalui Santoso.

Menurut hakim, komunikasi terkait rencana pemberian uang hanya terjalin antara Santoso, Raoul, dan Ahmad Yani. Hal itu, kata Hakim Ibnu, diperkuat dengan keterangan Santoso yang menyatakan tidak pernah ada pembicaraan soal uang ke hakim dengan Raoul.

"Raoul juga tidak pernah menyerahkan uang kepada hakim. Pesan singkat Santoso ke Raoul adalah tidak benar tentang musyawarah hakim. Keterangan tersebut hanya untuk menyenangkan Raoul sebagaimana yang telah dijanjikan terdakwa," papar Hakim Ibnu. (Put/jpg)

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore