
Ilustrasi
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Santoso. Upaya hukum banding dilakukan lantaran majelis hakim menyatakan Santoso tidak terbukti menerima suap bersama-sama dua hakim PN Jakpus, Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya.
"Kami sudah nyatakan sejak hari Selasa. Sekarang sedang kami susun memori banding,tapi masih menunggu salinan putusan lengkapnya," kata Jaksa KPK Mohammad Takdir Suhan saat dikonfirmasi, Jumat (10/2).
Jaksa Takdir mengatakan, JPU memiliki beberapa pertimbangan dalam mengajukan banding atas vonis lima tahun penjara Santoso. Salah satunya, tidak terbuktinya pasal penerimaan suap bersama-sama dengan hakim sebagaimana Pasal 12 huruf c UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
"Betul sekali. Karenanya kami mesti baca lengkap putusan, pada saat dibacakan Pak Ibnu masih ada koreksi-koreksi," ujar Jaksa Takdir.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta M Santoso. Santoso dinyatakan menerima suap sebesar SGD 3.000 dari pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah dan anak buahnya Ahmad Yani.
Suap itu diberikan untuk pengurusan perkara PT Kapuas Tunggal Persada yang diwakili Raoul sebagai kuasa hukum melawan PT Mitra Maju Sukses.
Namun, majelis hakim menyatakan Santoso tidak terbukti menerima suap bersama-sama dua hakim PN Jakpus yaitu Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya. Hakim Ibnu mengatakan, majelis tidak sependapat dengan JPU mengenai pemberian uang kepada Partahi dan Casmaya melalui Santoso.
Menurut hakim, komunikasi terkait rencana pemberian uang hanya terjalin antara Santoso, Raoul, dan Ahmad Yani. Hal itu, kata Hakim Ibnu, diperkuat dengan keterangan Santoso yang menyatakan tidak pernah ada pembicaraan soal uang ke hakim dengan Raoul.
"Raoul juga tidak pernah menyerahkan uang kepada hakim. Pesan singkat Santoso ke Raoul adalah tidak benar tentang musyawarah hakim. Keterangan tersebut hanya untuk menyenangkan Raoul sebagaimana yang telah dijanjikan terdakwa," papar Hakim Ibnu. (Put/jpg)

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
