
Ilustrasi
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Santoso. Upaya hukum banding dilakukan lantaran majelis hakim menyatakan Santoso tidak terbukti menerima suap bersama-sama dua hakim PN Jakpus, Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya.
"Kami sudah nyatakan sejak hari Selasa. Sekarang sedang kami susun memori banding,tapi masih menunggu salinan putusan lengkapnya," kata Jaksa KPK Mohammad Takdir Suhan saat dikonfirmasi, Jumat (10/2).
Jaksa Takdir mengatakan, JPU memiliki beberapa pertimbangan dalam mengajukan banding atas vonis lima tahun penjara Santoso. Salah satunya, tidak terbuktinya pasal penerimaan suap bersama-sama dengan hakim sebagaimana Pasal 12 huruf c UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
"Betul sekali. Karenanya kami mesti baca lengkap putusan, pada saat dibacakan Pak Ibnu masih ada koreksi-koreksi," ujar Jaksa Takdir.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta M Santoso. Santoso dinyatakan menerima suap sebesar SGD 3.000 dari pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah dan anak buahnya Ahmad Yani.
Suap itu diberikan untuk pengurusan perkara PT Kapuas Tunggal Persada yang diwakili Raoul sebagai kuasa hukum melawan PT Mitra Maju Sukses.
Namun, majelis hakim menyatakan Santoso tidak terbukti menerima suap bersama-sama dua hakim PN Jakpus yaitu Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya. Hakim Ibnu mengatakan, majelis tidak sependapat dengan JPU mengenai pemberian uang kepada Partahi dan Casmaya melalui Santoso.
Menurut hakim, komunikasi terkait rencana pemberian uang hanya terjalin antara Santoso, Raoul, dan Ahmad Yani. Hal itu, kata Hakim Ibnu, diperkuat dengan keterangan Santoso yang menyatakan tidak pernah ada pembicaraan soal uang ke hakim dengan Raoul.
"Raoul juga tidak pernah menyerahkan uang kepada hakim. Pesan singkat Santoso ke Raoul adalah tidak benar tentang musyawarah hakim. Keterangan tersebut hanya untuk menyenangkan Raoul sebagaimana yang telah dijanjikan terdakwa," papar Hakim Ibnu. (Put/jpg)

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
