Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 11 Februari 2017 | 00.00 WIB

Kepiting Senilai Rp 50 Juta Dimusnahkan

Setengah ton kepiting soka mati yang menjadi barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar kemarin. - Image

Setengah ton kepiting soka mati yang menjadi barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar kemarin.

JawaPos.com - Kepiting soka sebanyak setengah ton dimusnahkan dengan cara dibakar kemarin (9/2). Itu dilakukan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, atas hasil tangkapan salah satu pengepul asal Kalimantan Selatan di wilayah Penajam Paser Utara, 12 Maret 2016. 


Kepala Balai Karantina Ikan Klas 1 Balikpapan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Muhammad Burlian mengatakan, kepiting itu memiliki nilai uang Rp 50 juta di tangan pengepul. Kepiting disita lantaran tidak memiliki sertifikat resmi untuk dikirimkan ke luar daerah. Apalagi ukuran dan berat kepiting tidak sesuai dengan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang larangan penangkapan atau pengeluaran lobster, kepiting, dan rajungan yang berlaku di seluruh Indonesia.


"Kepiting ini terpaksa kami sita dan kami musnahkan lantaran tidak memiliki sertifikat. Selain itu, ukuran kepiting tidak sesuai peraturan menteri kelautan di mana aturannya 200 gram. Sementara yang ada hanya 80 gram. Untuk penyakit sendiri sejauh ini belum ditemukan," ujar M Burlian.


Terkait lamanya pemusnahan, Burlian menyampaikan, lantaran pihaknya mencari bukti pelanggaran hukum lain, tetapi tidak ada, sehingga diputuskan untuk dimusnahkan.


Sejak awal tahun, Balai Karantina Ikan Kelas I Balikpapan belum menemukan kasus, sedangkan untuk 2016 dari catatan telah dilakukan pelepasliaran 6 ribu lebih kepiting dan 2 ribu lebih kepiting telur ke kawasan mangrove Somber dan Kariangau.


Terkait aktivitas pelanggaran di perairan yang menyangkut illegal fishing, Kepala Seksi Penyelidikan Sub Dir Gakum Ditpolair Polda Kaltim Kompol Harun Purwoko menyatakan, untuk 2017  ada dua kasus pelanggaran UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 dengan pelanggaran tidak memiliki surat berlayar. "Sedangkan untuk kasus ini, kami lakukan penangkapan saat pelaku berusaha membawa kepiting ke Balikpapan lewat jalur darat," terang Harun. (*/rdh/rsh/k8/fab/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore