
Setengah ton kepiting soka mati yang menjadi barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar kemarin.
JawaPos.com - Kepiting soka sebanyak setengah ton dimusnahkan dengan cara dibakar kemarin (9/2). Itu dilakukan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, atas hasil tangkapan salah satu pengepul asal Kalimantan Selatan di wilayah Penajam Paser Utara, 12 Maret 2016.
Kepala Balai Karantina Ikan Klas 1 Balikpapan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Muhammad Burlian mengatakan, kepiting itu memiliki nilai uang Rp 50 juta di tangan pengepul. Kepiting disita lantaran tidak memiliki sertifikat resmi untuk dikirimkan ke luar daerah. Apalagi ukuran dan berat kepiting tidak sesuai dengan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang larangan penangkapan atau pengeluaran lobster, kepiting, dan rajungan yang berlaku di seluruh Indonesia.
"Kepiting ini terpaksa kami sita dan kami musnahkan lantaran tidak memiliki sertifikat. Selain itu, ukuran kepiting tidak sesuai peraturan menteri kelautan di mana aturannya 200 gram. Sementara yang ada hanya 80 gram. Untuk penyakit sendiri sejauh ini belum ditemukan," ujar M Burlian.
Terkait lamanya pemusnahan, Burlian menyampaikan, lantaran pihaknya mencari bukti pelanggaran hukum lain, tetapi tidak ada, sehingga diputuskan untuk dimusnahkan.
Sejak awal tahun, Balai Karantina Ikan Kelas I Balikpapan belum menemukan kasus, sedangkan untuk 2016 dari catatan telah dilakukan pelepasliaran 6 ribu lebih kepiting dan 2 ribu lebih kepiting telur ke kawasan mangrove Somber dan Kariangau.
Terkait aktivitas pelanggaran di perairan yang menyangkut illegal fishing, Kepala Seksi Penyelidikan Sub Dir Gakum Ditpolair Polda Kaltim Kompol Harun Purwoko menyatakan, untuk 2017 ada dua kasus pelanggaran UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 dengan pelanggaran tidak memiliki surat berlayar. "Sedangkan untuk kasus ini, kami lakukan penangkapan saat pelaku berusaha membawa kepiting ke Balikpapan lewat jalur darat," terang Harun. (*/rdh/rsh/k8/fab/JPG)

Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Prediksi Skor Portugal vs Spanyol: Pasar Taruhan Dunia Jagokan La Furia Roja, Ronaldo Siap Balas Rekor Buruk
Prediksi Skor Argentina vs Mesir di Piala Dunia 2026: Lionel Messi vs Mohamed Salah, Albiceleste Diunggulkan ke Perempat Final
Dijanjikan Gaji Rp 1,4 Juta Hanya Cair Rp 76 Ribu, Kopdes Merah Putih di Bojonegoro Pilih Tutup
Prediksi Swiss vs Kolombia di 16 Besar Piala Dunia 2026: Sesumbar De Nati Andalkan Manzambi
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Belgia: Bursa Taruhan Dunia Ramalkan Imbang, Red Devils Unggul Head to Head
Prediksi Skor Argentina vs Mesir di 16 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Lionel Messi atau Mohamed Salah
