
Anggota Fraksi Hanura DPR menanggapi langkah hukum setelah tindakan Chappy Hakim.
JawaPos.com - Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Chappy Hakim memang sudah meminta maaf melalui keterangan tertulis atas peristiwa tidak menyenangkan terhadap Anggota Komisi VII DPR Mukhtar Tompo. Namun langkah itu belum disampaikan secara langsung ke pihak Fraksi Hanura.
"Yang jelas kami belum dengar minta maaf dari Pak Chappy ke Pak Tompo langsung. Beliau belum mnta maaf baik ke Fraksi Hanura atau kader kami Pak Mukhtar Tompo," ujar Ketua Fraksi Partai Hanura Nurdin Tampubolon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (10/2).
Menurut Nurdin Tampubolon, minta maaf belum bisa menyelesaikan masalah. Mereka mengaku memikirlan langkah selanjutnya seraya menunggu arahan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (Oso).
"Kami harus konsultasi dan koordinasi kepada pimpoinan kami dalam hal ini ketum kami osman Sapta Odang untuk meminta arahan selanjutnya, langkah apa yang akan kami lakukan," tutur Nurdin.
Setidaknya ada dua persoalan hukum atas kejadian tersebut. Pertama, adanya satu perlakuan tidak menyenangkan. Komisi VII sebagai bagian dari DPR memiliki tugas pengawasan, budgeting, merasa telah terciderai dengan kejadian tersebut.
"Sehingga kami akan usulkan ke pimpinan DPR maupun bersama-sama dengan komisi VII, hal seperti ini agar diproses masalah hukumnya bagaimana," tegas anggota komisi I DPR itu.
Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan agar tidak menjadi presenden buruk di kemudian hari. Kedua, pelanggaran jika smelter tak kunjung dibangun PT Freeport seperti yang ditanyakan Mukhtar dalam rapat hingga membuat Chappy marah. Sebab, UU Minerba Nomor 4/2009 tegas mengamanatkan agar perusahaan tambang seperti PT Freeport wajib membangun smelter di Indonesia, tidak boleh mereka mengekapor langsung hasil bumi itu.
Andaikata ditemukan pelanggaran hukum terhadap UU ini oleh PT Freeport, Fraksi Partai Hanura akan tegas melakukan upaya-upaya bahwa itu tidak benar secara hukum.
"Kami harus membawa persoalanya ke proses secara hukum yang berlaku. Ini akan diperjuangkan oleh Fraksi Hanura, sampai kapanpun. Karena ini perintah undang-undang," pungkas Nurdin. (dna/JPG)

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
