Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 10 Februari 2017 | 21.35 WIB

Razia di Gerbang Selamat Datang, Incar PNS dan Honorer Bolos Kerja

Oknum pegawai Pemkab Kutim yang terjaring razia karena membolos. Razia digelar Satpol PP bersama Dishub Kutim, Kamis (9/2) kemarin. - Image

Oknum pegawai Pemkab Kutim yang terjaring razia karena membolos. Razia digelar Satpol PP bersama Dishub Kutim, Kamis (9/2) kemarin.


JawaPos.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutim, bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim menggelar Inpeksi Mendadak (Sidak) di Gerbang Selamat Datang Desa Sangatta Selatan, Kecamatan Sangatta Selatan, Kalbar, Kamis (9/2) kemarin. Dalam Sidak tersebut, pihaknya mendapati puluhan oknum pegawai yang ketahuan membolos di saat jam kerja.


Kasatpol PP Kutim Muhammad Arif Yulianto, sidak ini digelar untuk menjalankan instruksi Bupati yang diterbitkan pada 7 Februari 2016. Dalam intruksi tersebut memuat empat poin. Di antaranya, baik Pegawai Negri Sipil (PNS) maupun Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) wajib masuk kerja dan dilarang untuk meninggalkan tempat pada saat jam kerja. Juga diminta bekerja sesuai dengan jam dan hari yang sudah ditentukan.


“Pemerintah tidak mengurangai insentif PNS, jadi dituntut untuk kerja maksimal. Kerjanya dari hari Senin sampai hari Jumat. Jadi dilarang untuk membolos dan terlambat dalam bekerja.” ujar Kasatpol Arif.


Untuk sementara, para pegawai yang tertangkap tangan membolos tidak diberikan sanksi apapun. Pihaknya hanya mendata dan meminta semua pegawai untuk mengurungkan niatnya meninggalkan Kutim hingga masa kerjanya selesai. Kecuali, pegawai yang mengantongi Surat Perintah Tugas (SPT).


“Sidak ini akan kami gelar terus selama satu bulan pada Februari ini. Yakni hari Kamis dan Jumat. Tetapi, kami hanya memberikan imbauan saja dan pendekatan secara persuasif, belum penindakan,” kata mantan Sekwan itu.


Akan tetapi, pada Maret mendatang, jika pegawai masih ketangkapan membolos kerja, maka pihaknya langsung memberikan tindakan disiplin. Kemudian, data pegawai yang membolos, akan diserahkan kepada Inspektorat Wilayah (Itwil), Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. “Bulan depan (Maret, red) jika mengulang kami beri sanksi. Maret sudah kami lakukan tindakan disiplin,” katanya. (dy/fab/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore