
PENGAMANAN EKSTRA: Ratusan personel gabungan berjaga di depan gerbang PT SODC. Kondisi memanas akibat protes dari sejumlah karyawan.
JawaPos.com – Eksekusi terhadap PT Surya Oscar Deckers Cemerlang (SODC) berlangsung menegangkan. Sejak pukul 06.30, puluhan karyawan berupaya menghadang panitera dan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Gresik di pintu gerbang pabrik tersebut. Alasannya, eksekusi itu dianggap melanggar hukum.
Melihat situasi yang kurang kondusif, personel kepolisian bergegas mengamankan lokasi. Aparat dari Polres Gresik dan Brimob Polda Jatim langsung bergerak untuk mensterilkan area tersebut. Karyawan PT SODC sempat melakukan aksi penolakan. Mereka beradu mulut dengan aparat. Bahkan, ada seorang karyawan yang sampai kejang di lokasi. Karyawan itu akhirnya dibawa ke rumah sakit (RS) terdekat dengan ambulans.
Tim eksekutor tidak bisa langsung masuk pabrik yang berlokasi di Jalan Raya Sukomulyo, Manyar, tersebut. Sebab, di balik pintu gerbang terdapat tumpukan kayu setinggi 3 meter. Tepat pukul 08.30, pintu gerbang dibuka paksa dengan cara dilas. Satu di antara lima alat berat masuk untuk memindahkan tumpukan kayu yang menghalangi pintu. Disusul tujuh truk kontainer untuk memindahkan kayu. ”Yang dieksekusi tanah dan bangunan. Jadi, barang-barang lain yang tidak termasuk objek eksekusi akan dipindahkan,” kata Bambang Budi Setiawan, panitera PN Gresik.
Setelah tim eksekutor berhasil masuk, seluruh karyawan PT SODC diminta untuk meninggalkan lokasi. Satu per satu karyawan mengambil motor dari tempat parkir dan keluar area pabrik. Tidak berhasil menghadang eksekutor, karyawan PT SODC resah dan bingung. ”Tidak tahu setelah ini bagaimana nasib saya ini,” ujar Nanik, karyawan asal Randuagung. ’’Saya tak punya penghasilan lagi setelah ini,’’ lanjutnya.
Pihak PT SODC, lanjut Budi, berutang ke Bank Mega sebesar Rp 80 miliar. Pabrik kayu tersebut menjaminkan tanah dan bangunan perusahaan. ”Tapi, tidak bisa membayar. Akhirnya dilelang melalui kantor lelang negara,” katanya. PT Kebun Tebu Mas (KTM) menjadi pemenang lelang. Kemudian, pemenang lelang mengajukan eksekusi ke PN Gresik. ”Sudah dipelajari kepala PN. Ternyata eksekusi bisa dikabulkan,” jelasnya.
Pihak PT SODC, kata Budi, telah mengajukan gugatan atas eksekusi yang dilakukan PN Gresik. Namun, eksekusi tetap dilaksanakan atas dasar permohonan dari pihak pemenang lelang. ”Itu sudah sesuai prosedur,” tuturnya.
Budi menjelaskan, gugatan yang dilayangkan PT SODC tidak menghalangi eksekusi. Sebab, gugatan masuk setelah ada pemenang lelang. Putusannya sudah memiliki kekuatan hukum tetap. ”Jadi, (gugatan, Red) tidak menghalangi eksekusi,” tegasnya. Meski begitu, PN tetap menghargai proses gugatan yang sedang berjalan. Jika gugatan kalah, pihak PT SODC harus menerima putusannya. ”Kalau menang, kita kembalikan seperti semula,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT SODC, Yusniar Yuzar, menyatakan, eksekusi tersebut menyalahi aturan karena objek eksekusi masih dalam sengketa gugatan.
Dalam sidang terakhir, pihaknya diminta majelis hakim untuk memasang banner bahwa objek tersebut sedang beperkara. ”Itu perintah majelis hakim. PN Gresik tidak mengindahkan dan menabrak aturan itu,” tegasnya.
Menurut Yusniar, tidak semua eksekusi bisa dilaksanakan. Jika dipaksa, justru bisa timbul sengketa hukum lain. ”Kalau gugatan menang, siapa yang bertanggung jawab? Ini sudah dieksekusi dan ilegal,” tuturnya. Peralihan objek harus dalam keadaan bebas. Tidak dalam perkara. ”Ini kan statusnya masih quo. Tapi, tetap dieksekusi. Seharusnya batal demi hukum,” paparnya.
Yusniar menegaskan, pihak perusahaan akan mengambil langkah hukum atas tindakan yang dianggap sewenang-wenang itu. Pihaknya berencana meminta keadilan kepada pengadilan tinggi (PT) dan Mahkamah Agung (MA). ”Nanti biar mereka (PT dan MA, Red) melihat sendiri,” jelasnya.
Panitera Muda Perdata PN Gresik Muhammad Hamidi mengatakan, eksekusi tersebut sudah tepat dan sesuai dengan prosedur. Yakni, dijalankan berdasar risalah lelang. ’’Kalau memang keberatan, silakan mengajukan gugatan. Dan, gugatan pihak termohon kan saat ini memang masih dalam proses persidangan,” terangnya. Lelaki 52 tahun itu menyesalkan bila eksekusi yang telah dijalankan dianggap cacat hukum. ’’Hakim yang menyidangkan gugatan perkara kan belum memberikan putusan secara inkracht,” imbuh dia.
Juru Bicara PN Gresik Bayu Soho Raharjo mengatakan hal yang sama. Lelaki yang juga merupakan majelis hakim dalam gugatan PT SODC itu mengungkapkan, eksekusi terhadap PT SODC sudah sesuai dengan ketentuan pasal 207 ayat (1). Yakni, mengenai upaya hukum yang tidak bisa menunda maupun menghalangi jalannya eksekusi.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Tumbang, Andika Kangen Band Minta Doa untuk Kesembuhannya
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Arsenal vs Dortmund di Emirates Cup 2026: Mikel Arteta Punya Misi Bangkit di Emirates
Siaran Tunda Moto3 Inggris 2026! Ini Jadwal dan Link Live Streaming Veda Ega Pratama di Silverstone
Juara Piala Presiden 2026! 3 Pemain Persebaya Jalani Pemulihan Jelang Super League 2026/2027
