Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 10 Februari 2017 | 15.42 WIB

KPK bakal Jemput Paksa Bupati Halmahera Timur  ‪

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Bupati Halmahera Timur, Rudy Erawan bersikap kooperatif. Komisi Anti Rasywah memperingatkan agar Rudy memberikan kesaksian di sidang kasus dugaan suap proyek di Kementerian PUPR, dengan terdakwa Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku Amran HI Mustary. 


Bahkan, KPK tak segan menjemput paksa Rudy Erawan jika tak kunjung hadir setelah dua kali pemanggilan.


Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan kembali memanggil Ketua DPD PDI-Perjuangan Maluku Utara itu. Rencananya, Rudi kembali dijadwalkan sebagai saksi pada 13 Februari 2017.


"Ini perintah hakim, kalau tidak hadir pemanggilan ketiga ini, akan dipertimbangkan panggilan paksa‬," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (10/2).


"Diberikan kesempatan 13 Februari. Maka sebaiknya hadir," imbuhnya.


Dalam sidang pada 23 Januari lalu, orang kepercayaan Amran HI Mustary, Imran S Djumadil mengaku sebanyak tiga kali dititipi uang oleh Abdul Khoir untuk diberikan kepada Rudy Erawan.


Antara lain, uang sebesar Rp 3 miliar yang merupakan bagian dari suksesi Amran sebagai kepala balai, uang sebesar Rp 2,6 miliar sebagai dana optimalisasi DPR RI, dan uang Rp 500 juta untuk dana kampaye Rudy.


Selain itu, Imran mengaku pernah dititipkan uang sebesar Rp 200 juta oleh Abdul Khoir. Uang itu merupakan permintaan bantuan Rudy Erawan untuk kegiatan PDI-Perjuangan pada 2015.


Menurut Imran, pemberian uang dari Abdul Khoir kepada Rudy Erawan tidak terkait dengan program aspirasi berupa proyek jalan di Maluku yang ingin dikerjakan Abdul Khoir. Melainkan karena posisi penting Rudy di PDI-Perjuangan.


"Enggak ada hubungan dengan Khoir. Tapi kan Pak Rudy ketua DPD PDI-P Maluku Utara," kata Imran menjawab pertanyaan Hakim Fasal Hendri.


Dalam perkara ini, Amran HI Mustary didakwa menerima uang dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir sebesar Rp 7,27 miliar dan SGD 1,14 juta; dari Komisaris PT Cahayamas Perkasa So Kok Seng sebesar Rp 4,98 miliar; dari Direktur PT Sharleen Raya (Jeco Group) Hong Arta John Alfred sebesar Rp 500 juta; dari Komisaris PT Papua Putra Mandiri Henock Setiawan alias Rino sebesar Rp 500 juta; dan dari Direktur CV Putra Mandiri Charles Fransz alias Carlos sebesar Rp 600 juta.


Suap diberikan agar Amran dan empat anggota komisi V DPR itu mengupayakan usulan program aspirasi dapat dialokasikan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi di wilayah Maluku dan Maluku Utara. Agar nantinya proyek-proyek tersebut dapat dikerjakan oleh Abdul Khoir Cs.(put/jpg)

Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore