Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 10 Februari 2017 | 06.07 WIB

Untuk yang Ber-KTP Jakarta, Pastikan Langkah Ini Sebelum Mencoblos

Ketua KPU DKI Sumarno - Image

Ketua KPU DKI Sumarno

JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta kembali mengingatkan masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada Rabu (15/2) pekan depan. Ketua KPU DKI Sumarno menjelaskan, ada beberapa langkah yang bisa ditempuh untuk memastikan masyarakat bisa menggunakan hak suaranya.

"Yakni pertama-tama warga diminta memastikan namanya masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)," kata Sumarno, di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat (9/2).

Ataupun, imbuh dia, warga dapat mengecek langsung ke website kpujakarta.go.id dengan memasukan Nomor induk Kependudukan (NIK). "Atau dengan mengecek langsung di papan pengumuman yang ditempel di KPPS/Kelurahan setempat. Bisa juga datang ke kantor KPU Kabupaten/Kota serta KPU Provinsi dan akan dilayani oleh petugas PPID," jelas Sumarno.

Bagi warga yang sudah mengecek dan dipastikan tidak terdaftar dalam DPT, kata dia, masih bisa menggunakan hak pilih sebagai pemilih tambahan (DPTb). Syaratnya, dengan menunjukkan e-KTP atau surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta dan menunjukkan Kartu Keluarga (KK) asli.

"Tujuannya membuktikan bahwa warga yang yang bersangkutan sudah terekam dan tercatat dalam database kependudukan Provinsi DKI Jakarta," terangnya.

Pemilih DPTb baru bisa menggunakan hak pilihnya mulai Pukul 12.00 sampai dengan 13.00 WIB. Dengan catatan, masih tersedianya surat suara di TPS. Selain itu, Sumarno menjelaskan bagi pemilih yang ingin pindah TPS dikarenakan pekerjaan, sekolah, atau sedang menjalani masa tahanan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan bisa mengurus formulir pindah TPS atau formulir A5.

"Paling lambat H-3 (12 Februari 2017) di kelurahan asal pemilih, kecuali untuk pasien rumah sakit (rawat/inap) dapat mengurus A5 sehari sebelum hari pemungutan suara," tutupnya. (uya/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore