
Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
JawaPos.com - Kendati Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyandang status terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama, namun dia bakal tetap kembali menjadi Gubernur DKI Jakarta defenitif, setelah masa cutinya di Pilkada selesai pada Sabtu (11/2).
Status terdakwa tersebut ternyata tidak membuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberhentikannya sementara atau nonaktif. Menurut Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto, pihaknya belum bisa mengeluarkan SK penonaktifan, karena sampai saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus Ahok, belum juga memutuskan berapa lama Ahok akan dituntut.
"Jaksa itu kan mendakwa dua pasal 156 sama 156a (KUHP). Kalau sekarang kami berhentikan menggunakan dakwaan pasal 156a, terus tuntutannya menggunakan pasal satunya, ya kami digugat toh," ujar Widodo di Jakarta, Kamis (9/2).
Widodo mengemukakan pandangannya, karena pasal 156 memiliki hukuman maksimal empat tahun dan pasal 156a lima tahun. Sementara sebagaimana ketentuan Pasal 83 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, Kemendagri baru bisa memberhentikan kepala daerah yang tersangkut masalah hukum, jika tuntutannya kurungan penjara lima tahun ke atas.
"Kalau dakwaannya tunggal hanya satu pasal (156a) tentu saya akan pakai itu (sebagai dasar penerbitan SK penonaktifan Ahok,red). Nah masalahnya, ini berlapis. Sehingga tuntutannya menggunakan pasal yang mana, kan belum diketahui," ucap Widodo. (gir/jpnn/iil/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
