
Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
JawaPos.com - Kendati Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyandang status terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama, namun dia bakal tetap kembali menjadi Gubernur DKI Jakarta defenitif, setelah masa cutinya di Pilkada selesai pada Sabtu (11/2).
Status terdakwa tersebut ternyata tidak membuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberhentikannya sementara atau nonaktif. Menurut Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto, pihaknya belum bisa mengeluarkan SK penonaktifan, karena sampai saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus Ahok, belum juga memutuskan berapa lama Ahok akan dituntut.
"Jaksa itu kan mendakwa dua pasal 156 sama 156a (KUHP). Kalau sekarang kami berhentikan menggunakan dakwaan pasal 156a, terus tuntutannya menggunakan pasal satunya, ya kami digugat toh," ujar Widodo di Jakarta, Kamis (9/2).
Widodo mengemukakan pandangannya, karena pasal 156 memiliki hukuman maksimal empat tahun dan pasal 156a lima tahun. Sementara sebagaimana ketentuan Pasal 83 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, Kemendagri baru bisa memberhentikan kepala daerah yang tersangkut masalah hukum, jika tuntutannya kurungan penjara lima tahun ke atas.
"Kalau dakwaannya tunggal hanya satu pasal (156a) tentu saya akan pakai itu (sebagai dasar penerbitan SK penonaktifan Ahok,red). Nah masalahnya, ini berlapis. Sehingga tuntutannya menggunakan pasal yang mana, kan belum diketahui," ucap Widodo. (gir/jpnn/iil/JPG)

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
