
Ilustrasi
JawaPos.com - Front Pembela Islam (FPI) menolak rencana sertifikasi ulama yang diwacanakan pemerintah. Menurut Ketua Umum FPI, Ahmad Sobri Lubis menegaskan, hal tersebut bagian dari syahwat politik penguasa
"Jadi sertifikasi ulama ini bagian syahwat politik penguasa, sarat nuansa politik kepentingan untuk mengkondisikan posisi ulama. Ini dibuat hanya untuk menimbulkan kekacauan saja, otomatis kita tolak," ujar Sobri di Gedung Dewan Da'wah Islamiah, Jakarta Pusat, Kamis (9/2).
Sobri mengatakan, tugas ulama adalah menyampaikan firman Allah SWT untuk mengobati penyakit masyarakat."Sehingga tidak perlu diatur atau bahkan dihentikan dakwahnya. Ulama mau diatur-atur otomatis ditolak," tandasnya.
Untuk diketahui, wacana sertifikasi ulama ini mulai bergulir ketika Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP yang membidangi sosial dan keagamaan, Samsu Niang mengatakan, dalam rangka untuk pendataan ulama, sertifikasi ulama menurutnya perlu dilakukan. Hal ini guna mengetahui kapabilitas dan integritas para ulama.(dka/rmol/mam/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Garudayaksa vs Persik di Super League: Tuan Rumah Tak Ingin Malu di Kandang!
Prediksi Skor Sevilla vs Valencia di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Amankan 3 Poin!
Prediksi Susunan Pemain Garudayaksa FC vs Persik Kediri: Septian David Incar Kemenangan!
Prediksi Skor Union Berlin vs Schalke 04 di Liga Jerman: Kans Die Knappen Bikin Tuan Rumah Terpukul
Prediksi Skor Como vs RB Leipzig di Liga Champions: I Lariani Siap Libas Tim Tamu di Sinigaglia
Prediksi Skor Slavia Prague vs Lens di Liga Champions: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Rennes vs Marseille di Liga Prancis: Les Rennais Siap Pesta Gol di Roazhon Park!
Dituduh Netizen Mau Lepas Tanggung Jawab Terhadap Anak, Ini Jawaban Audi Marissa
Krisis Kesehatan Mental Anak: Lingkungan Kita Ikut Membentuknya

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022