Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 10 Februari 2017 | 03.39 WIB

Polisi Libatkan 512 Personel saat Eksekusi PT Surya Oscar Deckers Cemerlang

BERJAGA: Polisi melintas di depan gerbang PT SODC. Untuk pengamanan, polisi melibatkan 512 personel dari Polres Gresik dan Polda Jatim. - Image

BERJAGA: Polisi melintas di depan gerbang PT SODC. Untuk pengamanan, polisi melibatkan 512 personel dari Polres Gresik dan Polda Jatim.

JawaPos.com – Nasib PT Surya Oscar Deckers Cemerlang (SODC) ditentukan Kamis (9/2). Panitera dan juru sita dari pengadilan negeri (PN) telah mempersiapkan eksekusi perusahaan tersebut. ”Kami stand by mulai pukul 07.00,” ujar Panitera Muda (Panmud) Perdata Pengadilan Negeri (PN) Gresik Muhammad Hamidi.


Lima orang perwakilan PN Gresik akan dilibatkan dalam proses itu. Pengamanan saat eksekusi bakal melibatkan berbagai kesatuan pengamanan. Di antaranya, Polres Gresik, kodim, polisi militer, serta Brimob Polda Jatim. ”Diperkirakan, eksekusi tersebut memakan waktu dua hari,” lanjutnya.


Hamidi menambahkan, eksekusi terhadap PT SODC merupakan eksekusi terhadap objek atau produk lelang. ”Yang dilelang berupa tanah dan bangunan. Jadi, ya, itulah yang akan kami eksekusi,” paparnya. Karena itu, tidak ada pembongkaran bangunan saat eksekusi. Hanya, barang-barang yang tidak masuk konteks lelang dipindahkan. Di antaranya, mesin maupun kayu yang banyak tersimpan di perusahaan tersebut. ”Intinya, semua barang di luar lelang harus dikeluarkan,” terangnya. Dia menegaskan, eksekusi terhadap PT SODC sudah berkekuatan hukum tetap.


Soal gugatan yang diajukan karena keberatan mengenai hasil lelang yang dianggap tidak sah, lelaki asal Madura itu menjelaskan bahwa gugatan tersebut tidak menghalangi eksekusi yang dipastikan berlangsung hari ini. ”Eksekusi besok (hari ini, Red) itu kan didasarkan pada hasil risalah lelang. Jadi, eksekusi berjalan, gugatan juga berjalan sampai nanti ada putusan dari hakim pengadilan,” tambahnya.


Sementara itu, belasan petugas kepolisian mondar-mandir di sekitar PT SODC kemarin (8/2). Berdasar pengamatan, aktivitas pekerja masih berlanjut. Belasan motor berderet di lokasi parkir meski kondisi pabrik sudah sepi. ’’Kami mulai melakukan tindakan pengamanan. Ketertiban jadi prioritas besok (hari ini),’’ tutur Kasatshabara Polres Gresik AKP Supiyan kemarin.


Dia mengungkapkan, petugas menyiapkan strategi pengamanan eksekusi perusahaan di Jalan Raya Sukomulyo, Manyar, tersebut. Minimal terdapat 512 personel yang akan dikerahkan. Personel itu tidak hanya bertugas di Polres Gresik. Seratus personel dari Polda Jatim juga diturunkan. ’’Kami ingin memastikan semua aman,’’ paparnya. Beban petugas untuk melakukan penjagaan cukup berat. Mereka tidak hanya mengurus kelancaran eksekusi pengosongan. Polisi harus cekatan mengatur arus lalu lintas yang selama ini tergolong macet parah.



Manajemen SODC Tolak Eksekusi


Kuasa hukum PT SODC Yusniar Yuzar menyatakan, manajemen perusahaan tetap menolak eksekusi. Mereka belum menerima putusan PN. Dia menganggap proses hukum masih berjalan. Sebab, saat ini proses hukum memasuki persidangan perdata di PN Surabaya. Perkara perdata bernomor register 78/Pdt.G/PN.Grsk itu ditangani tiga majelis hakim. Yakni, Heriyanti, Bayu Soho Rahardjo, dan Aryas Dedy. Gugatan tersebut dilayangkan lantaran banyak celah hukum dalam lelang yang dimenangkan PT Kebun Tebu Mas (KTM).


’’Kami menyayangkan, permintaan penangguhan tidak direspons,’’ katanya. Yusniar tak menampik bahwa saat ini pekerja terus beraktivitas. Belum ada instruksi untuk berhenti bekerja. ”Kami akan berjuang mempertahankan perusahaan tersebut,” lanjutnya.


Sekadar informasi, pada 2014, PT SODC berutang kepada bank Rp 60 miliar. Aset yang dijaminkan berupa pabrik yang berdiri di atas lahan 49.640 meter persegi dan 3.982 meter persegi. Berdasar appraisal pihak bank, nilai aset perusahaan itu mencapai Rp 185,2 miliar. Nilai tersebut terhitung pada 2014.



Lantaran PT SODC gagal membayar utang, pada 27 Oktober 2016, bank melelang aset tersebut dan dibeli PT Kebun Tebu Mas (KTM) Rp 70 miliar. Manajemen SODC mengaku baru mengetahui asetnya dilelang pada 8 November 2016. (hay/hen/c16/ai/sep/JPG)

Editor: Suryo Eko Prasetyo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore