Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 10 Februari 2017 | 01.42 WIB

Ratusan Pasutri tanpa Akta Nikah

Ilustrasi - Image

Ilustrasi


JawaPos.com- Pemerintah dituntut gencar menyosialisasikan peraturan perundang-undangan kepada masyarakat. Undang-undang tentang pernikahan belum ditaati secara penuh. Ratusan pasangan suami istri (pasutri) di Bangkalan diketahui belum memiliki akta nikah.



Padahal, ketentuan tersebut jelas diatur dalam UU 1/1974 tentang Perkawinan. Namun, selama ini, masyarakat hanya menikah siri tanpa mengurus administrasi sesuai ketentuan negara. Buktinya, selama 2016,330 pasutrimengajukan isbat nikah.



Hal itu dilakukan karena mereka tidak terdaftar di kantor urusan agama (KUA). Secara legalitas hukum, perkawinan mereka dinyatakan tidak sah.Padahal, mereka sudah lama berumah tangga.



Humas Pengadilan Agama (PA) Bangkalan Abdul Majid menyatakan, rata-rata pemohon isbat sudah berkeluarga lima hingga sepuluh tahun setelah ijab kabul.”Ada yang lebih,” katanya.



Majid mengungkapkan, sebagian besar di antara mereka berasal dari pedesaan.Sangat mungkin pernikahan tidak didaftarkan ke KUA karena masyarakat menganggap sudah cukup sah secara agama.”Tapi, kan ini negara hukum. Ada aturannya di samping aturan Islam,” ujar Majid.



Terdaftarnya pasutri di KUA berpengaruh terhadap pengurusanberbagai administrasi.Selain sebagai bukti pasangan yang sah, buku nikah digunakan untuk pengurusan akta kelahiran anak.”Jadi, tidak hanya menjadi bukti sah,”imbuhnya.



Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bangkalan KHMakki Nasir menyatakan, menikah sirisah secara hukum Islam.Namun, ketika pasutri dikaruniai anak, perundang-undangan hanya mengakui status sang ibu.”Kalau punya anak dan mau buat akta (kelahiran, Red),hanya orang tua perempuanyang disebutkan. Jadi, status orang tua laki-laki tidak diakui,” terangnya.



Karena itu, isbat nikah dilakukan untuk membuat legalitas kewalian ayah. Dengan begitu, status anak bisa lebih jelas.”Yang penting syarat nikahnya terpenuhi, ya sudah sah. Hanya, kan tidak terdaftar. Islam tidak pernah mempermasalahkan itu,” ucapnya.(luq/c18/end)




Editor: Miftakhul F.S
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore