
Ilustrasi
JawaPos.com- Pemerintah dituntut gencar menyosialisasikan peraturan perundang-undangan kepada masyarakat. Undang-undang tentang pernikahan belum ditaati secara penuh. Ratusan pasangan suami istri (pasutri) di Bangkalan diketahui belum memiliki akta nikah.
Padahal, ketentuan tersebut jelas diatur dalam UU 1/1974 tentang Perkawinan. Namun, selama ini, masyarakat hanya menikah siri tanpa mengurus administrasi sesuai ketentuan negara. Buktinya, selama 2016,330 pasutrimengajukan isbat nikah.
Hal itu dilakukan karena mereka tidak terdaftar di kantor urusan agama (KUA). Secara legalitas hukum, perkawinan mereka dinyatakan tidak sah.Padahal, mereka sudah lama berumah tangga.
Humas Pengadilan Agama (PA) Bangkalan Abdul Majid menyatakan, rata-rata pemohon isbat sudah berkeluarga lima hingga sepuluh tahun setelah ijab kabul.”Ada yang lebih,” katanya.
Majid mengungkapkan, sebagian besar di antara mereka berasal dari pedesaan.Sangat mungkin pernikahan tidak didaftarkan ke KUA karena masyarakat menganggap sudah cukup sah secara agama.”Tapi, kan ini negara hukum. Ada aturannya di samping aturan Islam,” ujar Majid.
Terdaftarnya pasutri di KUA berpengaruh terhadap pengurusanberbagai administrasi.Selain sebagai bukti pasangan yang sah, buku nikah digunakan untuk pengurusan akta kelahiran anak.”Jadi, tidak hanya menjadi bukti sah,”imbuhnya.
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bangkalan KHMakki Nasir menyatakan, menikah sirisah secara hukum Islam.Namun, ketika pasutri dikaruniai anak, perundang-undangan hanya mengakui status sang ibu.”Kalau punya anak dan mau buat akta (kelahiran, Red),hanya orang tua perempuanyang disebutkan. Jadi, status orang tua laki-laki tidak diakui,” terangnya.
Karena itu, isbat nikah dilakukan untuk membuat legalitas kewalian ayah. Dengan begitu, status anak bisa lebih jelas.”Yang penting syarat nikahnya terpenuhi, ya sudah sah. Hanya, kan tidak terdaftar. Islam tidak pernah mempermasalahkan itu,” ucapnya.(luq/c18/end)

Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs Uzbekistan: Ruben Dias Siap Hadapi Tim Bertahan
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Penampakan Wajah Wanita yang Menipu Tantri Kotak dkk dengan Kerugian Mencapai Rp 10 Miliar
Viral! Pengakuan BEM FH UBK Usai Temui Gibran, Ngaku Terima Uang hingga Minta Maaf ke Mahasiswa
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Kolombia vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Daniel Munoz Motor Serangan Los Cafeteros
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
Prediksi Skor Panama vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Luka Modric Berburu Poin Pertama
