
HANDPHONE. Sebanyak 33 karung berisikan 3.960 unit handphone yang dilimpahkan polisi kepada Bea Cukai Pratama Jagoi Babang, Rabu (8/2).
JawaPos.com - Aparat Polres Bengkayang mendapat tangkapan besar. Pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan 33 karung handphone. Satu karung berisikan enam kotak dan setiap kotak berisi 20 unit. Total keseluruhan sebanyak 3.960 unit handphone.
Kini handphone merek Xiaomi seri MI Redmi dan Mi Note 3 itu telah diserahkan kepada Bea Cukai Pratama Jagoi Babang di aula Tunggal Panaluan Mapolres Bengkayang. “Handphone merek MI Redmi dan MI Note 3 kita serahkan kepada Bea Cukai Pratama Jagoi Babang untuk menyelamatkan kerugian negara,” kata Kabag Ops Polres Bengkayang Kompol Paino.
Namun handphone ilegal itu dititipkan di Mapolres Bengkayang, mengingat keterbatasan tempat di Kantor Bea Cukai Pratama Jagoi Babang. Penitipan sudah dibuatkan berita acaranya.
“Sebelumnya barang ilegal itu disita pada 31 Oktober 2016 lalu di Dusun Malosa, Jagoi Babang. Handphone tersebut ditinggal begitu saja di jalan buntu (jalan tikus perbatasan antarnegara), kiri kanannya hutan oleh pemiliknya, beserta mobil Mitsubishi KB 8839 J. Hingga kini pemiliknya masih dalam pencarian, namun belum ditemukan,” ujar Paino.
Ribuan unit handphone dan mobil yang membawanya, saat ini resmi disita Bea Cukai. Mengingat barang temuan itu nilai ekonomi sangat tinggi dan harus dijadikan barang milik negara. “Walau sudah diserahkan ke Bea Cukai, akan tetapi pelaku tetap diselidiki,” tegas Paino
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Pratama Jagoi Babang, E. Dede Nurjamil mengaku sudah menerima pelimpahan dari Polres Bengkayang. Nantinya handphone tersebut akan dihitung bersama-sama dan disaksikan kepolisian selaku penemu barang.
Setelah dihitung, akan ditempel segel khusus bertuliskan Segel Bea Dan Cukai (Customs Seal) dan berita acara dengan Nomor BA- Segel-01/WBC.13/KPPTP 0602/2017. “Berita acara penitipan barang di Polres, karena tidak ada tempat yang cukup untuk menyimpan barang temuan itu,” ungkap Dede.
Tindakan berikutnya, Bea Cukai akan melakukan administrasi kepabeanan. Membuat surat keputusan terkait barang dikuasai negara (BDN) dalam jangka waktu kurang lebih 14 hari hingga 30 hari. Setelah itu akan berubah dari SKEP barang dikuasai negara menjadi barang milik negara (BMN).
Setelah barang menjadi milik negara, Bea Cukai mengusulkan ke Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singkawang untuk dilakukan pelelangan. “Semua ini akan dilakukan oleh Bea Cukai Jagoi Babang. Dan itulah alurnya hingga ke proses lelang,” jelas Dede. (kur/fab/JPG)

Peringkat 12 Klub Terbesar yang Belum Pernah Memenangkan Liga Champions
Asisten YouTuber RA Diperiksa Kasus Whip Pink, Netizen Ramaikan Unggahan Reza Arap
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
6 Weton Bumi Kapetak Titisan Gatotkaca yang Ditakdirkan Kaya dan Sukses, Menurut Primbon Jawa
