
HANDPHONE. Sebanyak 33 karung berisikan 3.960 unit handphone yang dilimpahkan polisi kepada Bea Cukai Pratama Jagoi Babang, Rabu (8/2).
JawaPos.com - Aparat Polres Bengkayang mendapat tangkapan besar. Pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan 33 karung handphone. Satu karung berisikan enam kotak dan setiap kotak berisi 20 unit. Total keseluruhan sebanyak 3.960 unit handphone.
Kini handphone merek Xiaomi seri MI Redmi dan Mi Note 3 itu telah diserahkan kepada Bea Cukai Pratama Jagoi Babang di aula Tunggal Panaluan Mapolres Bengkayang. “Handphone merek MI Redmi dan MI Note 3 kita serahkan kepada Bea Cukai Pratama Jagoi Babang untuk menyelamatkan kerugian negara,” kata Kabag Ops Polres Bengkayang Kompol Paino.
Namun handphone ilegal itu dititipkan di Mapolres Bengkayang, mengingat keterbatasan tempat di Kantor Bea Cukai Pratama Jagoi Babang. Penitipan sudah dibuatkan berita acaranya.
“Sebelumnya barang ilegal itu disita pada 31 Oktober 2016 lalu di Dusun Malosa, Jagoi Babang. Handphone tersebut ditinggal begitu saja di jalan buntu (jalan tikus perbatasan antarnegara), kiri kanannya hutan oleh pemiliknya, beserta mobil Mitsubishi KB 8839 J. Hingga kini pemiliknya masih dalam pencarian, namun belum ditemukan,” ujar Paino.
Ribuan unit handphone dan mobil yang membawanya, saat ini resmi disita Bea Cukai. Mengingat barang temuan itu nilai ekonomi sangat tinggi dan harus dijadikan barang milik negara. “Walau sudah diserahkan ke Bea Cukai, akan tetapi pelaku tetap diselidiki,” tegas Paino
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Pratama Jagoi Babang, E. Dede Nurjamil mengaku sudah menerima pelimpahan dari Polres Bengkayang. Nantinya handphone tersebut akan dihitung bersama-sama dan disaksikan kepolisian selaku penemu barang.
Setelah dihitung, akan ditempel segel khusus bertuliskan Segel Bea Dan Cukai (Customs Seal) dan berita acara dengan Nomor BA- Segel-01/WBC.13/KPPTP 0602/2017. “Berita acara penitipan barang di Polres, karena tidak ada tempat yang cukup untuk menyimpan barang temuan itu,” ungkap Dede.
Tindakan berikutnya, Bea Cukai akan melakukan administrasi kepabeanan. Membuat surat keputusan terkait barang dikuasai negara (BDN) dalam jangka waktu kurang lebih 14 hari hingga 30 hari. Setelah itu akan berubah dari SKEP barang dikuasai negara menjadi barang milik negara (BMN).
Setelah barang menjadi milik negara, Bea Cukai mengusulkan ke Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singkawang untuk dilakukan pelelangan. “Semua ini akan dilakukan oleh Bea Cukai Jagoi Babang. Dan itulah alurnya hingga ke proses lelang,” jelas Dede. (kur/fab/JPG)

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Berlabel Timnas Cape Verde! Yuran Fernandes Siap Jadi Tembok Baru Persebaya Surabaya Era Bernardo Tavares
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
Kronologi Sekeluarga Tewas saat Camping di Temanggung: Mulut Korban Berbusa ketika Ditemukan
Kabar Baik! HP Frans Putros yang Hilang saat Konvoi Juara Persib Bandung Akhirnya Ditemukan
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
