
HANDPHONE. Sebanyak 33 karung berisikan 3.960 unit handphone yang dilimpahkan polisi kepada Bea Cukai Pratama Jagoi Babang, Rabu (8/2).
JawaPos.com - Aparat Polres Bengkayang mendapat tangkapan besar. Pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan 33 karung handphone. Satu karung berisikan enam kotak dan setiap kotak berisi 20 unit. Total keseluruhan sebanyak 3.960 unit handphone.
Kini handphone merek Xiaomi seri MI Redmi dan Mi Note 3 itu telah diserahkan kepada Bea Cukai Pratama Jagoi Babang di aula Tunggal Panaluan Mapolres Bengkayang. “Handphone merek MI Redmi dan MI Note 3 kita serahkan kepada Bea Cukai Pratama Jagoi Babang untuk menyelamatkan kerugian negara,” kata Kabag Ops Polres Bengkayang Kompol Paino.
Namun handphone ilegal itu dititipkan di Mapolres Bengkayang, mengingat keterbatasan tempat di Kantor Bea Cukai Pratama Jagoi Babang. Penitipan sudah dibuatkan berita acaranya.
“Sebelumnya barang ilegal itu disita pada 31 Oktober 2016 lalu di Dusun Malosa, Jagoi Babang. Handphone tersebut ditinggal begitu saja di jalan buntu (jalan tikus perbatasan antarnegara), kiri kanannya hutan oleh pemiliknya, beserta mobil Mitsubishi KB 8839 J. Hingga kini pemiliknya masih dalam pencarian, namun belum ditemukan,” ujar Paino.
Ribuan unit handphone dan mobil yang membawanya, saat ini resmi disita Bea Cukai. Mengingat barang temuan itu nilai ekonomi sangat tinggi dan harus dijadikan barang milik negara. “Walau sudah diserahkan ke Bea Cukai, akan tetapi pelaku tetap diselidiki,” tegas Paino
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Pratama Jagoi Babang, E. Dede Nurjamil mengaku sudah menerima pelimpahan dari Polres Bengkayang. Nantinya handphone tersebut akan dihitung bersama-sama dan disaksikan kepolisian selaku penemu barang.
Setelah dihitung, akan ditempel segel khusus bertuliskan Segel Bea Dan Cukai (Customs Seal) dan berita acara dengan Nomor BA- Segel-01/WBC.13/KPPTP 0602/2017. “Berita acara penitipan barang di Polres, karena tidak ada tempat yang cukup untuk menyimpan barang temuan itu,” ungkap Dede.
Tindakan berikutnya, Bea Cukai akan melakukan administrasi kepabeanan. Membuat surat keputusan terkait barang dikuasai negara (BDN) dalam jangka waktu kurang lebih 14 hari hingga 30 hari. Setelah itu akan berubah dari SKEP barang dikuasai negara menjadi barang milik negara (BMN).
Setelah barang menjadi milik negara, Bea Cukai mengusulkan ke Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singkawang untuk dilakukan pelelangan. “Semua ini akan dilakukan oleh Bea Cukai Jagoi Babang. Dan itulah alurnya hingga ke proses lelang,” jelas Dede. (kur/fab/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Santri Cilik Tegur Bacaan Alquran Nusron Wahid: Ayat Alquran Jangan Diacak-acak!
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Brentford vs Sunderland di Liga Inggris: The Bees Berpeluang Gasak Tim Tamu!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
