
HANDPHONE. Sebanyak 33 karung berisikan 3.960 unit handphone yang dilimpahkan polisi kepada Bea Cukai Pratama Jagoi Babang, Rabu (8/2).
JawaPos.com - Aparat Polres Bengkayang mendapat tangkapan besar. Pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan 33 karung handphone. Satu karung berisikan enam kotak dan setiap kotak berisi 20 unit. Total keseluruhan sebanyak 3.960 unit handphone.
Kini handphone merek Xiaomi seri MI Redmi dan Mi Note 3 itu telah diserahkan kepada Bea Cukai Pratama Jagoi Babang di aula Tunggal Panaluan Mapolres Bengkayang. “Handphone merek MI Redmi dan MI Note 3 kita serahkan kepada Bea Cukai Pratama Jagoi Babang untuk menyelamatkan kerugian negara,” kata Kabag Ops Polres Bengkayang Kompol Paino.
Namun handphone ilegal itu dititipkan di Mapolres Bengkayang, mengingat keterbatasan tempat di Kantor Bea Cukai Pratama Jagoi Babang. Penitipan sudah dibuatkan berita acaranya.
“Sebelumnya barang ilegal itu disita pada 31 Oktober 2016 lalu di Dusun Malosa, Jagoi Babang. Handphone tersebut ditinggal begitu saja di jalan buntu (jalan tikus perbatasan antarnegara), kiri kanannya hutan oleh pemiliknya, beserta mobil Mitsubishi KB 8839 J. Hingga kini pemiliknya masih dalam pencarian, namun belum ditemukan,” ujar Paino.
Ribuan unit handphone dan mobil yang membawanya, saat ini resmi disita Bea Cukai. Mengingat barang temuan itu nilai ekonomi sangat tinggi dan harus dijadikan barang milik negara. “Walau sudah diserahkan ke Bea Cukai, akan tetapi pelaku tetap diselidiki,” tegas Paino
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Pratama Jagoi Babang, E. Dede Nurjamil mengaku sudah menerima pelimpahan dari Polres Bengkayang. Nantinya handphone tersebut akan dihitung bersama-sama dan disaksikan kepolisian selaku penemu barang.
Setelah dihitung, akan ditempel segel khusus bertuliskan Segel Bea Dan Cukai (Customs Seal) dan berita acara dengan Nomor BA- Segel-01/WBC.13/KPPTP 0602/2017. “Berita acara penitipan barang di Polres, karena tidak ada tempat yang cukup untuk menyimpan barang temuan itu,” ungkap Dede.
Tindakan berikutnya, Bea Cukai akan melakukan administrasi kepabeanan. Membuat surat keputusan terkait barang dikuasai negara (BDN) dalam jangka waktu kurang lebih 14 hari hingga 30 hari. Setelah itu akan berubah dari SKEP barang dikuasai negara menjadi barang milik negara (BMN).
Setelah barang menjadi milik negara, Bea Cukai mengusulkan ke Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singkawang untuk dilakukan pelelangan. “Semua ini akan dilakukan oleh Bea Cukai Jagoi Babang. Dan itulah alurnya hingga ke proses lelang,” jelas Dede. (kur/fab/JPG)

Alasan Mengapa Jude Bellingham Menampar Pemain Argentina Setelah Inggris Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Rekor Pertemuan Lengkap Argentina vs Spanyol, Mencari Juara Sejati di Final Piala Dunia 2026
Menteri PU Dody Hanggodo Ungkap 10.000 Pegawai Terindikasi Judol dan Masalah Absensi
Analisis Prediksi Bursa Inggris vs Argentina di Piala Dunia 2026: La Albiceleste Sudah Teruji hingga 120 MenitÂ
Komedian Temon Kristen Tapi Punya Banyak Istri, Begini Kata Pihak Keluarga
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Profil Simson Rarameha Ngadang alias Temon: Lulusan Psikologi UI yang Memilih Jadi Komedian
Analisis Prediksi Bursa Spanyol vs Argentina di Piala Dunia 2026: La Roja Lebih Dijagokan Juara Piala Dunia 2026
Jude Bellingham Ungkap Adu Argumennya dengan Lionel Messi saat Inggris Tumbang dari Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
3 Fakta Statistik yang Untungkan Spanyol Kalahkan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Luis de la Fuente Punya Pola Juara
