Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 9 Februari 2017 | 23.55 WIB

Pembunuh Bos Toko Emas Terungkap, Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Pembunuhan terhadap Ahui, pemilik Toko Mas Aneka Bunga di Jalan Diponegoro Putussibau pertengahan 2015 silam akhirnya terungkap. Itu setelah aparat Polres Kapuas Hulu meringkus Jarkasih alias Suri yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap korban di tokonya.


Usai menghabisi nyawa Ahui, Suri dan rekannya Bakri alias Montoi sempat melarikan diri. Dia ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).


Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Muhammad Aminuddin mengatakan, Suri ditangkap saat sedang tidur di kediamannya di Kedamin Hulu, Putussibau Selatan, Senin (6/2). “Kami masih terus memburu pelaku lainnya. Kesulitan penangkapan pelaku selama ini, karena mereka berada di Malaysia,” kata Aminuddin dikutip dari Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group), Kamis (9/2).


Suri dijerat pasal 365 atau 338 subsider 339 tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya seumur hidup.


Diberitakan sebelumnya, Ahui ditemukan tewas mengenaskan dengan kondisi tubuh lebam, mulai dari wajah hingga punggung. Kemudian ada luka bacokan di lengan kiri, pipi kanan dan dagu. Ada pula luka gorokan di leher korban sepanjang 13 Cm.


Sekarang Ruko yang juga toko mas milik Ahui masih tertutup rapat. Bahkan masih terpasang police line oleh Polres Kapuas Hulu. Sementara bengkel yang berada sebelah ruko Ahui masih beraktivitas seperti biasanya. (dre/fab/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore