Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 9 Februari 2017 | 20.18 WIB

Desakan Kepada Mendagri Agar Nonaktifkan Ahok Sebelum 11 Februari

Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Djarot Saiful Hidayat - Image

Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Djarot Saiful Hidayat

JawaPos.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo segera menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama. Pasalnya, pria yang akrab disapa Ahok itu telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus penistaan agama.


Setidaknya, Ahok perlu dinonaktifkan sebelum masa tenang Pilkada DKI Jakarta. "Jadi, harus ada satu tindakan sebelum tangal sebelas dari mendagri untuk nonaktfikan Saudara Ahok karena sudah berstatus terdakwa di pengadilan," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/2).


Dia meminta agar Tjahjo tidak  diskriminatif. Sebab, sudah ada preseden dimana kepala daerah wajib dinonaktifkan setelah menyandang status terdakwa.


Lagipula, mengacu pada Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap kepala daerah atau wakil kepala daerah yang didakwa dengan ancaman pidana minimal lima tahun, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara.


"Seorang pejabat dari pemerintah daerah yang berstatus terdakwa dia harusnya dinonaktifkan, begitu perintah undang-undang," tegas legislator asal Jawa Barat itu.


Untuk itu, Fadli tidak menerima alasan Tjahjo tidak menonaktifkan Ahok karena belum adanya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang kasus penistaan agama. Dia lantas menyerukan agar Tjahjo mengacu pada undang-undang.



"Jangan nanti terkesan mendagri membela, karena kebetulan kawannya.  Saya kira itu tidak boleh. Ini negara yamg mempunyai aturan hukum. Kalau mendagri tidak melakukan itu, mendagri melanggar undang-undang," pungkas politikus Partai Gerindra itu. (dna/jpg)


Editor: Thomas Kukuh
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore