Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 9 Februari 2017 | 16.09 WIB

Warning! Pemerintah Bisa Ambil Alih Lahan Nganggur

Rencana pengenaan pajak progresif menjadi stimulus agar lahan nganggur lebih produktif. - Image

Rencana pengenaan pajak progresif menjadi stimulus agar lahan nganggur lebih produktif.

JawaPos.com - Pemerintah memberikan peringatan bahwa negara bisa saja mengambil alih lahan nganggur. Menko Perekonomian Darmin Nasution menyatakan, rencana pengenaan pajak progresif merupakan bentuk keringanan kebijakan yang bisa menjadi stimulus agar lahan lebih produktif. ''Aturannya selama ini kan begitu walaupun tidak dilaksanakan. Kalau dibilang idle, risikonya, izin dicabut," katanya di Jakarta kemarin.

Darmin berharap pengenaan pajak progresif bisa membuat pemilik tanah segera memanfaatkan lahannya. Dengan demikian, hal itu bisa berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitar.

Pajak progresif untuk lahan menganggur dirancang pemerintah untuk menekan harga tanah yang kian tinggi. Pemerintah berpandangan, lahan menganggur kerap menjadi sasaran empuk spekulan. Sementara itu, para pengembang keberatan apabila pajak progresif tersebut dikenakan terhadap land bank.

Mengenai pembahasan pengenaan pajak progresif, Darmin mengungkapkan bahwa hal tersebut masih berlangsung. Pemerintah membutuhkan waktu untuk membahas lebih mendalam tentang definisi, jenis pajak, tarif, hingga mekanisme pengenaan pajak. "Kalau tanah sudah tidak diusahakan beberapa tahun, ya kami merancang pajaknya lebih dulu," imbuhnya.

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria Dewi Kartika mengungkapkan, pajak progresif merupakan bentuk keringanan terhadap pengusaha. Namun, dia justru tidak setuju terhadap kebijakan tersebut. Menurut dia, hal itu merupakan legitimasi pemegang hak untuk menelantarkan tanah sepanjang membayar pajak.

''Di tengah struktur agraria yang tajam, mayoritas petani kita gurem, bahkan landless. Seharusnya tanah-tanah yang ditelantarkan pemegang hak segera ditertibkan dan dijadikan objek tanah bagi reformasi agraria,'' tegasnya. 

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menjelaskan, pajak progresif tidak tepat diterapkan. Sebab, pemilik yang tidak memanfaatkan lahan dalam jangka waktu tertentu tidak berarti berniat meraup uang.

''Misalnya, orang bekerja di Jakarta, lalu membeli tanah di kampung. Dia harus menabung 10 tahun sampai punya uang untuk membangun rumah. Apakah hal itu disebut tanah nganggur?'' ujarnya dalam acara diskusi di Jakarta kemarin (8/2).

Menurut dia, yang disebut lahan menganggur belum punya definisi yang jelas. Karena itu, dia menunggu paparan yang lebih jelas terhadap wacana tersebut. Namun, dia memaparkan bahwa spekulasi menjadi salah satu strategi usaha yang tak bisa dibatasi secara keras.  

Jika spekulan yang membeli tanah dibebani pajak progresif, mereka bisa memasukkan pajak tersebut sebagai beban biaya. Dampaknya, harga properti yang dijual lebih dari yang lain. ''Kalau menurut saya, hal itu justru kontraproduktif terhadap upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi,'' tutur legislator Partai Golkar tersebut. (ken/bil/c16/sof) 

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore