
Ilustrasi
JawaPos.com - Pascapenetapan tersangka kasus kepemilikan sabu, Anggota DPRD Kota Depok, Ervan Teladan kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Hingga kini, keberadaan Ervan tak kunjung diketahui setelah kediaman digerebek Sabtu lalu.
"Kami tetapkan yang bersangkutan Ervan Teladan ini dalam DPO," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Depok, Kompol Putu Kholis Aryana, saat dihubungi Rabu (8/2).
Putu mengatakan, Ervan dimasukkan dalam DPO lantaran sudah tiga hari sejak ditetapkan sebagai tersangka, tak juga menyerahkan diri. Selain mengimbau Ervan untuk menyerahkan diri, polisi juga memburu Ervan ke tempat persembunyiannya. "Ada beberapa informasi terkait keberadaan yang bersangkutan, tapi belum bisa kami share dan sedang kami cari ke tempat-tempat tersebut," kata Putu.
Ervan melarikan diri ketika polisi menggerebek rumahnya di Sawangan, Depok, pada Sabtu malam lalu. Ia menerima paket sabu yang dipesannya dari seorang pengendar berinisial UM. Pengedarnya kini tengah diperiksa di Mapolresta Depok.(prs/rmol/mam/JPG)

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
