Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 9 Februari 2017 | 13.35 WIB

Tak Ada Urgensi, Sertifikasi Khatib Dianggap Belum Perlu

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Kementerian Agama diminta menunda rencana sertifikasi terhadap khatib. Pasalnya, kegiatan tersebut belum perlu tak ada urgensinya. ”Saya telah meminta kepada Menag untuk menunda rencana sertifikasi khatib," ungkap Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher.

Dia mengatakan, seharusnya pemerintah harus melihat urgensi dari kebijakannya itu. Pasalnya, segala kebijakan pasti nanti terintegrasi dengan anggaran. ”Sertifikasi khatib ini tak ada urgensinya. Jadi tidak mendesak dan penting untuk dilakukan saat ini,” tukas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq mengingatkan, pemerintah untuk tidak mengulang sejarah. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mencontohkan, era Orde Baru yang bertindak refresif terhadap penceramah agama yang dianggap berseberangan dengan pemerintah.

”Waktu itu para dai selalu dikontrol oleh kekuasaan, disuruh lapor ke aparat dan terus diawasi bahkan dilarang berceramah oleh pemerintah. Di era reformasi seperti saat ini hal itu jangan sampai terulang lagi,” ucapnya di melalui keterangan tertulis, Rabu (8/2).

Menurut Maman, porsi pemerintah sebagai fasilitator dan mediator, bukan justru mengintervensi. Sedangkan yang mentasbihkan layak tidaknya khatib dan dai diserahkan kepada ormas dan masyarakat. ”Pemerintah sebaiknya konsentrasi pada penguatan kapasitas para khatib dan dai dalam pemahaman keagamaan yang moderat, toleran dan damai di satu sisi, tapi di sisi lain mempunyai jiwa dan komitmen kebangsaan yang kokoh,” kata Wakil Ketua Fraksi PKB itu.

Maman juga menilai, Polda Jatim yang mendata ulama sebagai tindakan berlebihan. Ia mengingatkan hal itu merupakan tupoksi dan wewenang Kementerian Agama.

Sementara, Menag Lukman Hakim Saifuddin menampik soal rencana sertifikasi khatib tersebut. Dia memastikan hal tersebut tidak benar. ”Jadi tidak ada sama sekali keinginan pemerintah untuk melakukan sertifikasi (khatib, Red). Kata sertifikasi tidak pernah muncul dari pemerintah,” tegas Lukman, kemarin.

Politikus PPP ini mengatakan, yang akan dilakukan pemerintah bukan sertifikasi. Namun, lebih pada standarisasi khatib salat Jumat. ”Tentang standarisasi, bukan sertifikasi, tujuannya untuk memberikan batasan minimal apa sesungguhnya kompetensi kualifikasi yang harus dimiliki oleh seorang khatib dalam menyampaikan khotbah Jumat,” jelas dia.

Karena itu, kata Lukman, pemerintah mengusulkan adanya standarisasi, tentunya dengan alasan yang tepat. Sebab, saat ini khotbah pada salat Jumat dalam beberapa kejadian telah ke luar dari esensinya.

”Berdasarkan masukan dari sebagian umat Islam sendiri, jadi latar belakangnya itu beberapa kalangan itu merasa resah dan risau dengan khotbah Jumat yang berisi hal yang provokatif. Esensi khotbah Jumat menyampaikan ajakan dan nasihat untuk bertaqwa itu ternyata juga diisi dengan hal yang sifatnya memecah belah, menjelek-jelekan, mencaci maki bahkan menyebut nama orang tertentu sehingga menimbulkan keresahan bagi sebagian kita,” papar dia.

Merujuk pada kondisi itulah, ia mengaku, pemerintah merespons. Terlebih selaku Menteri Agama, dirinya tidak bisa tinggal diam terkait fenomena tersebut. ”Itu kenapa kami mengundang wakil dari MUI, ormas Islam juga dari organisasi profesi dai dari akademisi untuk duduk bersama menyikapi ini (standarisasi khatib, Red),” tutupnya. (aen/yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore