Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 9 Februari 2017 | 06.43 WIB

FPI Diharapkan Bantu Imbau Masyarakat Tak Ikuti Aksi 112

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Aksi 112 telah dilarang oleh Polri. Untuk memberikan imbauan kepada masyarakat, Polda Metro Jaya mengharap Front Pembela Islam bisa membantu untuk mengimbau masyarakat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menerangkan, pihaknya sudah komunikasi dengan kepolisian daerah lain agar mengingatkan masyarakatnya untuk tidak mengikuti aksi 112 pada 11 Februari 2017 itu.

"Kita komunikasikan dengan yang lainnya (Polda lainnya). Kita harap juga FPI imbau masyarakat untuk tidak turun ke jalan. Jadi kita saling komunikasi yang penting kegiatan itu tidak dilaksanakan," kata Argo, Rabu (8/2).

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini juga berkata bahwa aksi yang digagas Forum Umat Islam (FUI) itu tetap dilarang untuk dilakukan. "Polda Metro menegaskan kembali bahwa untuk kegiatan turun ke jalan tanggal 11 Februari, dilarang," ucapnya.

Dia membeberkan, sesuai pasal 6 UU No 9 Tahun 1998 disebutkan bahwa jika penyampaian pendapat di muka umum mengganggu ketertiban umum maka hal itu tidak diperbolehkan. Kemudian, berdasarkan Pasal 15 UU No 9 Tahun 1998 maka aksi 112 dapat dilakukan pembubaran.

"Nanti kalau tetap melakukan kegiatan, nanti bisa kita kenakan pasal 15. Kita bisa membubarkan. Nanti misalnya tetap juga, ada pasal 16 di situ. Kita bisa berikan sanksi," ucap Argo.

Argo menambahkan, pihaknya tidak takut jika nantinya terjadi bentrokan dengan masyarakat yang tetap memaksakan kehendaknya untuk mengikuti aksi tersebut. (elf/JPG)

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore