
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab
JawaPos.com - Polda Jawa Barat mengklaim telah melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, hari ini (8/2). Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, surat kembali dilayangkan lantaran tersangka kasus penistaan Pancasila ini, tak menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Jabar Selasa (7/2) lalu.
"Saat dipanggil pertama, tersangka tidak hadir tanpa ada konfirmasi," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, saat dihubungi, Rabu(8/2).
Yusri mengatakan, agenda pemeriksaan Rizieq itu dijadwalkan pada Jumat (10/2). Ia berharap Rizieq bersikap kooperatif dengan menghadiri pemanggilan kedua sesuai jadwal.
Dia mengimbau Rizieq tak perlu membawa massa ketika diperiksa di Polda Jabar, cukup didampingi kuasa hukumnya saja. "Jika dalam pemanggilan kedua ini tidak datang, kami akan buat surat penjemputan paksa," tandasnya.(jar/rmol/mam/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Prediksi Skor Al-Hilal vs Al-Gharafa di Liga Champions Asia: Gabriel Martinelli Cetak Gol Lagi!
Prediksi Genoa vs Sudtirol: Rotasi De Rossi Jadi Sorotan, Laga Coppa Italia Bisa Berlangsung Sengit
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Osasuna di Liga Spanyol: Los Colchoneros Menang di Metropolitano

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022