Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 9 Februari 2017 | 04.11 WIB

Ahok Segera Dinonaktifkan Jika...

Gubernur DKI Jakarta Nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama - Image

Gubernur DKI Jakarta Nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama

JawaPos.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum bisa menonaktifkan Gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama. Hal itu diutarakan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Sumarsono yang juga Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri.


Dia menuturkan, selama belum ada tuntutan kepada Basuki atau yang biasa dipanggil Ahok, pengadilan belum bisa mengeluarkan surat rekomendasi pemberhentian sementara, yang menjadi pegangan Kemendagri.


Itu pun kata Sumarsono, apabila tuntutannya di atas lima tahun, maka Ahok bisa dinonaktifkan. "Kalau di bawah lima tahun, ya tidak perlu harus diberhentikan. Kalau di atas lima tahun, diberhentikan sementara," ucapnya di Balai Kota Jakarta, Rabu (8/2).


Hingga saat ini, lanjut mantan Plt Gubernur Sulut itu, Kemendagri masih menunggu pembacaan tuntutan. Pasalnya, saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum hampir rampung. Namun, selama surat rekomendasi itu belum diterbitkan pengadilan, Ahok masih resmi menjabat Gubernur DKI hingga Oktober 2017."Sekarang kita tunggu (surat rekomendasinya)," pungkasnya.


Seperti diketahui, Ahok saat ini tengah dirundung masalah penodaan agama Islam yang berujung dirinya dimejahijaukan. Sampai pekan ini, Ahok telah sembilan kali  disidang. (uya/JPG)

Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore