
Yusniar (berhijab) di salah satu persidangannya
JawaPos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menuntut Yusniar dengan kurungan 5 bulan penjara dikurangi masa tahanan. Mendengar tuntutan itu, terdakwa kasus penghinaan di media sosial tersebut hanya bisa tertunduk di Pengadilan Negeri Makassar (8/2).
Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyebarkan konten yang berisi penghinaan pada profesi tertentu. Adapun yang meringankan adalah sikap kooperatif dari terdakwa selama proses hukum berlangsung.
Menanggapi tuntutan tersebut, penasehat hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan dalam dua minggu ke depan. Ditemui seusai sidang, Abdul Azis Dumpa menyayangkan alat bukti dari JPU yang dinilai lemah. “Alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan yakni print out dari status terdakwa di laman Facebook tidak cukup kuat. Harusnya ada hasil forensik dari kepolisian,” ucap Azis sebagaimana dilansir dari pojoksulsel.com (Jawa Pos Group).
Ia pun menilai konten atau status dari terdakwa di Facebook yang tak menyebutkan nama kurang kuat untuk dijadikan dasar untuk menjerat Yusniar.
Saat ditanya mengenai jalannya proses persidangan, penasehat hukum dari LBH Makassar ini menilai sudah cukup baik dan lancar. Kuasa hukum terdakwa pun tetap berkeras agar kliennya dapat bebas tanpa syarat atas semua dasar yang disebutkan tadi.
Seperti diketahui bahwa Yusniar dilaporkan oleh Sudirman Sijaya anggota DPRD Jeneponto atas dasar penghinaan dan pencemaran nama baik. Hal itu didasarkan dari curahan hati Yusniar dalam laman Facebook miliknya pada 14 Maret 2016 lalu.
Adapun status yang dimaksud adalah “Alhamdulillah. Akhirnya selesai juga masalahnya. Anggota DPR to**, pengacara to**. Mau nabantu orang yang bersalah, nyata-nyatanya tanahnya ortuku pergiko ganggui poe.” (pjk/sad/JPG)

Prediksi Skor Portugal vs Spanyol: Pasar Taruhan Dunia Jagokan La Furia Roja, Ronaldo Siap Balas Rekor Buruk
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Belgia: Bursa Taruhan Dunia Ramalkan Imbang, Red Devils Unggul Head to Head
Dijanjikan Gaji Rp 1,4 Juta Hanya Cair Rp 76 Ribu, Kopdes Merah Putih di Bojonegoro Pilih Tutup
Prediksi Skor Argentina vs Mesir di Piala Dunia 2026: Lionel Messi vs Mohamed Salah, Albiceleste Diunggulkan ke Perempat Final
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Belgia di Piala Dunia 2026: Setan Merah Diunggulkan Kirim Pulang Tuan Rumah
Kontroversial! Wasit Inggris Anthony Taylor Pimpin Portugal vs Spanyol di Piala Dunia 2026, Rekam Jejak Jadi Sorotan
Daftar 32 Negara Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Dirilis Iran, Indonesia Tak Masuk, Warganet Bertanya-tanya
Arogan Tonjok Pengendara di Jalan Jagakarsa, 'Bang Jago' Tak Berdaya Ditangkap di Rumahnya
Prediksi Swiss vs Kolombia di 16 Besar Piala Dunia 2026: Sesumbar De Nati Andalkan Manzambi
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Belgia di Piala Dunia 2026: Setan Merah Diunggulkan Bungkam Tuan Rumah
