
Yusniar (berhijab) di salah satu persidangannya
JawaPos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menuntut Yusniar dengan kurungan 5 bulan penjara dikurangi masa tahanan. Mendengar tuntutan itu, terdakwa kasus penghinaan di media sosial tersebut hanya bisa tertunduk di Pengadilan Negeri Makassar (8/2).
Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyebarkan konten yang berisi penghinaan pada profesi tertentu. Adapun yang meringankan adalah sikap kooperatif dari terdakwa selama proses hukum berlangsung.
Menanggapi tuntutan tersebut, penasehat hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan dalam dua minggu ke depan. Ditemui seusai sidang, Abdul Azis Dumpa menyayangkan alat bukti dari JPU yang dinilai lemah. “Alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan yakni print out dari status terdakwa di laman Facebook tidak cukup kuat. Harusnya ada hasil forensik dari kepolisian,” ucap Azis sebagaimana dilansir dari pojoksulsel.com (Jawa Pos Group).
Ia pun menilai konten atau status dari terdakwa di Facebook yang tak menyebutkan nama kurang kuat untuk dijadikan dasar untuk menjerat Yusniar.
Saat ditanya mengenai jalannya proses persidangan, penasehat hukum dari LBH Makassar ini menilai sudah cukup baik dan lancar. Kuasa hukum terdakwa pun tetap berkeras agar kliennya dapat bebas tanpa syarat atas semua dasar yang disebutkan tadi.
Seperti diketahui bahwa Yusniar dilaporkan oleh Sudirman Sijaya anggota DPRD Jeneponto atas dasar penghinaan dan pencemaran nama baik. Hal itu didasarkan dari curahan hati Yusniar dalam laman Facebook miliknya pada 14 Maret 2016 lalu.
Adapun status yang dimaksud adalah “Alhamdulillah. Akhirnya selesai juga masalahnya. Anggota DPR to**, pengacara to**. Mau nabantu orang yang bersalah, nyata-nyatanya tanahnya ortuku pergiko ganggui poe.” (pjk/sad/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Thailand vs Vietnam Leg 1 Final Piala AFF 2026: Gajah Perang Terlalu Perkasa di Rajama
Jadi Tersangka, Ini Kronologi Penipuan yang Dilakukan Ruben Onsu
Ruben Onsu Jadi Tersangka, Begini Reaksi Pengacara Minola Sebayang
Prediksi Skor Marseille vs Strasbourg: Rekor 15 Laga Jadi Modal Les Phoceens
Respons Tantangan Wagub Kalbar, Gubernur Jabar KDM: Mohon Maaf, Tak Maksud Membandingkan
Pemerintah Bakal Menata Guru, PGRI Sebut Ada Harapan Baru bagi Pendidikan Indonesia
Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dipanggil Minggu Depan
Prediksi Skor Ipswich vs Sunderland: The Black Cats Berpeluang Curi Poin di Portman Road
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Ribuan Ojol Hadiri Kopdar Kebangsaan Jaga Jakarta, Ada Perpanjangan SIM Gratis
