Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 9 Februari 2017 | 03.52 WIB

Hina Anggota DPRD di Facebook, Yusniar Dituntut 5 Bulan Penjara

Yusniar (berhijab) di salah satu persidangannya - Image

Yusniar (berhijab) di salah satu persidangannya

JawaPos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menuntut Yusniar dengan kurungan 5 bulan penjara dikurangi masa tahanan. Mendengar tuntutan itu, terdakwa kasus penghinaan di media sosial tersebut hanya bisa tertunduk di Pengadilan Negeri Makassar (8/2).

Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyebarkan konten yang berisi penghinaan pada profesi tertentu. Adapun yang meringankan adalah sikap kooperatif dari terdakwa selama proses hukum berlangsung.

Menanggapi tuntutan tersebut, penasehat hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan dalam dua minggu ke depan. Ditemui seusai sidang, Abdul Azis Dumpa menyayangkan alat bukti dari JPU yang dinilai lemah. “Alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan yakni print out dari status terdakwa di laman Facebook tidak cukup kuat. Harusnya ada hasil forensik dari kepolisian,” ucap Azis sebagaimana dilansir dari pojoksulsel.com (Jawa Pos Group).

Ia pun menilai konten atau status dari terdakwa di Facebook yang tak menyebutkan nama kurang kuat untuk dijadikan dasar untuk menjerat Yusniar.

Saat ditanya mengenai jalannya proses persidangan, penasehat hukum dari LBH Makassar ini menilai sudah cukup baik dan lancar. Kuasa hukum terdakwa pun tetap berkeras agar kliennya dapat bebas tanpa syarat atas semua dasar yang disebutkan tadi.

Seperti diketahui bahwa Yusniar dilaporkan oleh Sudirman Sijaya anggota DPRD Jeneponto atas dasar penghinaan dan pencemaran nama baik. Hal itu didasarkan dari curahan hati Yusniar dalam laman Facebook miliknya pada 14 Maret 2016 lalu.

Adapun status yang dimaksud adalah “Alhamdulillah. Akhirnya selesai juga masalahnya. Anggota DPR to**, pengacara to**. Mau nabantu orang yang bersalah, nyata-nyatanya tanahnya ortuku pergiko ganggui poe.” (pjk/sad/JPG)

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore