
Wapres M Jusuf Kalla yang juga menjabat Ketua Umum PMI
JawaPos.com - Indonesia kini perlu memiliki UU tentang Kepalangmerahan. Apalagi, sejak lama Indonesia telah menjadi peserta agung Konvensi Jenewa Tahun 1949 tentang Perlindungan Korban Perang dengan meratifikasinya melalui UU Nomor 59 Tahun 1958.
Wakil Presiden Jusuf Kalla yang hadir dalam rapat dengar pendapat di komisi IX DPR dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) mengungkapkan hal itu, Rabu (8/2). "Tentu karena keinginan agar gimana kita punya undang-undang kepalangmerahan," ujarnya.
Diketahui, sejak diberlakukannya Undang-Undang Ratifikasi Konvensi Jenewa 1949, pengaturan mengenai kepalangmerahan belum juga diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan. Padahal pengaturan tersebut sangat penting.
Tujuannya untuk memberikan jaminan penghormatan dan perlindungan bagi mereka yang menggunakan lambang-lambang kepalangmerahan baik pada saat bertugas dalam situasi konflik bersenjata, kerusuhan sosial, atau gangguan keamanan maupun pada masa damai.
Nah, persoalan lambang inilah yang masih mengganjal pengesahan RUU tentang Kepalangmerahan tersebut. Sejauh ini, Palang Merah Indonesia (PMI) memakai lambang Palang Merah yang dikurung bunga melati.
Menurut JK, sejak dulu ada yang berpendapat bahwa lambang Palang Merah yang dipakai PMI dianggap seperti bentuk salib. Padahal, itu sangat berbeda. Palang Merah, sisinya simetris. Sedangkan salib, ada bagian yang lebih panjang ke bawah.
"Jadi jangan dianggap palang merah ini lambang agama. Karena kebetulan saja penemunya orang Swiss maka mungkin biar mudah pake lambang bendera Swiss," jelasnya.
Lagipula, di dalam konvensi Jenewa hanya ada dua lambang yang diakui. Yakni, Palang Merah dan Bulan Sabit. Nah, yang boleh memakainya adalah tentara non kombatan, relawan, dan petugas medis.
Lambang apa yang akan dipakai PMI? JK menyarankan agar DPR meminta masukan dari TNI. Sebab, lambang sebagai pengenal dan pelindung yang harus terlihat jelas dari jauh untuk menghindari salah tembak.
"Jadinya TNI harusnya dipanggil juga dalam rapat seperti ini agar ada kespakatan. Karena kalau dia tidak sepakat dengan lambang yang dipakai, akan bahaya," tegas JK.
Sementara, JK berharap agar RUU tentang Kepalangmerahan ini segera rampung. "Mudah-mudahan cepat selesai. Sebenarnya semua sudah satu paham, tinggal prosesnya saja," pungkasnya. (dna/JPG)

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
