Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 9 Februari 2017 | 02.15 WIB

Pembelaan Irman Gusman: Tak Ada Fakta Penyalahgunaan Jabatan

Irman Gusman - Image

Irman Gusman

JawaPos.com - Terdakwa Irman Gusman kambali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/2). Pledoi Irman Gusman dibacakan penasehat hukumnya. Dalam pembelaannya, disebutkan bahwa tidak ada fakta penyalahgunaan jabatan oleh terdakwa terkait pengadaan 1.000 ton gula di Sumatera Barat.

Kuasa hukum Irman Gusman, Maqdir Ismail mengatakan, tidak adanya fakta tersbubut sekaligus membantah tuntutan Jaksa KPK dalam pasal 12 huruf B Undang-undang KKN. "Fakta menunjukkan tidak ada penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Pak Irman berkenaan dengan pengadaan gula 1.000 ton itu," ungkap Maqdir Ismail usai persidangan.

Karenannya, kata dia, Irman tidak bisa dijerat pasal 12 huruf B. Menurutnya, yang bisa dibuktikan dalam persidangan adalah adanya pemberian uang Rp 100 juta tanpa diketahui Irman. Makanya, terdakwa hanya dapat dikenakan pasal 11 Undang-undang Tipikor.

Maqdir menjelaskan bahwa jaksa KPK tak bisa menggunakan dua undang-undang yang memiliki ancaman hukuman tersendiri. Yakni UU KKN dan UU Tipkikor. "Mestinya mereka gunakan satu. Kalau ini berkenaan dengan UU KKN, maka tuntutlah terdakwa berdasarkan UU KKN. Bukan seperti yang terjadi sekarang. Dari dua UU tapi hanya dituntut 1 UU dari 1 perbuatan, bukan 2 perbuatan," beber Maqdir.

Dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukum, Irman juga menyebutkan bahwa pemeriksaan terdakwa saat ditetapkan menjadi tersangka di KPK terlihat tidak wajar dan melanggar UU. Misalnya, pemeriksaan Irman sebagai tersangka pada 17 September 2016, tidak sesuai dengan ketentuan pasal 114 KUHAP.

"Di mana terdakwa saat diperiksa menjadi tersangka tidak didampingi penasehat hukum dan pemeriksaan lanjutan pada 11 Oktober 2016 kepergian terdakwa ke KPK bukan untuk menjalani pemeriksaan dari penyidik melainkan untuk pemeriksaan dokter karena ia mengalami gangguan kesehatan," katanya.

Selain itu, penasehat hukum Irman juga menyinggung tentang jaksa yang tidak berperan dalam mengoreksi berkas perkara dari penyidik.

"Satu hal yang harus diperhatikan pada ketentuan pasal 138-139 KUHAP, yang memberikan kewenangan pada jaksa penuntut umum untuk melakukan koreksi terhadap hasil pemeriksaan pemyidik. Artinya penuntut umum yang menentukan lengkap atau tidaknya suatu berkas perkara dibawa ke pengadilan", ungkap tim penasehat hukum.

Tim penasehat hukum juga menyinggung terkait digugurkannya permohonan pra-peradilan Irman Gusman. "Bagi kami digugurkannya permohonan pra-peradilan terdakwa merupakan upaya untuk menyempurnakan pelanggaran hukum oleh penyidik dalam perkara," katanya.

Hal ini terlihat dari diabaikannya proses pencegahan dan penyelidik sudah mengetahui bahwa terdakwa tidak pernah membuat kesepakatan dengan saksi Memi dan Xaveriandy Sutanto mengenai uang Rp 100 juta.

Di akhir pledoi, tim penasehat memohon kepada majelis hakim untuk dapat mempertimbangkan hukuman yang seringan-ringanya untuk terdakwa selaku orang yang pernah berjasa bagi negara.
 
"Sebagai warga negara yang selama ini telah mengabdi dan mendapatkan penghargaan tertinggi dari negara berupa Bintang Maha Putra Adi Pradana, kami mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim dapat mempertimbangkan jasa beliau dengan hukuman yang seringan-ringannya," kata tim penasehat hukum.
 
Tim penasehat hukum juga menolak tuntutan jaksa yang mencabut hak terdakwa untuk dipilih jabatan publik selama 3 tahun. (yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore