
AK BERTANGGUNG JAWAB: Kombespol Frans Barung Mangera menunjukkan pelaku pemerkosaan pada Selasa (7/2) di Mapolda Jatim.
JawaPos – Ditreskrimum Polda Jatim meringkus Fredi, warga Bulak, Kenjeran. Dia ditangkap setelah diduga memerkosa Bunga (bukan nama sebenarnya) hingga hamil tua.
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera menjelaskan, pemerkosaan tersebut berawal pada Juni 2016. Saat itu Fredi bertemu dengan Bunga yang umurnya belum genap 17 tahun. Mereka tidak sengaja bersua di Gereja GPdI Surabaya. ’’Saat itu Fredi merayu Bunga agar mau jadi pacarnya,’’ ujar Barung.
Bunga termakan rayuan Fredi. Keduanya lalu saling memadu kasih. Namun, baru sekitar seminggu jadian, Fredi sudah berani macam-macam. Dia sering mengajak Bunga keluar rumah. ’’Dia baru mengantar Bunga pada malam. Itu terjadi selama beberapa hari,’’ lanjut perwira dengan tiga melati di pundak itu.
Ternyata, Fredi mengajak Bunga ke daerah Pantai Ria Kenjeran. Di sana, dia menyetubuhi korban di tengah bebatuan Pantai Kenjeran. Aksi bejat itu berlangsung berkali-kali. ’’Pelaku mengajak korban setidaknya seminggu dua kali,’’ beber Barung.
Kejadian tersebut berlangsung selama Juni–Juli 2016. Tidak hanya di Kenjeran, Fredi juga menyetubuhi Bunga di sebuah vila di Tretes. Awalnya, Bunga tak berani melawan. Sebab, Fredi mengancam akan membunuh jika perbuatannya bocor. ’’Sampai Bunga tidak berani keluar rumah,’’ imbuhnya.
Perubahan perilaku Bunga membuat ibunya curiga. Setelah terus-menerus dipaksa mengaku, akhirnya Bunga berbicara terbuka. Saat itu kondisinya sudah hamil muda. Umur kandungannya sekitar tiga bulan. ’’Setelah tahu, ibu korban sempat meminta pertanggungjawaban kepada pelaku,’’ terangnya.
Sebenarnya, ibu korban ingin menyelesaikannya secara baik-baik. Namun, usaha itu sia-sia. Fredi selalu berbelit-belit. Pria yang tidak memiliki pekerjaan itu selalu berkilah mau bertanggung jawab asal ada tes DNA. Hal itu membuat ibu Bunga geram. ’’Akhirnya, ibunya melapor ke SPKT pada 23 Januari 2017 atau saat kehamilan Bunga menginjak delapan bulan,’’ katanya.
Beberapa kali Fredi dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, dia selalu mangkir. Fredi akhirnya dicokok pada 6 Februari lalu di depan sebuah minimarket di daerah Dukuh Setro, Kenjeran. ’’Setelah dijemput paksa, baru yang bersangkutan mau mengakui perbuatannya,’’ jelas pria asal Kalimantan Timur itu.
Fredi kini harus meringkuk di balik jeruji besi Mapolda Jatim. Dia dijerat pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak. ’’Kami jerat berlapis karena korbannya masih anak-anak,’’ tandas Barung. (aji/c19/fal/sep/JPG)

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
