Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 8 Februari 2017 | 22.45 WIB

Saat Gerebek Rumah Narkoba, Komandan Cantik Ini Disangka Maling

Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi - Image

Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi

JawaPos.com - Polisi berhasil membongkar sindikat narkoba di perumahan Bogor lake Side, Bogor Timur, Kota Bogor. Tim Pemburu Narkoba (TPN) Polresta Bogor Kota berhasil menangkap tersangka BH. Namun, ada cerita menarik di balik penangkapan itu.

Kasatnarkoba Polresta Bogor Kota Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi menceritakan pengalamannya saat menggerebek kediaman bandar narkoba inisial BH, di Komplek Bogor Lake Side, blok TH 12 Nomor 2, Bogor Timur. Tim yang dipimpinnya sempat kesulitan menangkap tersangka bandar narkoba itu.

Bahkan, Yuni bersama tujuh anggota tim lainnya sempat dikira maling oleh sekuriti setempat, sebelum memasuki rumah tersangka. “Kita sempat dibilang maling, tapi saya diam. Saya bilang silakan bapak ikut saya dan lihat apa yang terjadi. Setalah melakukan penangkapan baru satpam tersebut percaya,” tuturnya kepada Radar Bogor (Jawa Pos Group).

Yuni mengakui, operasi di perumahan elite memang melalui tahapan yang cukup rumit. Semisal tamu yang datang wajib menunjukkan KTP. Namun hal itu, menurutnya justru menjadi dilema. Di satu sisi memberi keamanan pada warga, di sisi lain juga memberi rasa aman bagi bandar narkotika. “Proses itu memang membuat orang yang bersangkutan malah merasa aman,” cetusnya.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Suyudi Ario Seto, menambahkan dari rumah tersangka BH, petugas mengamankan narkoba jenis sabu, ganja, pil ekstasi, psikotropika dulmolid dan pil riklona. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan dua pot tanaman ganja. “Berdasarkan keterangan dari tersangka, ia hanya iseng saja menanam ganja di pot,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat (2), Pasal 62 (2) Undang Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman 20 tahun pidana, serta denda Rp1 miliar. (pj/cr3/don/yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore