
Ketua PWNI Hadi Sirajuddin saat mendampingi tersangka yang terancam dihukum mati.
JawaPos.com - Tewasnya dua Warga Negera Indonesia (WNI) asal Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Azura Binti Shima (36) dan putranya Basri Bin Jamaluddin (24) akibat perbuatan mantan suaminya di Ladang Permodalan 1, Jeroco, Kinabatangan, Sabah, Malaysia, pada Rabu (11/1) lalu belum diketahui pihak keluarganya di Bulukumba.
Itu diungkapkan Ketua Satgas Perlindungan WNI (PWNI) Hadi Sirajuddin. Saat ini, pihaknya telah berupaya menghubungi keluarga korban yang berada di tanah air untuk mengabarkan Azura dan putranya Basri telah meninggal dunia.
Namun, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan respons. “Jauh sebelumnya, kami telah berupaya melacak keberadaan keluarga korban, tetapi hingga hari ini (kemarin, Red.) kami belum mendapatkan balasan,” ujar Hadi Sirajuddin kepada Radar Nunukan (Jawa Pos Group), Selasa (7/2).
Selain korban, pelaku Bakri Bin Rukka (45) asal Sinjai, Sulsel yang dinyatakan melakukan kesengajaan menyebabkan kematian orang lain dituntut hukuman mati berdasarkan Pasal 302 Kanun Keseksaan (Akta 594). Terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan Malaysia itu, PWNI juga belum melakukan koordinasi dengan pihak keluarganya.
“Hal yang sama juga terjadi terhadap tersangka, PWNI tidak mendapatkan kontak keluarganya dari Bakri. Sehingga, informasi kasus yang dialami Bakri belum diketahui keluarganya yang berada di Sinjai,” tambah Hadi ketika dikonfirmasi awak media ini.
Lanjutnya, PWNI sedang disibukkan mencari saksi a de charge (peringanan hukuman) untuk tersangka. Sebab, WNI yang berada di luar negeri berhak mendapatkan perlindungan hukum dari PWNI dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kota Kinabalu.
Sehingga, pihaknya telah menunjuk Pn. Farazwin Haxdy dari Farazwin Haxdy and Associates untuk mendampingi. Sehingga, saksi untuk meringankan tersangka bakal dijelaskan pada sidang selanjutnya yang telah dijadwalakan pada Senin (6/3) mendatang. “Kemarin kami fokus dengan sidang. Namun, kali ini kami sedang mencari saksi untuk tersangka agar terhindar dari hukuman gantung,” harapnya.
Sebab, sidang perdana pada Jumat (3/2) lalu di Pengadilan Tinggi (Mahkamah Majistreet) Wilayah Sandakan, Sabah yang dipimpin Hakim Datuk Mairin bin Idang dan JPU DPP Franklin Ganggan Bennet membeberkan tersangka terbukti dengan sengaja membunuh mantan istri dan anak tirinya.
Serta, berdasarkan keterangan polisi dan saksi kejadian adalah anak lelaki mereka yang berusia 14 tahun menyaksikan bapaknya menghujamkan senjata tajam ke tubuh ibunya dengan satu kali tikaman dan melanjutkan aksinya dengan mendatangi kamar anak tirinya dan menusuk tubuh anaknya dua kali sebelum melarikan diri. “Intinya ini ditempuh bukan untuk membebaskan, melainkan guna menghindarkan WNI menerima hukuman mati,” pungkasnya. (akz/eza/fab/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Rapid Vienna vs Hearts: Tuan Rumah Terancam Tumbang di Liga Konferensi Eropa
Prediksi Skor Viking FK vs Dinamo Zagreb: Purgeri Diprediksi Menang Tipis di Norwegia!
Desta Resmi Hengkang dari Vindes, Perusahaan Berjalan Bersama Vincent Rompies
Robot Humanoid Tiongkok Kalahkan Rekor Lari Usain Bolt, Lalu Terbakar
Prediksi Skor AEK Athens vs Levski Sofia di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027: Tuan Rumah Menang!
Prediksi Skor Celta Vigo vs Osasuna di Liga Spanyol 2026/2027: Los Celestes Bakal Raih 3 Poin!
Prediksi Skor Celje vs Slovan Bratislava di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027: Berujung Penalti?
Prediksi Skor Lyon vs Fenerbahce di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027: Kans Les Gones Menang!
Kiai Ta’in Tebuireng Dipolisikan Jelang Muktamar NU, TAAT Pasang Badan
Prediksi Skor Rapid Wien vs Hearts di Play-off Liga Konferensi Eropa: Tim Tamu Dijagokan Lolos!
