
Ilustrasi
JawaPos.com - Sasaran peredaran narkoba sudah memasuki semua elemen masyarakat. Tidak di kota besar, pedesaan pun sudah menjadi wilayah edar. Bahkan ibu rumah tangga di pedesaan pun jadi target operasi para bandar narkoba. Hal itu diungkap Satnarkoba Polres Mojokerto, Selasa (6/2) lalu.
Astutik, 40, Dusun Ketok, Desa Tunggal Pager, Kecamatan Pungging, dan Susianti, 32, Dusun/Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro. Mereka ditangkap saat kedapatan mengedarkan sabu-sabu. Bahkan diketahui, satu pelaku, Astutik, kini sedang hamil.
Dua pelaku masih dalam satu jaringan juga turut ditangkap. Yakni, Candra Aris Vandha, 36, warga Dusun Patung, Desa/Kecamatan Pungging, dan Selamet Susanto, warga Dusun Ketok, Desa Tunggal Pager, Kecamatan Pungging.
''Keempatnya berhasil dibekuk di rumahnya masing-masing,’’ ungkap AKP Sahari, Kasatnarkoba Polres Mojokerto kepada Jawa Pos Radar Mojokerto. Awalnya, satnarkoba menangkap Candra Aris Vandha di rumah kosnya di Desa Randubango, Kecamatan Mojosari, Senin (6/2) sekitar pukul 09.00.
Dalam penggerebekan itu, dia kedapatan hendak menggelar pesta sabu-sabu bersama satu temannya. Candra juga terbukti membawa sabu-sabu yang dimasukkan dalam sedotan plastik.
’’Jadi, sebelum berpesta, tersangka lebih dulu berhasil kami bekuk,’’ tuturnya. Satu unit handphone milik Candra juga ikut disita sebagai barang bukti. Tak berhenti di situ, satu pelaku perempuan diduga terlibat dalam peredaran sabu-sabu golongan satu, beberapa jam kemudian berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging.
Ini setelah Astutik yang tengah hamil itu diketahui turut sebagai pengedar dengan menjual barang haram tersebut kepada tersangka sebelumnya. ’’Dalam satu rumah, kami juga menangkap adik Astutik, Selamet. Dia juga satu jaringan dengan kakaknya,’’ beber Sahari.
Dia menegaskan, setelah dilakukan pemeriksaan, di lokasi berbeda di Dusun/Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, petugas berhasil mengembangkan dengan membengkuk satu tersangka perempuan, yakni Susianti.
Dia digerebek petugas di dalam rumahnya. Selama ini, Susianti disebut-sebut sebagai seorang pemasok sabu-sabu. ’’Dari rumah Susianti ini kami temukan satu bendel plastik klip digunukan tersangka untuk memecah sabu-sabu,’’ tuturnya.
Petugas tengah mendapatkan satu identitas pelaku lain lagi diduga sebagai pengedar besar. Bandar tersebut dimungkin masih beroperasi di wilayah Kabupaten Mojokerto. Identitasnya terungkap melalui percakapan di dalam handphone yang diamankan dari pelaku sebelumnya.
Sahari menegaskan, empat pelaku dalam satu jaringan tersebut memang sudah lama beroperasi di beberapa wilayah. Di antaranya, Pungging, Mojosari, dan Ngoro, bahkan di Sidoarjo dan Pasuruan.
Kini keempatnya sudah digelandang ke Mapolres Mojokerto untuk dilakukan penahanan. ’’Kami juga masih melakukan pengembangan,’’ pungkasnya. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU No 35 tentang Narkotika, ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. (ori/ris/JPG)
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Profil Penang FC: Ujian Persebaya Jelang Super League, Ada Misi Khusus Bernardo Tavares
Profil Lengkap Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI
Finis P9 Moto3 Inggris 2026, Veda Ega Pratama Bongkar Kesalahan di Silverstone
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
